Perpres
Nomor 105 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, Serta Fasilitas Lainnya bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Hak Keuangan
- Sekretaris Dewan Pengarah Paling tinggi 10,5/12 (sepuluh koma lima per dua belas) kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional atau Rp 29.085.000
- Anggota Dewan Pengarah Paling tinggi 10/12 (sepuluh per dua belas) kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional atau Rp 27.700.000
- Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah (tidak bersifat ex-officio) Paling tinggi 7/12 (tujuh per dua belas) kali dari besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional atau Rp 19.390.000
Fasilitas
Fasilitas lainnya diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas:
- Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Pengarah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah diberikan setingkat Pimpinan Tinggi Madya.