Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

Perpres 

Nomor 104 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional

Hak Keuangan

Besaran hak keuangan:

  1.  Ketua: Rp31.460.000
  2.  Wakil Ketua: Rp27.098.000
  3.  Anggota: Rp24.022.000

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah memperoleh hak keuangan/gaji dari negara dalam melaksanakan tugasnya sebagai Amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil.

Baca juga:  Dewas KPK