TPP
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
TPP sebagaimana diberikan berdasarkan:
a. beban kerja dan prestasi kerja
b. kondisi kerja
c. kelangkaan profesi
d. pertimbangan objektif lainnya.
Jabatan Struktural
Jabatan Fungsional
dst…
Simulasi
Sekda Jabar
- TPP berdasarkan beban kerja Rp 44.220.000
- TPP berdasarkan kelangkaan profesi Rp 44.220.000
- TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya (uang makan) Rp 800.000
Jumlah TPP yang diterima Rp 89.240.000
Dasar Hukum
Selengkapnya TPP Pemprov Jabar:
[pdf id=’465′]