Selamat Tahun Baru 2016 …
Mengawali tahun 2016 ini ada kabar gembira bagi rekan-rekan PNS di beberapa Kementerian Lembaga. Pasalnya Perpres sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja beberapa K/L yang diusulkan naik sudah ditandatangani Presiden.
Jadi prediksi bahwa Perpres akan terbit pertengahan tahun 2016 meleset, tentunya makin cepat makin baik. Seperti dalam surat persetujuan prinsip dari Kemenkeu tanggal 11 Desember 2015 besaran tunjangan kinerja yang baru dibayarkan per November 2015.
Besaran tunjangan kinerja sesuai dengan nilai hasil evaluasi RB dengan 2 besaran yang berbeda. Nilai 55,01 – 65,00 jumlah maksimal 60% dari Kemenkeu dan nilai 65,01 – 75,00 maksimal 70% dari Kemenkeu.
Sebelumnya itu ada beberapa K/L yang sudah terbit Perpresnya (di luar 22 K/L) yang sudah diusulkan terlebih dulu dengan penetapan tanggal 14 Desember 2015 dan tanggal pengundangan 16 Desember 2015.
1. Perpres No 141 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
2. Perpres Tahun 142 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
3. Perpres No 143 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pariwisata
4. Perpres No 140 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Sementara Perpres bagi 22 K/L dipastikan sudah ditetapkan, namun admin sangat terbatas akses informasi untuk mendapatkan dokumen file-nya. Tautan situs yang dapat dijadikan referensi pencarian Perpres bisa dilihat di peraturan.go.id; setkab.go.id atau setneg.go.id. Admin berharap rekan-rekan bisa sharing info atau kirim Perpres ke e-mail: setagunet@gmail.com untuk update post. Terima kasih
1. Perpres No 166 tahun 2015 – Tunjangan Kinerja Badan Standardisasi Nasional (BSN) – 70 %
2. Perpres No 168 Tahun 2015 – Lemsaneg – 70%
3. Perpres No 169 Tahun 2015 – Tunjangan Kinerja BNP2TKI – 70%
4. Perpres No 160 Tahun 2015 – Tunjangan Kinerja BKKBN – 70%
5. Perpres No 160 Tahun 2015 – Tunjangan Kinerja LAPAN – 70%
6. Perpres No 139 Tahun 2015 – Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
7. Perpres No 138 Tahun 2015 – Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti)
ini motivasi kenerja lebih baik la
yang penting rpp tunjangan kemahalan…kira2 masih wacana atau sudah OTW???
Segera wujudkan semua itu jangan hanya wacana saja…!
menunggu kenaikan tukin 100% tahun ini, semoga cepat terealisasi…
Kemenristek dikti tetap seperti yang lalu gak ada kenaikan tukin : http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=405080&task=detail&catid=6&Itemid=42&tahun=2015
Kenaikan gaji PNS untuk Tahun 2016 sangat ditunggu oleh seluruh PNS dari berbagai K/L di bawah kabinet pimpinan pak jokowi. Semoga tahun ini ada kenaikan Gaji ya buat PNS di indonesia. Kunjungi juga http://www.beritapns.com
Apakah ada kenaikan gaji PNS di tahun 2016 ini.
Menurut berita2 yang lalu, tahun 2016 tidak ada kenaikan gaji PNS. Sebagai gantinya diberikan THR (gaji ke-14). Demikian sekilas info
http://m.detik.com/inet/read/2015/09/16/071411/3019892/328/
PNS kemenkominfo dong mantep Coba kita hitung 18 trilliun = 18.000 milyar…trus kalikan 2%x18.000 milyar=360 milyar..untuk sebulannya 360 milyar/12=30 milliar/bulan..yang demo 200 orang..coba bagilah 30 milliar/200= 150 juta/bln/orang
Untuk 2016, katanya ada yg naik lagi? Ada info ga nih?
yang perpresnya ditandatangani di 2016 maksudnya
Betul bung….sekarang ini kita2 padanunggu kabar baik akan cairnya tukin anggaran 2016 ini….
5 Mei pukul 4:29 ·
Info Tukin Januari s.d April 2016
Tunjangan kinerja untuk tenaga kependidikan bulan Januari s.d April 2016 mulai terlihat titik terangnya, sesuai dengan surat yg admin terima dari Kepala Biro Keuangan dan Umum Dikti beberapa ketentuan untuk pembayaran Tukin tsb adalah sebagai berikut:
1. Setiap pegawai wajib membuat target SKP Tahun 2016…. Lihat Selengkapnya
https://www.facebook.com/Subbag-Keuangan-ISBI-Bandung-601224916618659/
Apakah rapel dari nov masih bisa dibayarkan om, karna sekarang sudah bulan januari.
Nunggu rapelan ky biasa om…
Sandra dewi : iya..katanya sih segitu 60%…yg penting nomor perpres dikti dah ada…tinggal nunggu diberanda…hehehe
Lumayan lah buat kami ada kenaikan 300ribu…mudahan taun depan naik…amiiin…
kabarnya sih ngga naik tukin ristek dikti.. perpres 138 2015 besarannya tetap
sama kaya 4 kl diatas (kemenpar, kemen atr, kemendes pdt, kemenaker. cmiiw..
Perpres2 tersebut untuk menggantikan Perpres sebelumnya karena adanya perubahan nama pemisahan atau penggabungan kementerian. Dengan berubahnya Nomenklatur dasar hukum pemberian tunjangan kinerja harus diubah juga tanpa ada perubahan nominal tunjangan kinerja.
Seperti Kementerian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi dulunya Kementerian Pembangunan daerah tertinggal. Kemeristek Dikti merupakan pemisahan dari kemendikbud dst.
Sedangkan peningkatan tunjangan kinerja tetap mengikuti mekanisme yang berlaku melalui penilaian pelaksanaan RB. Dari K/L yang disebutkan di atas hanya Kemenristek Dikti yang sudah melalui prosedur tersebut dan sudah diajukan Kementerian PAN dan RB untuk dimintakan persetujuan prinsip dari Kemenkeu.
Jadi nantinya akan ada Perpres baru bagi Kemenristek Dikti dengan tunjangan yang baru (naik) dengan syarat sudah ada persetujuan prinsip dari Kemenkeu.
Berarti ada kemungkinan Kenaikan Tukin Kementerian Ristekdikti ditolak?
Amiin…terima kasih bang setagu pencerahannya…mudah2an cepat terealisasi…
Berarti kemungkinan ristekdikti akan dpt perpres tukin lagi ya om? Sdgkan 4 kl diatas tdk ya?
apa maksudnya pasal 3 ayat 1(f) jika disandingkan dg pasal 9 pada Perpres 138/2015 ttg Tukin Kemenristekdikti?
bang, bgaimna nasib perpres 140 untuk BPN RI,ko’ smpe skrg blum bsa di buka? tq
Kemenristek dikti perpres nomor 138 2015 http://sipuu.setkab.go.id/index.php
Di Sekeratriat Kabinet, Perpres No. 138, belum ketahuan besar kenaikannya.
Kalau diihat dari penjelasan di atas, sepertinya Kenaikan Tukin Kemenristekdikti cuma 60% ya…
Penerapan sistem grade sangat tidak adil, krn msh berdsr Jabatan bukan Kinerja. Tampaknya kenaikan prosentase tunkin di atas tidak berarti KINERJA pegawainya meningkat, melainkan hanya tertib administrasi sj. Pegawai dgn terpaksa hrs mengikuti tatib agar mendptkn tunj. & agar tidak dpt sanksi, tanpa perlu meningkatkan kinerja. Podo wae…. malah semakin tidak fair.
Kami berharap jgn diskriminasi klu indonesia mau maju dan bersaing dengan negara lain.. dan jgn sampai timbul perpecahan krn indonesia adalah NKRI.pemerintah hrs punya rasa peka yg tinggi thdp rakyat jgn hanya memperhatikan salah satu instansi tp pegawai daerah jg harus diperhatikan apalagi kami pns dinas kesehatan yg bertugas di puskesmas2 di indonesia yg punya jiwa sosial yg tinggi dan selalu di tuntut pelayanan yg prima….
http://m.detik.com/inet/read/2015/09/16/071411/3019892/328/
PNS kemenkominfo dong mantep Coba kita hitung 18 trilliun = 18.000 milyar…trus kalikan 2%x18.000 milyar=360 milyar..untuk sebulannya 360 milyar/12=30 milliar/bulan..yang demo 200 orang..coba bagilah 30 milliar/200= 150 juta/bln/orang
Tunjangan kemahalan kapan nih realisasinya..? ada yang tau ngak?
PP nya belum jadi Om, masih RPP. Implementasi PP nya kalau gak salah Tahun 2017
Smg hang terbaik Aamiin
Ada yg tau utk ke 4 kl tersebut naiknya brp %?