Tugas Jabatan
Melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan, perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Peraturan
Permenpan dan RB Nomor 37 Tahun 2020 tanggal 2 Juni 2020
Rumpun Jabatan: Manajemen
Ruang Lingkup: PNS Pusat/Daerah
Tunjangan Jabatan
Perpres Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
NO. | JABATAN FUNGSIONAL | Rp |
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian | ||
1. | Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama | 1.870.000 |
2. | Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya | 1.360.000 |
3. | Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda | 918.000 |
4. | Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama | 540.000 |
[pdf id=’5328′]