Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Pemda

Tambahan Penghasilan PNS (TPP) Pemprov Sumut

27/10/2022
Reading Time: 4 mins read
3

2022

Dasar Hukum:

Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

TPP

TPP Pemprov Sumut selengkapnya:

[pdf id=’5282′]

2013

Dasar hukum pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemprov Sumatera Utara adalah  Pergub No. 5 Tahun 2013 tanggal 4 Maret 2013 yang ditandatangani Gubernur Sumut saat ini Gatot Pujo Nugroho.

Tambahan Penghasilan dimaksudkan memotivasi Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Tambahan Penghasilan dibayarkan berdasarkan:
a. tempat bertugas;
b. kelangkaan profesi;
c. beban kerja.

Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional sepanjang tidak diatur dalam peraturan ini diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil pada level Staf (Non Eselon) dengan tetap menerima tunjangan Jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundangan. Tambahan penghasilan tidak diberikan kepada PNS yang diperbantukan di luar SKPD dan PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar.

Aturan pemotongan yang tidak hadir melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah sebesar 5 % (lima persen) per hari dari besaran keseluruhan. Kehadiran Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas didasarkan kepada daftar hadir pelaksanaan apel setiap hari kerja pada SKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Tabel TPP Pemprov Sumut

1. Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Jakarta

NO. JABATAN TAMBAHAN PENGHASILAN/BULAN (Rp)
1 KepaIa Kantor 5.000.000,-
2 Kasubbag 3.000.000,-
3 Staf
a. Golongan IV 2.750.000,-
b. Golongan III 2.500.000,-
c. Golongan II 2.000.000,-
d. Golongan I 1.750.000,-

2. Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Kelangkaan Profesi kepada Widyaiswara

NO. JABATAN GOLONGAN TPP/BULAN (Rp)
1 Widyaiswara Utama IV/d s/d IV/e 4.500.000,-
2 Widyaiswara Madya IV/a s/d IV/c 4.000.000,-
3 Widyaiswara Muda III/c s/d III/d 3.000.000,-
4 Widyaiswara Pratama III/a s/d. III/b 2.250.000,-

3. Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Kelangkaan Profesi kepada Auditor

NO. JABATAN TPP/BULAN (Rp)
1 Auditor Ahli Madya 3.000.000,-
2 Auditor Ahli Muda 2.750.000,-
3 Auditor Ahli Pratama 2.500.000,-
4 Auditor Penyelia 2.250.000,-
5 Auditor Pelaksana lanjutan 2.000.000,-
6 Auditor Pelaksana 2.000.000,-

4. Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Kelangkaan Profesi kepada Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD)

NO. JABATAN TPP/BULAN (Rp)
1 Pengawas Pemerintahan Madya 3.000.000,-
2 Pengawas Pemerintahan Muda 2.750.000,-
3 Pengawas Pemerintahan Pertama 2.500.000,-

5. Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Kelangkaan Profesi kepada Peneliti

NO. JABATAN TPP/BULAN (Rp)
1 Peneliti Utama 3.250.000,-
2 Peneliti Madya 2.750.000,-
3 Peneliti Muda 2.250.000,-
4 Peneliti Pertama 2.000.000,-

6. Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Beban Kerja kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli Gubsu, Inspektur Daerah

NO. JABATAN TPP/BULAN (Rp)
1 Sekretaris Daerah Provinsi 30.000.000,-
2 Asisten Sekdaprovsu 22.000.000,-
3 Staf Ahli Gubsu 20.000.000,-
4 Inspektur 15.000.000,-

7. Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil yang bertugas Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

NO. JABATAN TPP/BULAN (Rp)
1 Kepala Dinas/Badan, Sekwan, Direktur RSJ, Kepala Biro, Ka. Satpol PP dan Sekretaris Korpri 10.000.000,-
2 Sekretaris/ Irban/ Kabid/ Kabag/Kepa1a UPTD/ Wakil RSJ 3.250.000,-
3 Kasubbag/ Kasi/ Kasubbid dan Kasubbag UPTD 2.250.000,-
4 Staf
a. Golongan IV 2.000.000,-
b. Golongan III 1.750.000,-
c. Golongan I dan II 1.500.000,-
Tags: TPP Sumuttunjangan pemprov sumut
SendShareTweetShare

Comments 3

  1. Sumi Ni says:
    12 years ago

    pejabat mendapat tunjangan ….. rakyat kena tunjang ….

    Reply
  2. Ahmad Tmc Rangkuti says:
    12 years ago

    assalamu alaikum w.w. semoga dengan naiknya gaji para PNS dapat meningkatkan kinerja yang lebih baik ke depan, dengan didasari niat yang ikhlas lillahi ta'ala. sykrn..wassalam

    Reply
  3. Guru Sejahtera says:
    12 years ago

    woww….mantap! semoga semakin sejahtera dan berkinerja

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"