Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Jabfung

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

25/09/2022
Reading Time: 1 min read
0

Tugas Jabatan
Melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan, perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Peraturan
Permenpan dan RB Nomor 37 Tahun 2020 tanggal 2 Juni 2020

Rumpun Jabatan: Manajemen
Ruang Lingkup: PNS Pusat/Daerah

Tunjangan Jabatan

Perpres Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

NO. JABATAN FUNGSIONAL Rp
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama  1.870.000
2. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya  1.360.000
3. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda   918.000
4. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama   540.000

[pdf id=’5328′]

SendShareTweetShare

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"