Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Non KL

Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

29/09/2022
Reading Time: 2 mins read
0

Dasar Hukum

Perpres No 49 Tahun 2020 tentang Gaji Atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

Hak Keuangan

  1. Kepala Badan Pelaksana: Rp92.400.000
  2. Anggota Badan Pelaksana: Rp83.160.000
  3. Ketua Dewan Pengawas: Rp73.180.000
  4. Anggota Dewan Pengawas: Rp66.528.000

Hak keuangan lainnya

  • Tunjangan perumahan
  • Transportasi
  • Tunjangan
  • Tunjangan hari raya
  • Tunjangan cuti tahunan
  • Representasi
  • Asuransi jiwa dan kecelakaan
  • Fasilitas kesehatan
  • Tunjangan asuransi purna jabatan
  • Pendampingan hukum; dan
  • Perjalanan dinas.

Tunjangan perumahan

  1. Kepala Badan Pelaksana: Rp25.000.000
  2. Anggota Badan Pelaksana: Rp25.000.000
  3. Ketua Dewan Pengawas: Rp 15.000.000
  4. Anggota Dewan Pengawas: Rp 15.000.000

Transportasi

  1. Kepala Badan Pelaksana: Rp 18.480.000
  2. Anggota Badan Pelaksana: Rp 16.632.000
  3. Ketua Dewan Pengawas: Rp 14.636.000
  4. Anggota Dewan Pengawas: Rp 13.305.000

Tunjangan hari raya

  1. Kepala Badan Pelaksana: Rp92.400.000
  2. Anggota Badan Pelaksana: Rp83.160.000
  3. Ketua Dewan Pengawas: Rp73.180.000
  4. Anggota Dewan Pengawas: Rp66.528.000

Tunjangan hari raya diberikan 1 kali dalam 1 tahun paling banyak: 1 bulan gaji.

Tunjangan cuti

  1. Kepala Badan Pelaksana: Rp92.400.000
  2. Anggota Badan Pelaksana: Rp83.160.000
  3. Ketua Dewan Pengawas: Rp73.180.000
  4. Anggota Dewan Pengawas: Rp66.528.000

Tunjangan cuti tahunan diberikan 1 kali dalam 1 tahun, paling banyak 1 bulan gaji.

Representasi

  1. Kepala Badan Pelaksana: Rp13.860.000
  2. Anggota Badan Pelaksana: Rp12.474.000
  3. Ketua Dewan Pengawas: Rp 10.977.000
  4. Anggota Dewan Pengawas: Rp9.979.000
  • Asuransi jiwa dan kecelakaan kerja ditanggung oleh BPKH berupa premi: 25% (dua puluh lima persen) kali gaji setahun.
  • Fasilitas kesehatan ditanggung oleh BPKH berupa premi: 3% (tiga persen) kali gaji setahun.
  • Tunjangan asuransi purna jabatan sebagaimana ditanggung oleh BPKH berupa premi: 25% kali gaji setahun.
  • Biaya pendampingan hukum diberikan at cost sesuai kewajaran dan kemampuan keuangan BPKH.
  • Biaya perjalanan dinas diberikan at cost.

Gaji atau Upah, tunjangan perumahan, transportasi, dan representasi diberikan tiap bulan.

SendShareTweetShare

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"