Rencananya secara bertahap pemerintah akan menghapus jabatan struktural PNS eselon III sampai eselon V. Penghapusan ini bertujuan untuk efisiensi kinerja aparatur pemerintah serta perampingan struktur. Selama ini banyak tugas di lingkup K/L , atau pemerintah daerah yang seharusnya dikerjakan satu orang, namun kenyataan justru dilakukan bersama oleh banyak orang.
Para pegawai di eselon itu akan diganti dengan pegawai fungsional, nantinya hanya ada pejabat eselon I dan II dan pejabat fungsional yang langsung melayani. Untuk mengganti pegawai di eselon tersebut akan dianalisis dan diisi pegawai fungsional sesuai kompetensi.
Seperti diketahui jabatan fungsional ada 2 yaitu fungsional umum dan fungsional khusus. Arah pemerintah adalah memperbanyak jabatan fungsional khusus (sesuai dengan UU ASN). Berdasarkan data dari BKN per 23 Juni 2012, komposisi jabatan PNS sebagai berikut:
Jenis Jabatan | Jumlah | Persentase |
Struktural | 229.141 | 5% |
Fungsional Tertentu | 1.994.559 | 43% |
Fungsional Umum | 2.422.651 | 52% |
Jumlah | 4.646.351 | 100% |
Dari data di atas jelas terlihat kalau wilayah kerja PNS didominasi fungsional umum. Realita menunjukkan umumnya PNS yang menduduki jabatan fungsional umum memiliki kemampuan pas-pasan. Menteri PAN & RB dalam Raker dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu mengistilahkan “umum itu artinya semua bisa sedikit-sedikit tapi sedikit-sedikit bisa, jadi tidak bisa dipakai”.
Itu sebabnya, dengan akan adanya UU ASN (Aparatur Sipil Negara), jabatan fungsional umum ini akan diarahkan seluruhnya ke khusus agar punya kemampuan serta keahlian, yaitu dengan diikutkan diklat dan pelatihan. Diharapkan, dengan reformasi birokrasi di bidang SDM, birokrasi yang kaya fungsi dengan struktur organisasi yang datar/flat bisa tercapai.
Jabatan fungsional (khusus) di Indonesia baru mencapai 114 jabatan, sebagai perbandingan di Malaysia terdapat 300 jabatan fungsional. Lembaga Administrasi Negara (LAN) sendiri sudah menyusun tambahan sehingga menjadi 200 jabatan ungsional yang akan ditetapkan. Tahap selanjutnya penetapan pola karir yang jelas, tidak terputus. Kemudian peningkatan kemampuan dan tentunya peningkatan jumlah tunjangan jabatan fungsional.
Untuk mengetahui 114 jabatan fungsional yang sudah ditetapkan, silakan unduh link dibawah ini:
Daftar 114 Jabatan Fungsional PNS
Dokumen tersebut berisi:
- Nama jabatan fungsional
- Instansi Pembina
- Perpres/Keppres
- Permen PAN sebagai juknis
- Jumlah Tunjangan
sangat sangat setuju banget… Bnyak yg kurang mampu dan bahkan sok tau.. Klo bisa jgn menunggu lama untuk menghapus eselon III dan IV .. Apalagi kabinet yg diusung pemerintahan jokowi adl kabinet kerja.. So, tgu aplg sgra realisasikan.. Unt menghemat anggaran..
staf dinas pendidikan dan kebudayaan apakah menerima remunerasi?
Jangan salah menilai, krn informasi di atas tdk sepenuhnya benar. Banyak PNS yg tdk menduduki jab khusus tetapi malah berkinerja lbh baik, sebaliknya yg sdh menduduki jab khusus/tertentu malah kerja santai/sekedarnya krn setiap bln sdh pasti menerima tunjangan jabatan fung khusus.
Saya tdk setuju dng dikotomi fungsional khusus dan umum. Banyak kok yg notabene gk masuk dlm jab fung khusus tetapi keahliannya melebihi yg masuk dlm jabatan khusus/tertentu. Dng adanya jab fung khusus tsb maka akan terjadi birokrasi di dalam birokrasi yg membuat PNS tdk fokus lg pd pekerjaannya, melainkan hanya sekedar pd jabatan.
ayo kita laksanakan ……..dengan penuh semangat membangun Indonesia Jaya dan berakhlak Mulia,,,,,
setuju …….biar PNS lebih berkualitas
nyadar tah mas, kok gak sadare sampek pangsiun. aku dilut meneh
Lagi nyadar ya, masalahe malas gak bayare pada
Opo iyo Pak Git, malah ada yg main game soalnya aku pernah ngalami hehehehehe
saya kira memang sudah waktunya kualitas PNS di tata dengan baik jangan seperti saat ini yang terkesan menjadi sarang pengangguran terselubung
secara fisik pns digaji dg uang rakyat begitu ngantor bilangnya nggak ada pekerjaan …lho kan
nganggur deh buka internet dg fasilitas kantor, baca koran dan ngrecoki teman kerja yg sibuk
rakyat dirugikan dua kali
(y)
pd ngomongin apa seeehhh……?????????
nge-game ajalahhhh…..piiiiiiiiiissssssssss 😉 😉 😉
hadeh, memang kebanyakan pengangkatan pejabat eselon III dan IV itu berdasarkan DUK (Daftar Urut Kedekatan/Keuangan)
Sebenarnya adalagi yaitu masalah senioritas. Ga peduli yang senior ga bisa apa2 bahkan bagian yang dipimpinnya ga bisa menghasilkan apapun kalau ga punya staf yang pintar sehingga staflah yang paling dirugikan. Hal ini berimbas pada tunjangan yang diterima. Menerima segala tanggung jawab pekerjaan atasan tetapi tunjangan yang diterima adalah tunjangan staf.
saya sependapat dengan mas doni. banyak pns di LPNK yang punya jab.fung khusus (penelti/perekayasa) ttp kerjanya hanya tulis menulis, tdk melakukan kegiatan nyata yg sdh diprogramkan instansi, ttp tunjangannya bisa besar. system yang aneh… seharusnya dihentikan agar uang negara/rakyat tdk mengalir sia2. hal ini yg tdk diketahui oleh para pengambil kebijaksanaan di negeri ini.
emang sampean kira itu tulis menulis itu gampang? ckckck. lah buat tulisan iki wuih susah tuenan cuk
@cuk. Anda keliru. Banyak pegawai dengan lulusan s2 bahkan s3 luarnegeri tidak mau menjadi fungsional tertentu. Kemampuan, tidak usah diragukan lagi, bahkan menulis di jurnal internasional. Tetapi di kantor hanya menjadi staff karena untuk jadi pejabat eselon dikalahkan dengan sistem senioritas dan melihat fakta bahwa seniornya parah habis. Fakta bahwa ada peneliti madya yang gaptek komputer. Jumlahnya hampir dari total jumlah fungsional yang ada.
wah… harusnya pemerintah mendengar n mengetahui masalah ini sblm ‘amat sangat’ terlambat ‘sekali’
bagaimana dg jabatan fungsional KB?msk kategori yg mana,umumkah ato khusus.jika khusus fungsional KB bkn dri spesialis pnddkn tertentu.tp jk umum fungsional KB sblm terjun di lapangan dibekali penddkn khusus yakni diklat KB slm bbrp bln.
Bagaimana dengan jabatan fungsional penyuluh KB ?
Betul, hapus àja, tp hrs disertai penempatan yang matang. PNS hakikatnya adalah pelayan masyarakat. Jd pikiran PNS tidak akan lagi terpecah pada hal2 tidak urgen seperti cari kedudukan, cpt naik pangkat, dll.
bagus tuh…hapusin aja eselon III dan Iv cuman ngabisin duit aja….., sok belagu lg….
setuju tuh…..
Ikuti saja lah bagaimana yang diatas buat kebijakan.. Kami yang di bawah manut saja
ya memamng banyak yg pendidikan tinggi ingin mendapatkan jabatan dalam instansi perkantoran dn mau di hargai di sanjung bahkan mau mencium kaki oleh bawahannya tapi pengetahuan minim tida bisa kerja sok mengerti ini adalah pimpinan tipe orang indonesia yang mau di sanjung nanti di ketawai oleh bangsa asing.
tak selamanya fungsional kusus lebih ahli dari fungsional umum..ada fung.umum yg ahli di bidangnya tp ga pinter nulis,,,akhirnya pekerjaanya dinilaikan oleh yg fung.khusus,,,pdahl yg fung.khusus ga bisa mengerjakan pekerjaan itu,,,semua kembali ke koin dan poin,,,,
setuja
cocok….
ya sudah pasti lebih ahli lah cuk. piye iki sampean. 😆 😆
Uji kompetensi aja sehingga semua jelas dan tidak menimbulkan unsur sosial dlm lingkup kantor.