• Skip to content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar

Remunerasi PNS

Tunjangan Kinerja dan Gaji PNS

  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • QnA Remunerasi PNS
  • Daftar Isi

Tabel Perubahan TKD DKI Jakarta

April 13, 2011 By Setagu 39 Comments

Menyusul dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) No.38 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebagai pengganti Pergub No.215 tahun 2010, maka para Guru di Jakarta akan menerima kenaikan TKD.

Persentase tambahan TKD sekitar 50% dari yang diterima selama ini. Perubahan penting dari peraturan baru ini yaitu adanya pemberian TKD berdasarkan Golongan. Semula  semua Fungsional Guru menerima jumlah yang sama sebesar Rp 2.900.000. Bagi kepala sekolah dan jabatan fungsional widyaiswara juga disesuaikan berdasarkan tugasnya.

Berikut Tabel Perubahan TKD DKI Jakarta :

1. FUNGSIONAL GURU
Pergub No 215 Tahun 2010 Pergub No 38 Tahun 2011
Tidak ada perbedaan Golongan 2.900.000 Gol II 2.913.750
Gol IIIa – IIIb 3.653.750
Gol IIIc – IIId 3.885.000
Gol IVa – IVb 4.116.250
Gol IVc – IVd 4.347.500
2. KEPALA SEKOLAH NEGERI
TK/SD/SLB 3.150.000 TK/SD/SLB 5.087.500
SMP dan SMA 4.450.000 SMP, SMA, SMK, SMP Unggulan 5.411.250
SMK/SMP/SMA Unggulan 4.700.000
3. FUNGSIONAL WIDYAISWARA
Tidak ada perbedaan Golongan 2.900.000 Gol IIIa – IIIb 3.950.000
Gol IIIc – IIId 4.200.000
Gol IVa – IVb 4.450.000
Gol IVc – IVd 4.700.000
4. Tambahan TKD di Puskesmas
Kelurahan tidak diberikan tambahan Diberikan tambahan TKD maksimal Rp 1.000.000 yang bersumber dari pendapatan operasional Puskesmas
Baca juga:  Tabel Remunerasi Kab. Bandung

Share

Filed Under: Pemda Tagged With: Perubahan TKD, TKD DKI, TKD Guru DKI, Tunjangan Kinerja Daerah

Reader Interactions

Comments

  1. setagu says

    April 13, 2011 at 7:37 am

    Selamat buat para Guru atas perubahan TKD ini..
    seperti yang banyak disuarakan dalam blog ini 🙂

    Reply
  2. Yunizar says

    April 13, 2011 at 9:07 am

    Wuih.. selamat buat guru, untuk daerah lain harap bersabar ya… hahahaha… sepertinya jadi pungguk merindukan bulan bagi guru di daerah …

    Reply
    • rena says

      April 13, 2011 at 12:29 pm

      guru sudah lebih sejahtera daripada dokter

      Reply
  3. Anishuchie says

    April 13, 2011 at 1:27 pm

    guru daerah masih gigit jari tunjangan daerah Rp.250rb/bln sudah 4 bulan belum keluar….

    Reply
    • rena says

      April 14, 2011 at 11:29 am

      pegawai daerah dapat tunjangan daerah, pegawai pusat koq gada tunjangan pusat..capek deh

      Reply
    • Bravo says

      June 28, 2012 at 9:32 pm

      Weleh..weleh..weleh…Hebaat
      Tapi jangan kebablasan, guru kadang dijadikan tunggangan politik untuk mendongkrak kepentingan, dengan alasan kesejahteraan. lihat saja guru sudah Golonganya bisa naik 1 tahun 2 x, Tunjangan, Sertifikasi, namun sayang SDM guru masih banyak yang tidak sebanding dengan tugasnya, walaupun sekarang kebanyakan sudah S-1 / S-2 tapi belom mampu memberikan pendidikan yang terbaik buat bangsa,

      Reply
  4. Anton says

    April 13, 2011 at 3:42 pm

    Guru adl PNS yg paling banyak mengeluh

    Reply
    • Yunizar says

      April 13, 2011 at 10:18 pm

      Wajar bos.. yang protes malah bukan guru yang pertama, malah Iwan Fals .. di kebiri mulu.. pernah dengar lagunya nggak bos ?? .. xixixixixi

      Reply
      • rena says

        April 14, 2011 at 11:25 am

        gaji guru, dokter, penyuluh adalah sama untuk pangkat dan masa kerja yg sama, tetapi mengapa guru adalah yg paling banyak mengeluh..

        Reply
        • aw222 says

          May 13, 2011 at 10:36 am

          Anton + Rena : Guru adalah profesi yang tidak komersial, jadi pendapatannya adalah gaji + Tunjangan. berbeda dengan dokter dan penyuluh, selain bekerja di instansi masih dibayar saat melakukan tindakan.

          Reply
          • Joko Dublong (Asli) says

            March 27, 2014 at 2:26 pm

            Guru adalah PNS yg paling banyak mengeluh.. Padahal kebanyakan yang jadi guru adalah mereka yg ga ketrima masuk kedokteran

  5. pahlawan kesiangan says

    April 13, 2011 at 11:36 pm

    OJO DIGUGU YEN KELIRU, pahlawan apanya wajar emang tugasnya begitu.. The real hero adlh mrk yg bersedia tugas di daerah terpencil.kalo guru skrg mah bnyk tingkah dan selalu mengeluh.

    Reply
    • Yunizar says

      April 14, 2011 at 9:35 am

      Siapa yg bilang guru itu pahlawan, bos .. guru itu pekerjaan, yg real hero bukan yg bersedia di daerah terpencil yg diberi tunjangan gede, tp guru honor yg di bayar murah.. bertingkah seperti apa yg dimaksud dengan banyak tingkah dan mengeluh, xixixix ngomong yg jelas .. kalo suka mengeluh mungkin tiap hari ada guru yg demo,.. aya aya wae …

      Reply
      • joko says

        April 14, 2011 at 11:35 am

        mengeluh tidak mesti dg cara demo..mengeluh bisa dilakukan di mana saja

        Reply
        • intan says

          April 14, 2011 at 11:42 am

          Sebenarnya petani adalah warga negara yg sangat berjasa kenapa mereka blm bisa memiliki kesejahteraan setara dg guru?

          Reply
          • queen says

            March 13, 2014 at 7:02 pm

            Klo gitu petani aja yang jadi guru…hahaha

  6. mike brudul says

    April 14, 2011 at 10:36 am

    evidencenya mana nih… setidaknya ada file pdf duung.. biar orang ngga berpikiran asal ngejeplak

    Reply
    • TKD DKI says

      April 15, 2011 at 6:35 am

      coba lihat sini bos:
      http://www.bkddki.net/index2.php?id=b7tidx&idx=231
      dan
      https://docs.google.com/viewer?a=v&pid=explorer&chrome=true&srcid=0B5ldbnXl3PAsYTkzNzBkYjYtMzAyZC00ZWE1LWI0ZTEtMjY5YzZhZTJkNzEz&hl=in

      Reply
  7. rena says

    April 14, 2011 at 11:27 am

    Tunjangan daerah DKI lebih gede daripada remun kementerian pusat (apalagi yg blm remun) membuktikan bahwa PNS di Pemda DKI jauh lebih berkualitas daripada pegawai kementerian pusat..

    Reply
    • PNS PUSAT says

      August 1, 2011 at 7:54 am

      Berkualitas apanya Mba?? Pelayanan di kelurahan masih aja kayak dulu tuh..masih dengan mental lama, minta “uang jasa”. Saya lihat di bbrp media belum lama ini yang memperlihatkan pegawai pemda dengan seragam khas nya ijo2 sedang asyik berbelanja di pasar pada jam kerja, kena razia. 🙁
      Beda jauuuhhh dengan kantor saya yang juga melayani masyarakat, SDM di tempat kami cerdas2, rata2 mereka lulusan terbaik dari universitasnya. Dan kami bekerja dgn SOP yang jelas dan sistem IT yang canggih Mba.
      Tunjangan DKI lebih GD dari remun pusat? Diinstansi tempat saya bekerja, selain ada TKPKN (memang pemda DKI sedikit lebih besar ), ada tunjangan kerja lain lagi, bonus 2 kali setahun (besarnya bisa bbrp kali dari tunjangan remun, dan kesempatan beasiswa ke luar negeri yang lebih besar dari departemen lainnya, peluang karir yang bagus bedasarkan kinerja, walaupun masih gol.II C tapi kalau sudah memegang jabatn tertentu (bukan kepala seksi, ada tunjangan lain lagi Mba, apalagi kalau jadi fungsional.

      Reply
  8. Niken says

    April 14, 2011 at 6:35 pm

    Terima kasih Bapak Gubernur beserta jajarannya dan bpk / ibu Anggota DPRD DKI jakarta yg telah mengabulkan permohonan kami untuk diberikan TKD berdasarkan Golongan. sehingga ada pertambahan yg kami terima. Untuk teman2 guru mari kita syukuri dan kita bekerja lebih giat dan Rajin.

    Reply
  9. Hendri says

    April 14, 2011 at 6:40 pm

    Alhamdulillah Bapak Gubernur dan DPRD telah memperhatikan dan mengabulkan keinginan Guru agar diberikan TKD sesuai dgn Golongan. Terima Bapak Gubernur dan DPRD DKI Jakarta. Teman2 guru ayo bekerja dgn Rajin dan lebih semangat lagi..

    Reply
  10. Hendri says

    April 14, 2011 at 6:43 pm

    Alhamdulillah Bapak Gubernur dan DPRD telah memperhatikan dan mengabulkan keinginan Guru agar diberikan TKD sesuai dgn Golongan. Terima kasih Bapak Gubernur dan DPRD. Teman2 Guru ayo bekerja dgn rajin dan lebih semangat lagi.

    Reply
  11. toaensi says

    April 14, 2011 at 9:22 pm

    Terima ksh kpd semua phk yg tlah memperjuangkn nasib guru2 DKI, semoga ini bs mnjd smngt kita dlm melkskn tugas.dan Smg ini mnjd kenyataan.

    Reply
  12. endang nuryadin says

    April 15, 2011 at 8:30 am

    Dan mudah2an bp ibu guru dapat mensyukurinya krn berapa pun besarnya kalau kt tdk bisa mensyukurinya tetap kurang kurang kurang terus. slamat

    Reply
  13. guru PNS kementerian agama says

    April 15, 2011 at 10:15 pm

    Subhanallah….Mudah2an guru PNS Depag yg notabene berada di lingkungan pemda DKI dan sama2 mendapatkan beban tugas yg (terkesan dipaksakan harus) sama juga turut diperhatikan…

    Reply
  14. Jayabaya says

    April 16, 2011 at 5:49 pm

    Alhamdulillah. Bapak Gubernur DKI ternyata kurang teliti, buktinya : juknis Ujian Sekolah/Nasional DKI isinya banyak yang ga sinkron, lihat aja dari jadwal dan alokasi waktu (di jadwal 2 jam, di alokasi waktu 1,5 jam), tata tertib pengawas ruang di juknis berbeda dengan yang ada di POS UN keluaran BNSP (daftar hadir, berita acara di POS disuruh satu lembar di juknis disuruh 2 lembar). Bikin bingung Pak. Menurut informasi TKD gol IV/a-b dipajak 15% dan gol III/c-d dipajak 5% AKIBATNYA gol III/c-d TKD-nya lebih besar Rp 200 ribuan (tepatnya Rp 191.937,50) daripada golongan IV/a-b. Mendingan ga usah naik golongan ke IV/a …. daripada turun pendapatan. kalau informasi tsb benar berarti Pergub No. 38 Tahun 2011 bisa menghambat karir guru. Bapak Gubernur yang terhormat, kalau mengeluarkan aturan mohon diteliti dengan seksama, jangan langsung percaya anak buah, malu kan kalau habis teken muncul revisi. Kesannya ya … kerja asal-asalan.

    Reply
  15. sanwani, S.Pd says

    April 17, 2011 at 12:10 pm

    KEPADA PARA GURU DKI YANG BERBAHAGIA
    INI ADALAH RICIANNYA TKD GURU DKI, ( SANWANI, S.Pd
    __________________________________________________________
    SALAM BUAT BAPAK GUBERNUR YANG HEBAT,…OK ……TERIMA KASIH

    GOL. III. a – b ………………………………. Rp. 3.950.000

    P.Ph 21 5% ( 3.950.000 x 5% )…………………… Rp 197.500

    ZAKAT Profesi 2,5 % ( 3.900.000 x 2,5% ) ………………. Rp 98.750 _
    ___________________________________________________________________________________
    JUMLAH BERSIH …………………………………………………………….. Rp 3.653.750

    ___________________________________________________________________________________

    GOL. III. c – d …………………….. Rp. 4.200.000

    P.Ph 21 5% ( 4.200.000 x 5% )…….. Rp 210.000
    ZAKAT Profesi 2,5 % ( 4.200.000 x 2,5% ) ……. Rp 105.000 _
    _____________________________________________________________________

    JUMLAH BERSIH ………….………….. Rp 3.885.000

    ___________________________________________________________________________________

    GOL. IV.a/B ……………………….. Rp. 4.450.000

    P.Ph 21 5% ( 4.450.000 x 5% )………. Rp 222.500
    ZAKAT Profesi 2,5 % ( 4.450.000 x 2,5% ) ………… Rp 111.250 _
    _____________________________________________________________________________

    JUMLAH BERSIH ………………………….. Rp 4.116.250

    ___________________________________________________________________________________

    KEPALA SEKOLAH…………………………………………………. Rp. 5.500.000

    P.Ph 21 5% ( 5.500.000 x 5% )……………….. Rp 275.000
    ZAKAT Profesi 2,5 % ( 5.500.000 x 2,5% ) ……. Rp 137.500 _
    ________________________________________________________________________

    JUMLAH BERSIH ……………………………………………………..Rp 5.087.500

    Reply
    • Riri says

      April 18, 2011 at 10:57 am

      Itu rincian untuk pengawas? rincian untuk gurunya mana ?

      Reply
    • jim says

      April 19, 2011 at 7:33 am

      gol IV pphnya 15% pak

      Reply
  16. Rosmaidar says

    April 19, 2011 at 9:18 am

    Alhamdulillah, TKD sudah naik. Sekarang saya tambah rajin. Meskipun tidak mengawas UN, saya tetap datang ke sekolah, mengerjakan apa yang bisa dikerjakan, sep mempersiapkan kegiatan siswa di bulan Ramadhan, pesantren kilat, dll

    Reply
  17. Puji says

    April 19, 2011 at 8:53 pm

    Gol IV sama Gol IIId ternyata terimanya gede gol IIId.
    Kalau naik pangkat dari IIId ke IVa tujangannya malah berkurang dong.
    Setiap bulan kita bayar PPH seharusnya setiap indifidu punya tanda terima

    Reply
  18. oye says

    April 25, 2011 at 2:39 pm

    sebenarnya seluruh pegawai di PEMDA DKI Jakarta dapat TKD nggak Sih….?? atau hanya PNS tertentu saja tidak semua pegawai PEmda….???

    Reply
  19. Muhtar says

    May 25, 2011 at 10:26 am

    Asahan macam mana ya ? apa bisa ! Selamat rekan guru di DKI tapi ingat kinerjanya,Ya ? harus kreatif sekreatif gubenurnya,

    Reply
  20. hans says

    June 29, 2012 at 1:29 pm

    Itu belum ditambah tunjangan sertifikasi ya bos…? Gile bener…

    Reply
  21. cuplis says

    July 29, 2012 at 3:09 am

    Bagaimana dengan auditor

    Reply
  22. andi says

    October 14, 2012 at 10:55 pm

    kalo guru depag di jkt maaaaahh,,,, cuma dengar cerita dooank… ada tkd guru di jkt. :'( sambiiill gigit jariii……

    Reply
  23. amos pandia says

    August 17, 2013 at 11:39 pm

    bagaimana dengan TKD di daerah lain apa bisa sama dengan TKD di DKI?

    Reply
  24. Tuti Ani says

    February 18, 2015 at 4:59 pm

    mudah mudahan pemerintah lebih adil dan memperlakukan guru Madrasah sama seperti guru kemendikbud ,mudah mudahan pak Jokowi menepati janjinya untuk mensejerahterakan kami guru kemenag baik swasta maupun negeri…..

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Primary Sidebar


FOKUS

  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan
  • Gaji dan Tunjangan Analis Keimigrasian Pertama
  • Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu – Bagian 1
  • Penentuan Kelas Jabatan di Kementerian Agama
  • PP No 16 Tahun 2019 – Gaji Pokok TNI Terbaru 2019
  • Gaji Anggota Polri Terbaru 2019
  • Skema Baru Tunjangan Kinerja Pajak 2018
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 12 Kementerian Lembaga
  • Perkiraan Tunjangan Kinerja Polri 2018 Setelah Naik
  • Tabel Tunjangan PNS
  • Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja 20 K/L
  • Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi PNS
  • Tabel Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) Pemprov Jabar
  • PP No 30 Tahun 2015 – Kenaikan Gaji PNS 2015

DISCALIMER I PRIVACY POLICY

Copyright © 2019 · setagu.net