2022
Dasar Hukum: Pergub No 15 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
- Tambahan penghasilan diberikan setiap bulan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 14 (empat belas) kali atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pajak atas penerimaan tambahan penghasilan ditanggung Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Besaran standar tambahan penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Selain Kepala Sekolah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, Pegawai yang beralih tugas/pindah ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah mencapai masa kerja 1 (satu) tahun terhitung sejak melaksanakan tugas di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah) diberikan paling tinggi sebesar:
- Besaran standar tambahan penghasilan bagi PNS Kepala Sekolah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekolah, Pengawas Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, diberikan paling tinggi sebesar:
- Bagi PNS yang bekerja pada Rumah Sakit Umum Daerah selain Rumah Sakit Umum Daerah Kelet diberikan tambahan penghasilan paling tinggi 80% dari besaran standar.
- Selama masa darurat penanganan wabah COVID-19, PNS yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo, Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi dan Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo diberikan tambahan penghasilan sebesar 100% dari besaran standar.
- Bagi PNS yang bekerja pada Badan Penghubung, Unit Pelaksana Teknis PD di Kecamatan Karimunjawa Jepara dan Kecamatan Kampung Laut Cilacap, Guru Sekolah Luar Biasa, Balai Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Khusus Lanjut Usia, Tuna Susila dan Psikotik, Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah diberikan tambahan penghasilan melebihi besaran standar, dengan pengaturan yang diatur dalam Peraturan Gubernur tersendiri.
- Bagi PNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang diperbantukan/dipekerjakan/ ditugaskan secara penuh di luar instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, diberikan pilihan salah satu yang lebih tinggi (yang dinyatakan secara tertulis) antara tambahan penghasilan dari instansi tempat diperbantukan/ dipekerjakan/ditugaskan atau tambahan penghasilan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pemberian Tambahan Penghasilan.
- Bagi PNS yang menjalani cuti sakit diberikan tambahan penghasilan paling lama sampai dengan bulan keenam.
- Bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar:
Tambahan Penghasilan Kepada Para Pejabat Dan Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dibayarkan setiap bulan dan diberikan sebanyak 13 (tiga belas) kali dalam 1 (satu) tahun.
2013
Dasar hukum pemberian tambahan penghasilan Pemprov Jateng tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013. Pemberian Tambahan Penghasilan diberikan atas dasar penilaian terhadap perilaku kerja yang tertuang dalam instrumen yang disebut rekapitulasi hasil Pengukuran tambahan penghasilan pejabat dan pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Instrumen hasil pengukuran tersebut berisi penilaian aspek-aspek perilaku kerja seperti kehadiran, keterlambatan, absen, keikutsertaaan apel pagi dan lain-lain. Aspek tersebut bisa menjadi faktor pengurang terhadap tambahan penghasilan pegawai. Jumlah TPP yang dibayarkan bulan merupakan perkalian prosentase hasil pengukuran dengan Standar
Besaran TPP.
Berikut Besaran tambahan penghasilan kepada para Pejabat dan Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah:
Ya , bersyukurlah wahai para pegawai Propinsi Jateng dan DKI Jaya atas tambahan penghasilannya. Kalau saya Tunjangan Penghasilannya ….tambahnya KAYA PAK OGAH ……CEPEK DULU dong….?
Wah, semoga dengan tambahan tunjangannya makin meningkatkan kerja PNSnya.
Keluhan ini sudah di masukan ke kotak pengaduan sby & instagram bu ani sby
Benar PNS daerah, termasuk kab bogor tidak ada remunerasi, aku sudah cek lapangan, bpjs pun blom keterima puskes sampai tgl 19 maret 2014 , bisakah terkena sangsi pihak bpjs dg keterlambatan ini? Atau karena pemda butuh Dana Dipotong pemda kah? mt”sby.
selamat untuk yang telah menikmati TPP, kepada yang belum harap bersabar.
PNS Pemda kab bogor belum remun kasian deh loo… ajuin pindah keu pusat saja kalo perlu ganti posisi Gayus.. Masalah Dana BPJS Kemungkinan di bunga kan dulu di bank disini kpk harus bertindak di rekening siapa disimpan deposito 3 bulan lumayan lho harus tanggung jawab & hati hati ujung ujung nya dipotong sekian persen, begimana pelayanan puskes maksimal.. minta tolong pa SBY donk..!
PA SBY TOLOOONG PNS KAB BOGOR TIDAK ADA REMUNERASI DAN DANA BPJS KESEHATAN BELUM SAMPAI KE PUSKESMAS SAMPAI TGL 14 MARET 2014 BAGAIMANA PA..?
Setujuuuuuuu kl yg kerja pns pusat ja, sama2 pns dan kerja kok dibedakn..
…..
PNS PEMKOT DAN PEMKAB hanya bisa ngiler…,! karena yang pns yg kerja hanya pns pusat saja, 1. pns daerah kerjanya hanya molor shg tak perlu diremunerisasi…! 2. Anggaran belanja daerah gaji PNS lebih dari 50% , nasiblah PAD-nya yang kecil dijamin PNS hanya ngimpi dpt remunerisasi…Klo gitu Pemerintah mmg tak adil. solusinya gampang : PNS daerah Pindah ke Pusat semua..!
pemkab dpt ndak ya?(mohon infonya)
ASS W.W SEKEDAR INFO UNTUK PA SBY / PEM PUSAT BAHWA PNS KAB BOGOR SAMPAI SAAT INI TGL 11 MARET 2014 BELUM DAPAT REMUNERASI & PUSKESMASNYA PUN 40 KECAMATAN BELUM DAPAT DANA BPJS, KAMI MEMPERTANYAKAN KEMANA UANG IURAN PESERTA BPJS? DIPOTONG PEMDA ATAU DIBUNGAKAN DI BANK SAMPAI TERJADI KETERLAMBATAN?
kenapa pemprov jateng masih menggunakan jabatan esalon…? saat inikan sudah menggunakan uu asn, yang mana sudah tidak ada lagi jabatan esalon. hanya ada pejabat tinggi….. sekedar info…..
Untuk sodara iort sementara ini uu asn di jateng belum diberlakukan. Untuk bpjs sudah di mulai per 1januari 2014 terima kasih.
Kapan yang di daerah diperhatikan…
Naikkan gaji PNS golongan 1 jadi 10 juta, pasti negara makmur
Pns kab gigit jari
pns dinkes kab bogor kasian deh loo, bpjs kemana dipotong pemda atau dibungain dulu di bank? hahah, jewer kuping bupatinya sampai copot.. memang dia sibuk boling n jumling yg katanye money politik untuk mengangkat nama dirinya didepan publik dg menjatohkan pnsnya.. tapi gelagat ini sudah diketahui pem pusat kotak aduan SBY toh..
ASS.. TOLOOONG PA SBY / PEM PUSAT, PNS DINKES KAB BOGOR SAMPAI SAAT INI JUM’AT TGL 7 MARET 2014 BELUM ADA REMUNERASI DAN DANA BPJS JUGA BELUM SAMPAI KE PUSKESMAS.. SANGAT KURANG PERHATIAN DARI BUPATI RAHMAT YASIN TERHADAP PNS KAB BOGOR.
TPP hanya berlaku, stlah remunerasi di pemprov jtg disetujui.. Dgn kata lain TPP hanya ujian mewujudkan remunerasi..