Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

Dasar Hukum

Perpres No 49 Tahun 2020 tentang Gaji Atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji

Hak Keuangan

  1. Kepala Badan Pelaksana: Rp92.400.000
  2. Anggota Badan Pelaksana: Rp83.160.000
  3. Ketua Dewan Pengawas: Rp73.180.000
  4. Anggota Dewan Pengawas: Rp66.528.000

Hak keuangan lainnya

  • Tunjangan perumahan
  • Transportasi
  • Tunjangan
  • Tunjangan hari raya
  • Tunjangan cuti tahunan
  • Representasi
  • Asuransi jiwa dan kecelakaan
  • Fasilitas kesehatan
  • Tunjangan asuransi purna jabatan
  • Pendampingan hukum; dan
  • Perjalanan dinas.

Tunjangan perumahan

  1. Kepala Badan Pelaksana: Rp25.000.000
  2. Anggota Badan Pelaksana: Rp25.000.000
  3. Ketua Dewan Pengawas: Rp 15.000.000
  4. Anggota Dewan Pengawas: Rp 15.000.000

Transportasi

  1. Kepala Badan Pelaksana: Rp 18.480.000
  2. Anggota Badan Pelaksana: Rp 16.632.000
  3. Ketua Dewan Pengawas: Rp 14.636.000
  4. Anggota Dewan Pengawas: Rp 13.305.000

Tunjangan hari raya

  1. Kepala Badan Pelaksana: Rp92.400.000
  2. Anggota Badan Pelaksana: Rp83.160.000
  3. Ketua Dewan Pengawas: Rp73.180.000
  4. Anggota Dewan Pengawas: Rp66.528.000

Tunjangan hari raya diberikan 1 kali dalam 1 tahun paling banyak: 1 bulan gaji.

Tunjangan cuti

  1. Kepala Badan Pelaksana: Rp92.400.000
  2. Anggota Badan Pelaksana: Rp83.160.000
  3. Ketua Dewan Pengawas: Rp73.180.000
  4. Anggota Dewan Pengawas: Rp66.528.000
Baca juga:  Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja

Tunjangan cuti tahunan diberikan 1 kali dalam 1 tahun, paling banyak 1 bulan gaji.

Representasi

  1. Kepala Badan Pelaksana: Rp13.860.000
  2. Anggota Badan Pelaksana: Rp12.474.000
  3. Ketua Dewan Pengawas: Rp 10.977.000
  4. Anggota Dewan Pengawas: Rp9.979.000
  • Asuransi jiwa dan kecelakaan kerja ditanggung oleh BPKH berupa premi: 25% (dua puluh lima persen) kali gaji setahun.
  • Fasilitas kesehatan ditanggung oleh BPKH berupa premi: 3% (tiga persen) kali gaji setahun.
  • Tunjangan asuransi purna jabatan sebagaimana ditanggung oleh BPKH berupa premi: 25% kali gaji setahun.
  • Biaya pendampingan hukum diberikan at cost sesuai kewajaran dan kemampuan keuangan BPKH.
  • Biaya perjalanan dinas diberikan at cost.

Gaji atau Upah, tunjangan perumahan, transportasi, dan representasi diberikan tiap bulan.