Tugas Jabatan
Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundangundangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.
Peraturan
Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 tanggal 7 Juli 2020
Rumpun Jabatan: Hukum dan Peradilan
Ruang Lingkup: PNS Kemenkumham/Pusat/Daerah
Instansi Pembina: Kemenkumham
Tunjangan Jabatan
Nomor 83 Tahun 2022 tentang Tunjangan jabatan Fungsional Analis Hukum
NO | JABATAN FUNGSIONAL | Rp |
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian | ||
1. | Analis Hukum Ahli Utama | 2.025.000 |
2. | Analis Hukum Ahli Madya | 1.380.000 |
3. | Analis Hukum Ahli Muda | 1.100.000 |
4. | Analis Hukum Ahli Pertama | 540.000 |
[pdf id=’5301′]