Tugas Jabatan
Melaksanakan kegiatan analisis pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan
Peraturan
Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2019 tanggal 2 September 2019
Rumpun Jabatan: Pengawas Kualitas dan Keamanan
Ruang Lingkup: PNS Daerah
Instansi Pembina: Kemendagri
Tunjangan Jabatan
Perpres Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran
NO. | JABATAN FUNGSIONAL | Rp |
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian | ||
1. | Analis Kebakaran Ahli Madya | 1.260.000 |
2. | Analis Kebakaran Ahli Muda | 960.000 |
3. | Analis Kebakaran Ahli Pertama | 540.000 |
[pdf id=’5310′]