Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

Perpres

Nomor 39 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Hak Keuangan

Besaran Hak Keuangan yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN sebagai berikut:

  1. Ketua sebesar Rp21.449.000.
  2. Wakil Ketua sebesar Rp20.034.000.
  3. Anggota sebesar Rp18.211.000

Fasilitas

Fasilitas Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKNterdiri atas:

  1. biaya perjalanan dinas; dan
  2. jaminan sosial.

Biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPKN diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

Baca juga:  Dewas KPK