Belanja pegawai merupakan belanja yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah purnatugas, sebagai imbalan dan penghargaan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Tahun 2013 kebijakan belanja pegawai diarahkan untuk: (a) penyesuaian gaji dan pensiun pokok bagi PNS/TNI-Polri, serta penyesuaian gaji hakim, (b) melanjutkan pemberian gaji dan pensiun ke-13, (c) menampung kebutuhan anggaran remunerasi K/L terkait reformasi birokrasi, dan (d) melakukan penatan jumlah dan distribusi PNS mengacu pada prinsip zero growth dan berbasis kompetensi.
Alokasi anggaran belanja pegawai dalam RAPBN tahun 2013 direncanakan sebesar Rp 241,1 triliun, jumlah ini mengalami peningkatan 13,6 persen (Rp 28,9 triliun) bila dibandingkan dengan APBNP tahun 2012 yang mencapai Rp 212,3 triliun.
Dilihat dari komposisi menurut jenis belanja, pada tahun 2013 belanja pegawai (21,2%) masih lebih tinggi dari belanja modal maupun barang. Tren persentase belanja terhadap PDB juga mengalami kenaikan dalam 5 tahun terakhir.
Anggaran Remunerasi Naik
Alokasi anggaran untuk pemberian remunerasi ditampung dalam pos honorarium, vakasi dan lembur. Pos belanja ini dalam RAPBN tahun 2013 direncanakan sebesar Rp51,6 triliun atau 21,4 persen dari total belanja pegawai. Jumlah ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp 9,9 triliun atau 23,7 persen dibandingkan dengan APBNP tahun 2012 sebesar Rp41,7 triliun. Kenaikan tersebut terutama bersumber dari alokasi anggaran untuk pemberian remunerasi pada beberapa kementerian negara/lembaga sebagai implikasi dari sasaran pelaksanaan reformasi birokrasi yang ditargetkan tuntas pada tahun 2013.
Seiring dengan pemberlakuan remunerasi yang dimulai pada tahun 2007, perkembangan alokasi pos honorarium, vakasi dan lembur juga mengalami kenaikan yang signifikan. Anggaran tahun 2013 naik 5 kali lipat dibandingkan tahun 2007. Sampai tahun 2012 sudah 16 K/L yang mendapatkan alokasi pemberian remunerasi, diharapkan tahun 2013 sudah tuntas.
Peningkatan alokasi anggaran belanja pegawai dalam RAPBN 2013 juga terjadi pada komponen belanja pegawai lainnya yaitu alokasi anggaran untuk belanja gaji dan tunjangan serta alokasi anggaran untuk kontribusi sosial.
Gaji dan tunjangan meningkat terutama disebabkan adanya kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar rata-rata 7 persen serta penyediaan cadangan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi Pemerintah Pusat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan menggantikan pegawai yang memasuki usia pensiun.
Hal yang sama juga terjadi pada alokasi anggaran pada pos kontribusi sosial, yang antara lain digunakan untuk membayar pensiun dan asuransi kesehatan. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh ditempuhnya kebijakan kenaikan pensiun pokok sebesar rata-rata 7 persen.
Kenaikan Gaji Sesuai Inflasi
Berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, mulai tahun 2013 arah kebijakan belanja pegawai adalah dengan mempertahankan nilai riil pendapatan. Berarti kenaikan gaji gaji pokok dan pensiun pokok mengacu pada inflasi. Pidato kenegaraan Presiden di DPR tanggal 16 Agustus lalu menegaskan tahun 2013, gaji pokok PNS TNI dan Polri dan pensiun hanya naik sebesar 7 %. Bahkan dalam RAPBN 2013 sudah ditetapkan kenaikan rata-rata gaji pokok tahun 2014, 2015 dan 2016 sebesar 6 %.
Selain itu pada tahun 2013 uang makan bagi PNS maupun ULP untuk TNI, Polri masih akan tetap sama. Kenaikan baru akan dinikmati pada tahun 2014 sebesar Rp 5.000, dengan demikian uang makan PNS menjadi Rp 30.000 bagi PNS dan Rp 50.000 bagi TNI/Polri pada tahun 2014.
Discussion about this post