Perpres
Nomor 20 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Hak Keuangan
Hak keuangan diberikan berupa Honorarium yaitu:
- Ketua: Rp36.000.000
- Wakil Ketua: Rp33.687.500
- Anggota: Rp30.000.000
Fasilitas
- Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi jabatan Ketua diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
- Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi jabatan Wakil Ketua dan Anggota diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.