Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas tanggug jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Tugas Jabatan:
Melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian dan evaluasi pengawasan
Peraturan:
- Permenpan RB Nomor No. PER/220/M.PAN/7/2008, tanggal 27 Agustus 2008
- Peraturan bersama Nomor Nomor PER-1310/K/JF/2008 dan Nomor 24 Tahun 2008, Tanggal 11 Nopember 2008
Ruang Lingkup: PNS Pusa/Daerah
Rumpun Jabatan: Akuntan dan Anggaran
Tunjangan Jabatan
Perpres Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor
JENJANG JABATAN | Rp |
Ahli | |
Auditor Utama | 1.400.000 |
Auditor Madya | 1.100.000 |
Auditor Muda | 700.000 |
Auditor Pertama | 450.000 |
Terampil | |
Auditor Penyelia | 500.000 |
Auditor Pelaksana Lanjutan | 400.000 |
Auditor Pelaksana | 300.000 |
[pdf id=’5250′]