Rencananya secara bertahap pemerintah akan menghapus jabatan struktural PNS eselon III sampai eselon V. Penghapusan ini bertujuan untuk efisiensi kinerja aparatur pemerintah serta perampingan struktur. Selama ini banyak tugas di lingkup K/L , atau pemerintah daerah yang seharusnya dikerjakan satu orang, namun kenyataan justru dilakukan bersama oleh banyak orang.
Para pegawai di eselon itu akan diganti dengan pegawai fungsional, nantinya hanya ada pejabat eselon I dan II dan pejabat fungsional yang langsung melayani. Untuk mengganti pegawai di eselon tersebut akan dianalisis dan diisi pegawai fungsional sesuai kompetensi.
Seperti diketahui jabatan fungsional ada 2 yaitu fungsional umum dan fungsional khusus. Arah pemerintah adalah memperbanyak jabatan fungsional khusus (sesuai dengan UU ASN). Berdasarkan data dari BKN per 23 Juni 2012, komposisi jabatan PNS sebagai berikut:
Jenis Jabatan | Jumlah | Persentase |
Struktural | 229.141 | 5% |
Fungsional Tertentu | 1.994.559 | 43% |
Fungsional Umum | 2.422.651 | 52% |
Jumlah | 4.646.351 | 100% |
Dari data di atas jelas terlihat kalau wilayah kerja PNS didominasi fungsional umum. Realita menunjukkan umumnya PNS yang menduduki jabatan fungsional umum memiliki kemampuan pas-pasan. Menteri PAN & RB dalam Raker dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu mengistilahkan “umum itu artinya semua bisa sedikit-sedikit tapi sedikit-sedikit bisa, jadi tidak bisa dipakai”.
Itu sebabnya, dengan akan adanya UU ASN (Aparatur Sipil Negara), jabatan fungsional umum ini akan diarahkan seluruhnya ke khusus agar punya kemampuan serta keahlian, yaitu dengan diikutkan diklat dan pelatihan. Diharapkan, dengan reformasi birokrasi di bidang SDM, birokrasi yang kaya fungsi dengan struktur organisasi yang datar/flat bisa tercapai.
Jabatan fungsional (khusus) di Indonesia baru mencapai 114 jabatan, sebagai perbandingan di Malaysia terdapat 300 jabatan fungsional. Lembaga Administrasi Negara (LAN) sendiri sudah menyusun tambahan sehingga menjadi 200 jabatan ungsional yang akan ditetapkan. Tahap selanjutnya penetapan pola karir yang jelas, tidak terputus. Kemudian peningkatan kemampuan dan tentunya peningkatan jumlah tunjangan jabatan fungsional.
Untuk mengetahui 114 jabatan fungsional yang sudah ditetapkan, silakan unduh link dibawah ini:
Daftar 114 Jabatan Fungsional PNS
Dokumen tersebut berisi:
- Nama jabatan fungsional
- Instansi Pembina
- Perpres/Keppres
- Permen PAN sebagai juknis
- Jumlah Tunjangan
Discussion about this post