• Home
Tuesday, September 26, 2023
  • Login
Setagu.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu.net
No Result
View All Result
Home Gaji dan Tunjangan PNS

Tabel Biaya Perjalanan Dinas PNS

05/05/2012
in Gaji dan Tunjangan PNS
32.3k
VIEWS

Perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima) kilometer dari
batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah Pejabat yang Berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan lndonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di lndonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri.

Komponen Biaya Perjalanan Dinas
  1. uang harian, terdiri dari uang makan, uang saku, dan transport lokal;
  2. biaya transport pegawai;
  3. biaya penginapan;
  4. uang representatif;
  5. sewa kendaraan dalam kota.
Biaya perjalanan dinas digolongkan dalam 6 tingkat :
Tk Pejabat/PNS Uang Harian Biaya Transport Biaya Inap Uang Repre sentatif Sewa Kendaraan Dlm Kota
A Pejabat Negara (Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, Menteri dan setingkat Menteri); Provinsi Bisnis Bintang Lima – Suite 200.000/hr 500.000/hr
B Pejabat Negara Lainnya (termasuk Gubernur/Wakil Gub dan pejabat yang setara) dan Pejabat Eselon I; Provinsi Bisnis Bintang Empat – Deluxe 150.000/hr –
C Pejabat Eselon II; Provinsi Ekonomi Bintang Empat – Deluxe 100.000/hr –
D Pejabat Eselon III/Golongan IV; Provinsi Ekonomi Bintang Tiga – Standard – –
E Pejabat Eselon IV/ Golongan III; Provinsi Ekonomi Bintang Dua – Standard – –
F PNS Golongan II dan Golongan I. Provinsi Ekonomi Bintang Satu – Standard – –

Keterangan :
* Tranportasi Pesawat Udara
**Gubernur/Wakil Gubernur/Pejabat yang setara uang representif 200.000/hari dan sewa kendaraan Rp 500.000/hari.

Berdasarkan data di atas, kita ilustrasikan seorang pejabat eselon II berkedudukan di Semarang akan melakukan perjalanan dinas ke Jakarta selama 2 (dua) hari , maka biaya perjalanan dinasnya sbb:

No Komponen Indeks Waktu Jumlah Ket
1 Uang harian 525.000  2 hari 1.050.000 Lumpsum
2 Biaya transport pegawai; 2.040.000  PP 2.040.000 Riil
3 Biaya penginapan; 1.000.000  2 malam 2.000.000 Riil
4 Uang representatif; 100.000  2 hari 200.000 Lumpsum
5 Sewa kendaraan dalam kota.  –  –  – –
Total Biaya Perjalanan Dinas 5.290.000

Keterangan:
*Indeks Semarang-Jakarta dan kota/provinsi lainnya bersumber dari Standar Biaya TA 2012
** Perjalanan dinas ke luar negeri berbeda indeksnya

Dilihat total jumlahnya, 2 kali jumlah gaji pokok golongan III A (bahkan lebih).

Perjalanan dinas dilakukan berdasarkan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang. SPPD tersebut semacam pertanggungjawaban yang mencantumkan maksud pejabat pemberi perintah perjalanan dinas, transport yang digunakan, tempat tujuan dll. Jika sudah sampai ditempat tujuan maka harus ada otorisasi pejabat yang berwenang tentunya dengan tanda tangan dan stempel instansi tujuan.

Faktanya berdasarkan audit BPK  ada penyimpangan-penyimpangan dalam perjalanan dinas yang paling banyak perjalanan dinas fiktif dengan SPPD fiktif, bahkan sampai pemalsuan ticket boarding pass (bekerja sama dengan agen penjualan), mempersingkat/mengelabui waktu perjalanan dinas.

Satu lagi dalam perjalanan biasa boleh membawa keluarga namun tidak dibiayai negara, harus dengan biaya sendiri.  Keluarga yang bisa dibiayai negara hanya pada perjalanan dinas tertentu seperti pindah dinas dan penjemputan/mengantarkan pemakaman bagi pejabat yang meninggal.

Peraturan yang terkait (silakan googling)
1.Standar Biaya TA 2012
2.PMK No. 07/PMK.05 /2008
3.PMK No. 45/PMK.05/2007

Tags: perjalanan dinas PNS
Previous Post

Tunjangan Tambahan Penghasilan dan Kompensasi Uang Makan Pemprov Jabar

Next Post

Persetujuan Tunjangan Kinerja

BacaJuga

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

Sampai saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu profesi yang paling diidamkan masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat dari...

Simulasi Gaji PNS

Gaji PNS Lulusan SMA Profil: Lulusan SMA Golongan II a Jabatan Fungsional Umum (JFU) Masa kerja 2 Tahun Status Tidak...

PP THR dan Gaji 13 PNS 2019

PP THR dan Gaji 13 PNS 2019

Pemerintah telah menerbitkan dasar hukum pembayaran THR PNS dan Gaji 13 PNS Tahun 2019. Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun...

Load More

Discussion about this post

Terbaru

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

TPP Pemprov Jatim

TPP Pemprov Jatim

Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

Tunjangan Tambahan Pegawai TPP Pemkab Tangerang

Fokus

  • Gaji Polri 2023

    Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hitungan Gaji dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PNS 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In