Tugas Jabatan
Melakukan kegiatan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur
Peraturan
Nomor 39 Tahun 2020, tanggal 2 Juni 2020
Rumpun Jabatan: Manajemen
Ruang Lingkup: PNS Pusat/Daerah
Tunjangan Jabatan
Perpres Nomor 72 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
NO. | JABATAN FUNGSIONAL | Rp |
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian | ||
1. | Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama | 1.870.000 |
2. | Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya | 1.360.000 |
3. | Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda | 918.000 |
4. | Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama | 540.000 |
[pdf id=’5325′]