Dasar Hukum
Perpres No 49 Tahun 2020 tentang Gaji Atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji
Hak Keuangan
- Kepala Badan Pelaksana: Rp92.400.000
- Anggota Badan Pelaksana: Rp83.160.000
- Ketua Dewan Pengawas: Rp73.180.000
- Anggota Dewan Pengawas: Rp66.528.000
Hak keuangan lainnya
- Tunjangan perumahan
- Transportasi
- Tunjangan
- Tunjangan hari raya
- Tunjangan cuti tahunan
- Representasi
- Asuransi jiwa dan kecelakaan
- Fasilitas kesehatan
- Tunjangan asuransi purna jabatan
- Pendampingan hukum; dan
- Perjalanan dinas.
Tunjangan perumahan
- Kepala Badan Pelaksana: Rp25.000.000
- Anggota Badan Pelaksana: Rp25.000.000
- Ketua Dewan Pengawas: Rp 15.000.000
- Anggota Dewan Pengawas: Rp 15.000.000
Transportasi
- Kepala Badan Pelaksana: Rp 18.480.000
- Anggota Badan Pelaksana: Rp 16.632.000
- Ketua Dewan Pengawas: Rp 14.636.000
- Anggota Dewan Pengawas: Rp 13.305.000
Tunjangan hari raya
- Kepala Badan Pelaksana: Rp92.400.000
- Anggota Badan Pelaksana: Rp83.160.000
- Ketua Dewan Pengawas: Rp73.180.000
- Anggota Dewan Pengawas: Rp66.528.000
Tunjangan hari raya diberikan 1 kali dalam 1 tahun paling banyak: 1 bulan gaji.
Tunjangan cuti
- Kepala Badan Pelaksana: Rp92.400.000
- Anggota Badan Pelaksana: Rp83.160.000
- Ketua Dewan Pengawas: Rp73.180.000
- Anggota Dewan Pengawas: Rp66.528.000
Tunjangan cuti tahunan diberikan 1 kali dalam 1 tahun, paling banyak 1 bulan gaji.
Representasi
- Kepala Badan Pelaksana: Rp13.860.000
- Anggota Badan Pelaksana: Rp12.474.000
- Ketua Dewan Pengawas: Rp 10.977.000
- Anggota Dewan Pengawas: Rp9.979.000
- Asuransi jiwa dan kecelakaan kerja ditanggung oleh BPKH berupa premi: 25% (dua puluh lima persen) kali gaji setahun.
- Fasilitas kesehatan ditanggung oleh BPKH berupa premi: 3% (tiga persen) kali gaji setahun.
- Tunjangan asuransi purna jabatan sebagaimana ditanggung oleh BPKH berupa premi: 25% kali gaji setahun.
- Biaya pendampingan hukum diberikan at cost sesuai kewajaran dan kemampuan keuangan BPKH.
- Biaya perjalanan dinas diberikan at cost.
Gaji atau Upah, tunjangan perumahan, transportasi, dan representasi diberikan tiap bulan.