Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Gaji dan Tunjangan PNS

114 Jabatan Fungsional PNS

08/05/2013
Reading Time: 2 mins read
30

Rencananya secara bertahap pemerintah akan menghapus jabatan struktural PNS eselon III sampai eselon V. Penghapusan ini bertujuan untuk efisiensi kinerja aparatur pemerintah serta perampingan struktur. Selama ini banyak tugas di lingkup K/L , atau pemerintah daerah yang seharusnya dikerjakan satu orang, namun kenyataan justru dilakukan bersama oleh banyak orang.

Para pegawai di eselon itu akan diganti dengan pegawai fungsional, nantinya hanya ada pejabat eselon I dan II dan pejabat fungsional yang langsung melayani. Untuk mengganti pegawai di eselon tersebut akan dianalisis dan diisi pegawai fungsional sesuai kompetensi.

Seperti diketahui jabatan fungsional ada 2 yaitu fungsional umum dan fungsional khusus. Arah pemerintah adalah memperbanyak jabatan fungsional khusus (sesuai dengan UU ASN). Berdasarkan data dari BKN per 23 Juni 2012, komposisi jabatan PNS sebagai berikut:

Jenis Jabatan  Jumlah Persentase
Struktural 229.141 5%
Fungsional Tertentu 1.994.559 43%
Fungsional Umum 2.422.651 52%
Jumlah 4.646.351 100%

Dari data di atas jelas terlihat kalau wilayah kerja PNS didominasi fungsional umum. Realita menunjukkan umumnya PNS yang menduduki jabatan fungsional umum memiliki kemampuan pas-pasan. Menteri PAN & RB dalam Raker dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu mengistilahkan “umum itu artinya semua bisa sedikit-sedikit tapi sedikit-sedikit bisa, jadi tidak bisa dipakai”.

Itu sebabnya, dengan akan adanya UU ASN (Aparatur Sipil Negara), jabatan fungsional umum ini akan diarahkan seluruhnya ke khusus agar punya kemampuan serta keahlian, yaitu dengan diikutkan diklat dan pelatihan. Diharapkan, dengan reformasi birokrasi di bidang SDM, birokrasi yang kaya fungsi dengan struktur organisasi yang datar/flat bisa tercapai.

Jabatan fungsional (khusus) di Indonesia baru mencapai 114 jabatan, sebagai perbandingan di Malaysia terdapat 300 jabatan fungsional. Lembaga Administrasi Negara (LAN) sendiri sudah menyusun tambahan sehingga menjadi 200 jabatan ungsional yang akan ditetapkan. Tahap selanjutnya penetapan pola karir yang jelas, tidak terputus. Kemudian peningkatan kemampuan dan tentunya peningkatan jumlah tunjangan jabatan fungsional.

Untuk mengetahui 114 jabatan fungsional yang sudah ditetapkan, silakan unduh link dibawah ini:

Daftar 114 Jabatan Fungsional PNS

Dokumen tersebut berisi:

  1. Nama jabatan fungsional
  2. Instansi Pembina
  3. Perpres/Keppres
  4. Permen PAN sebagai juknis
  5. Jumlah Tunjangan

 

SendShareTweetShare

Comments 30

  1. motiv says:
    10 years ago

    sangat sangat setuju banget… Bnyak yg kurang mampu dan bahkan sok tau.. Klo bisa jgn menunggu lama untuk menghapus eselon III dan IV .. Apalagi kabinet yg diusung pemerintahan jokowi adl kabinet kerja.. So, tgu aplg sgra realisasikan.. Unt menghemat anggaran..

    Reply
  2. Ugeng Rijanraharjo says:
    11 years ago

    staf dinas pendidikan dan kebudayaan apakah menerima remunerasi?

    Reply
  3. Basawi Sarwoto says:
    11 years ago

    Jangan salah menilai, krn informasi di atas tdk sepenuhnya benar. Banyak PNS yg tdk menduduki jab khusus tetapi malah berkinerja lbh baik, sebaliknya yg sdh menduduki jab khusus/tertentu malah kerja santai/sekedarnya krn setiap bln sdh pasti menerima tunjangan jabatan fung khusus.

    Reply
  4. Basawi Sarwoto says:
    11 years ago

    Saya tdk setuju dng dikotomi fungsional khusus dan umum. Banyak kok yg notabene gk masuk dlm jab fung khusus tetapi keahliannya melebihi yg masuk dlm jabatan khusus/tertentu. Dng adanya jab fung khusus tsb maka akan terjadi birokrasi di dalam birokrasi yg membuat PNS tdk fokus lg pd pekerjaannya, melainkan hanya sekedar pd jabatan.

    Reply
  5. Ratu Maesaroh says:
    11 years ago

    ayo kita laksanakan ……..dengan penuh semangat membangun Indonesia Jaya dan berakhlak Mulia,,,,,

    Reply
  6. Eka Nugrah says:
    11 years ago

    setuju …….biar PNS lebih berkualitas

    Reply
  7. Anang Yuwana says:
    12 years ago

    nyadar tah mas, kok gak sadare sampek pangsiun. aku dilut meneh

    Reply
  8. Josafat Sudarno says:
    12 years ago

    Lagi nyadar ya, masalahe malas gak bayare pada

    Reply
  9. Sujoto Kumis Vanmoy says:
    12 years ago

    Opo iyo Pak Git, malah ada yg main game soalnya aku pernah ngalami hehehehehe

    Reply
  10. Sugito Ariyana says:
    12 years ago

    saya kira memang sudah waktunya kualitas PNS di tata dengan baik jangan seperti saat ini yang terkesan menjadi sarang pengangguran terselubung
    secara fisik pns digaji dg uang rakyat begitu ngantor bilangnya nggak ada pekerjaan …lho kan
    nganggur deh buka internet dg fasilitas kantor, baca koran dan ngrecoki teman kerja yg sibuk
    rakyat dirugikan dua kali

    Reply
  11. Fajar Nugroho says:
    12 years ago

    (y)

    Reply
  12. mandasiya says:
    12 years ago

    pd ngomongin apa seeehhh……????????? :mrgreen: :mrgreen: :mrgreen: :mrgreen:

    nge-game ajalahhhh…..piiiiiiiiiissssssssss 😉 😉 😉

    Reply
  13. aqua says:
    12 years ago

    hadeh, memang kebanyakan pengangkatan pejabat eselon III dan IV itu berdasarkan DUK (Daftar Urut Kedekatan/Keuangan)

    Reply
    • Go ahead says:
      12 years ago

      Sebenarnya adalagi yaitu masalah senioritas. Ga peduli yang senior ga bisa apa2 bahkan bagian yang dipimpinnya ga bisa menghasilkan apapun kalau ga punya staf yang pintar sehingga staflah yang paling dirugikan. Hal ini berimbas pada tunjangan yang diterima. Menerima segala tanggung jawab pekerjaan atasan tetapi tunjangan yang diterima adalah tunjangan staf.

      Reply
  14. bam says:
    13 years ago

    saya sependapat dengan mas doni. banyak pns di LPNK yang punya jab.fung khusus (penelti/perekayasa) ttp kerjanya hanya tulis menulis, tdk melakukan kegiatan nyata yg sdh diprogramkan instansi, ttp tunjangannya bisa besar. system yang aneh… seharusnya dihentikan agar uang negara/rakyat tdk mengalir sia2. hal ini yg tdk diketahui oleh para pengambil kebijaksanaan di negeri ini.

    Reply
    • cuk says:
      12 years ago

      emang sampean kira itu tulis menulis itu gampang? ckckck. lah buat tulisan iki wuih susah tuenan cuk

      Reply
      • Go ahead says:
        12 years ago

        @cuk. Anda keliru. Banyak pegawai dengan lulusan s2 bahkan s3 luarnegeri tidak mau menjadi fungsional tertentu. Kemampuan, tidak usah diragukan lagi, bahkan menulis di jurnal internasional. Tetapi di kantor hanya menjadi staff karena untuk jadi pejabat eselon dikalahkan dengan sistem senioritas dan melihat fakta bahwa seniornya parah habis. Fakta bahwa ada peneliti madya yang gaptek komputer. Jumlahnya hampir dari total jumlah fungsional yang ada.

        Reply
        • bam says:
          12 years ago

          wah… harusnya pemerintah mendengar n mengetahui masalah ini sblm ‘amat sangat’ terlambat ‘sekali’

          Reply
  15. wiwik sariningsih says:
    13 years ago

    bagaimana dg jabatan fungsional KB?msk kategori yg mana,umumkah ato khusus.jika khusus fungsional KB bkn dri spesialis pnddkn tertentu.tp jk umum fungsional KB sblm terjun di lapangan dibekali penddkn khusus yakni diklat KB slm bbrp bln.

    Reply
  16. Rini says:
    13 years ago

    Bagaimana dengan jabatan fungsional penyuluh KB ?

    Reply
  17. Lukman Arif Wijaya says:
    13 years ago

    Betul, hapus àja, tp hrs disertai penempatan yang matang. PNS hakikatnya adalah pelayan masyarakat. Jd pikiran PNS tidak akan lagi terpecah pada hal2 tidak urgen seperti cari kedudukan, cpt naik pangkat, dll.

    Reply
  18. kasdun says:
    13 years ago

    bagus tuh…hapusin aja eselon III dan Iv cuman ngabisin duit aja….., sok belagu lg….

    Reply
    • ifoel says:
      12 years ago

      setuju tuh…..

      Reply
  19. Indriatno says:
    13 years ago

    Ikuti saja lah bagaimana yang diatas buat kebijakan.. Kami yang di bawah manut saja

    Reply
  20. utam says:
    13 years ago

    ya memamng banyak yg pendidikan tinggi ingin mendapatkan jabatan dalam instansi perkantoran dn mau di hargai di sanjung bahkan mau mencium kaki oleh bawahannya tapi pengetahuan minim tida bisa kerja sok mengerti ini adalah pimpinan tipe orang indonesia yang mau di sanjung nanti di ketawai oleh bangsa asing.

    Reply
  21. doni says:
    13 years ago

    tak selamanya fungsional kusus lebih ahli dari fungsional umum..ada fung.umum yg ahli di bidangnya tp ga pinter nulis,,,akhirnya pekerjaanya dinilaikan oleh yg fung.khusus,,,pdahl yg fung.khusus ga bisa mengerjakan pekerjaan itu,,,semua kembali ke koin dan poin,,,,

    Reply
    • bam says:
      13 years ago

      setuja

      Reply
      • den sastro says:
        12 years ago

        cocok….

        Reply
    • cuk says:
      12 years ago

      ya sudah pasti lebih ahli lah cuk. piye iki sampean. 😆 😆

      Reply
    • Jimmy Pekpekai says:
      6 years ago

      Uji kompetensi aja sehingga semua jelas dan tidak menimbulkan unsur sosial dlm lingkup kantor.

      Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"