Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Data & Survey

Perpanjangan Pensiun PNS Untuk Jabatan Tertentu

15/07/2012
Reading Time: 2 mins read
11

Sesuai PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (terakhir diubah dengan PP No. 44 Tahun 2011) menyatakan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu dapat diperpanjang. Secara umum perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) PNS dibedakan :

1. 70 tahun bagi Profesor berprestasi
2. 65 tahun bagi Dosen, Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian
3. 62 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Wakil Menteri Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon I tertentu
4. 60 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
-jabatan struktural Eselon I;
-jabatan struktural Eselon II;
-jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
-jabatan Pengawas SMA, SMP, SD, TK atau  jabatan lain yang sederajat
5. 58 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Hakim pada Mahkamah Pelayaran;
6. Usia di atas bagi jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.

Pada posting Tabel Batas Usia Pensiun (BUP) PNS telah dibahas beberapa jabatan tertentu yang diperpanjang usia pensiunnya,  daftar dibawah ini merupakan tambahan mengenai perpanjangan usia pensiun jabatan fungsional tertentu yang dikeluarkan pemerintah melalui Perpres:

No Jabatan Fungsional Jenjang Perpanjangan BUP Dasar Hukum
1 AUDITOR Madya dan Utama 60 Tahun Perpres No. 41 Tahun 2012
2 ARSIPARIS Madya dan Utama 60 Tahun Perpres No. 42 Tahun 2012
3 PEMERIKSA Madya dan Utama 60 Tahun Perpres No. 52 Tahun 2012
4 PENILIK – 60 Tahun Perpres No. 63 Tahun 2010
5 DOKTER PENDIDIK KLINIS Pertama dan Muda Perpres No. 55 Tahun 2010
6 PENYULUH PERTANIAN Madya dan Utama 60 Tahun Perpres No. 24 Tahun 2009
7 PENYULUH PERIKANAN
8 PENYULUH KEHUTANAN
9 TEKNIK PENGAIRAN Madya dan Utama 60 Tahun Perpres No. 45 Tahun 2008
10 TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN
11 TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN
12 TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN
SendShareTweetShare

Comments 11

  1. Muhammad Nasir says:
    12 years ago

    ini yg kucari…

    Reply
  2. Agus Salim says:
    12 years ago

    Yang belum jelas bup untuk jabatan intruktur latihan kerja…………………..

    Reply
  3. Samsul Hidayat says:
    12 years ago

    hanya pns yg takut miskin yang keinginan pensiun 58 tahun, dia kwatir kehilangan jabatannya. dia takut uang hasil korupsi habis bila sdh pensiun dan takut jatuh miskin.

    Reply
  4. Mursani says:
    12 years ago

    Wah banyak yang senang yang harusnya pensiun dalam waktu dekat ini paling tidak bisa tertawa lagi. dan kalau PNS biasanya malah menambah jadwal untuk utang Bank palingo. kalau yang biasa makan uang hasil Korupsi atau uang yang dak halal paling tidak menambah jadwal dosa selam 2 tahun. Seharusnya malah tambah waktu Pensiun 2 tahun dibuat untuk mendekatkat diri marang Gusti Alloh SWT. agas terbebas dari sifat yang Murka yang terhadap harta yang bukan miliknya. barang sedikitpun. Ya alloh Jauhkan aku dari cobaan 2 dari harta yang bukan semestinya untukku. Lindungilah aku . berilah aku petunjukmu sehingga aku bisa menjalankan yang terbaik sesuai dengan yang Engkau ajarkan.

    Reply
  5. abdul muluk says:
    12 years ago

    yang penbsiun pebruari 2014 masih dapat remunerasi kah ?

    Reply
  6. Riki Zulkarnain says:
    12 years ago

    Tolong dilampirkan tabel remunerasi untuk setiap tingkat arsiparis. Terimakasih

    Reply
  7. nina susilawati says:
    13 years ago

    kapan nih k/l yang mendapatkan remunerasi tahu 2013
    dapat menikmatinya bwt biaya kuliah loh klw memang dapat remun, kan lumayan juga bossssssssssssss

    Reply
  8. Sigura-Gura Gelap Gulita. says:
    13 years ago

    Penambahan BUP diharapkan juga diberikan kepada PNS yang tidak mempunyai jabatan; Dpl jangan hanya diberikan kepada PNS yang memiliki Jabatan (Struktural dan Fungsional). Karena pada saat jaman otonomisasi ini, orang-orang yang bukan putra daerah sulit memperoleh jabatan baik fungsional maupun struktural.

    Reply
  9. budi ti Bandung says:
    13 years ago

    hahahahahahaha…… 😆

    Reply
  10. sidang perangin angin says:
    14 years ago

    kapan remunerasi di kemdikbud dan kemdiknas ?

    Reply
    • SIAPA says:
      14 years ago

      Kerja dulu yang bener… kontent porno di buku aja masih bisa lewat kok minta Remun??

      Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"