Perpres
Nomor 104 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional
Hak Keuangan
Besaran hak keuangan:
- Ketua: Rp31.460.000
- Wakil Ketua: Rp27.098.000
- Anggota: Rp24.022.000
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang telah memperoleh hak keuangan/gaji dari negara dalam melaksanakan tugasnya sebagai Amil tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang menjadi bagian Amil.