Perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari
batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah Pejabat yang Berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan lndonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di lndonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri.
Komponen Biaya Perjalanan Dinas
- uang harian, terdiri dari uang makan, uang saku, dan transport lokal;
- biaya transport pegawai;
- biaya penginapan;
- uang representatif;
- sewa kendaraan dalam kota.
Biaya perjalanan dinas digolongkan dalam 6 tingkat :
Tk | Pejabat/PNS | Uang Harian | Biaya Transport | Biaya Inap | Uang Repre sentatif | Sewa Kendaraan Dlm Kota |
A | Pejabat Negara (Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, Menteri dan setingkat Menteri); | Provinsi | Bisnis | Bintang Lima – Suite | 200.000/hr | 500.000/hr |
B | Pejabat Negara Lainnya (termasuk Gubernur/Wakil Gub dan pejabat yang setara) dan Pejabat Eselon I; | Provinsi | Bisnis | Bintang Empat – Deluxe | 150.000/hr | – |
C | Pejabat Eselon II; | Provinsi | Ekonomi | Bintang Empat – Deluxe | 100.000/hr | – |
D | Pejabat Eselon III/Golongan IV; | Provinsi | Ekonomi | Bintang Tiga – Standard | – | – |
E | Pejabat Eselon IV/ Golongan III; | Provinsi | Ekonomi | Bintang Dua – Standard | – | – |
F | PNS Golongan II dan Golongan I. | Provinsi | Ekonomi | Bintang Satu – Standard | – | – |
Keterangan :
* Tranportasi Pesawat Udara
**Gubernur/Wakil Gubernur/Pejabat yang setara uang representif 200.000/hari dan sewa kendaraan Rp 500.000/hari.
Berdasarkan data di atas, kita ilustrasikan seorang pejabat eselon II berkedudukan di Semarang akan melakukan perjalanan dinas ke Jakarta selama 2 (dua) hari , maka biaya perjalanan dinasnya sbb:
No | Komponen | Indeks | Waktu | Jumlah | Ket |
1 | Uang harian | 525.000 | 2 hari | 1.050.000 | Lumpsum |
2 | Biaya transport pegawai; | 2.040.000 | PP | 2.040.000 | Riil |
3 | Biaya penginapan; | 1.000.000 | 2 malam | 2.000.000 | Riil |
4 | Uang representatif; | 100.000 | 2 hari | 200.000 | Lumpsum |
5 | Sewa kendaraan dalam kota. | – | – | – | – |
Total Biaya Perjalanan Dinas | 5.290.000 |
Keterangan:
*Indeks Semarang-Jakarta dan kota/provinsi lainnya bersumber dari Standar Biaya TA 2012
** Perjalanan dinas ke luar negeri berbeda indeksnya
Dilihat total jumlahnya, 2 kali jumlah gaji pokok golongan III A (bahkan lebih).
Perjalanan dinas dilakukan berdasarkan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang. SPPD tersebut semacam pertanggungjawaban yang mencantumkan maksud pejabat pemberi perintah perjalanan dinas, transport yang digunakan, tempat tujuan dll. Jika sudah sampai ditempat tujuan maka harus ada otorisasi pejabat yang berwenang tentunya dengan tanda tangan dan stempel instansi tujuan.
Faktanya berdasarkan audit BPK ada penyimpangan-penyimpangan dalam perjalanan dinas yang paling banyak perjalanan dinas fiktif dengan SPPD fiktif, bahkan sampai pemalsuan ticket boarding pass (bekerja sama dengan agen penjualan), mempersingkat/mengelabui waktu perjalanan dinas.
Satu lagi dalam perjalanan biasa boleh membawa keluarga namun tidak dibiayai negara, harus dengan biaya sendiri. Keluarga yang bisa dibiayai negara hanya pada perjalanan dinas tertentu seperti pindah dinas dan penjemputan/mengantarkan pemakaman bagi pejabat yang meninggal.
Peraturan yang terkait (silakan googling)
1.Standar Biaya TA 2012
2.PMK No. 07/PMK.05 /2008
3.PMK No. 45/PMK.05/2007
Discussion about this post