Tambahan penghasilan pegawai (TPP) diberbagai pemerintah daerah dapat diberikan kepada PNS berdasarkan pertimbangan obyektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta mendapat persetujuan DPRD.
Hal ini dimungkinkan dengan adanya Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 yang intinya pemberian tambahan penghasilan kepada PNS Daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam hal ini pendapatan asli daerah (PAD).
Meskipun secara hukum diperbolehkan pemberian penghasilan tambahan pegawai atau tunjangan kinerja daerah harus memperhatikan postur APBD. Pengalokasian PAD harusnya lebi besar untuk Belanja publik (infrastruktur, kesehatan, pendidikan dll) dibandingkan untuk belanja aparatur (TPP).
Pemprov Sulawesi Selatan – Sulsel
Golongan | Rp |
Golongan IV | 1.925.000 |
Golongan III | 1.950.000 |
Golongan II | 1.975.000 |
Golongan I | 2.000.000 |
(Pergub No.56 tahun 2013)
Pemprov Sulawesi Tenggara – Sultra
URAIAN | RP |
Eselon | |
Eselon I | 32.500.000 |
Eselon II | 9.000.000 – 11.000.000 |
Eselon III | 2.750.000 – 3.500.000 |
Eselon IV | 1.800.000 |
Staf | |
Golongan IV | 1.200.000 |
Golongan III | 1.000.000 |
Golongan II | 850.000 |
Golongan I | 800.000 |
(Pergub No.6 Tahun 2014)
Pemprov Nusa Tenggara Timur – NTT
KETERANGAN | RP |
Gubernur | 11.800.000 |
Wakil Gubernur | 10.600.000 |
Eselon | |
Eselon I | 7.500.000 |
Eselon II/a | 3.400.000 |
Eselon II/b | 3.300.000 |
Eselon III/a | 2.700.000 |
Eselon III/b | 2.600.000 |
Eselon IV/a | 2.100.000 |
Eselon IV/b | 2.000.000 |
Staf | |
Golongan IV | 1.500.000 |
Golongan III | 1.350.000 |
Golongan II | 1.100.000 |
Golongan I | 1.000.000 |
Pemprov Kalimantan Barat – Kalbar
pemerintah kok tidak adil, daerah yg PAD rendah tdk akan pernah menikmati gaji yg layak, kalau aturannya seperti itu. bayangkan saja lauk pauk yang 8000 rb saja, kadang dibayarkan 6 bulan