Berbeda seperti biasanya Presiden SBY sama sekali tidak menyinggung tentang kenaikan gaji PNS ketika menyampaikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2015 beserta nota keuangannya di gedung DPR RI, Jumat 15 Agustus 2014.
Sebenarnya rencana kenaikan gaji PNS sudah tercantum dalam lampiran Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2015. Untuk menjaga tingkat kesejahteraan aparatur pada tahun 2015 pemerintah menempuh kebijakan berupa menaikkan gaji pokok sebesar rata-rata 6 persen untuk PNS, dan anggota TNI/Polri, serta penyesuaian uang makan PNS dan uang lauk pauk anggota TNI/Polri. Sedikit lebih tinggi dari asumsi inflasi tahun 2015 yang diperkirakan sebesar 4,4 persen.
Selain itu Pemerintah merencanakan kenaikan pensiun pokok sebesar rata-rata 4,0 persen. Dan tidak kalah penting program remunerasi K/L masih akan terus berlanjut pada tahun 2015 . Dalam jangka menengah (periode 2016—2018) kebijakan belanja K/L salah satunya diarahkan untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien melalui: (a) memperbaiki kesejahteraan aparatur negara; dan (b) menampung kebutuhan anggaran remunerasi K/L terkait reformasi birokrasi.
Sesuai dengan arah kebijakan serta dalam rangka mendukung pencapaian sasaran strategis dan prioritas pembangunan nasional, penganggaran belanja pegawai dalam RAPBN 2015 telah menampung kebutuhan belanja pegawai yang meliputi pembayaran gaji, tunjangan yang melekat pada gaji (termasuk gaji ke-13), tunjangan lain terkait dengan belanja pegawai (termasuk tunjangan kinerja bagi K/L yang sampai dengan tahun 2013 telah melaksanakan reformasi birokrasi), uang makan dan lembur.
Namun demikian, alokasi tersebut belum menampung kebutuhan anggaran remunerasi 15 K/L yang direncanakan akan mendapat tunjangan kinerja dalam rangka reformasi birokrasi di tahun 2014. Pemenuhan kebutuhan anggaran remunerasi 15 K/L tersebut tidak disebutkan secara spesifik dalam NK RAPBN 2015. Namun biasanya anggaran remunerasi bagi K/L yang baru disetujui akan diambilkan dari alokasi BA BUN pada program pengelolaan belanja lainnya.
Alokasi anggaran program pengelolaan belanja lainnya dalam RAPBN tahun 2015 direncanakan sebesar Rp86.038,0 miliar, jumlah tersebut termasuk dana penyesuaian pendidikan sebesar Rp21.244,2 miliar yang akan direalokasi ke K/L.
Kebijakan pada program pengelolaan belanja lainnya dalam RAPBN tahun 2015 menampung antara lain (1) penyediaan dana cadangan untuk kenaikan gaji pokok PNS, TNI, dan Polri sebesar rata-rata 6,0 persen yang selanjutnya akan direalokasi ke K/L; (2) penyediaan dana cadangan untuk gaji bagi tambahan pegawai baru; (3) penyediaan dana cadangan lainnya yang terkait dengan kebijakan kepegawaian.
Baseline budget
Belanja K/L tahun 2015 bersifat baseline budget dalam arti hanya memperhitungkan kebutuhan pokok penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dan tingkat output (service delivery) yang sama dengan TA 2014.
Hal ini diharapkan tetap memberikan ruang gerak bagi pemerintahan yang baru hasil Pemilu 2014, untuk melaksanakan program/kegiatan sesuai dengan platform yang direncanakan beserta anggarannya melalui APBN Perubahan.
Tanpa mengesampingkan keputusan MK tanggal 21 Agustus nanti, dalam 9 Program Nyata Jokowi-JK poin pertama adalah meningkatkan profesionalisme, menaikkan gaji dan kesejahteraan PNS, TNI dan Polri secara bertahap selama lima tahun. Program remunerasi PNS akan dituntaskan di tingkat pusat dan diperluas sampai level daerah.
Melihat postur RAPBN 2015 dimana defisit anggaran sebesar 2,32 persen serta beban subsidi mencapai 433 triliun termasuk BBM, nampaknya kebijakan belanja pegawai tahun depan tidak berubah dari asumsi yang dituangkan dalam Nota Keuangan RAPBN 2015.
Discussion about this post