Salah satu daerah yang telah menerapkan pemberian remunerasi PNS atau tunjangan kinerja adalah Pemerintah Propinsi Gorontalo. Di bawah Fadel Muhammad (sekarang Menteri DKP) menjadikan provinsi ini sebagai pionir dalam pemberlakuan remunerasi yang didasarkan pada dari konsep Sistem Penggajian Berbasis Kinerja (SPBK) yang dikeluarkan UNPAN ( Badan PBB yang mengurusi soal Administrasi Publik). Pemerintah Provinsi Gorontalo merancang program pemberian TKD sebagai salah satu agenda Reformasi Birokrasi Daerah. TKD diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi. Besaran TKD setiap tahun dapat berubah menyesuaikan dengan PAD provinsi.
Berikut Tabel TKD Pemerintah Provinsi Gorontalo berdasar Peraturan Gubernur Gorontalo No. 8 Tahun 2007.
No | Jabatan | Tunjangan |
1 | Gubernur | 12.500.000 |
2 | Wakil Gubernur | 10.000.000 |
3 | Sekretaris Daerah (Eselon I) | 9.000.000 |
4 | Eselon IIA | 6.500.000 |
5 | Eselon IIB | 4.500.000 |
6 | Eselon III | 2.500.000 |
7 | Eselon IV | 1.500.000 |
8 | Fungsional Umum | 1.000.000 |
9 | Tenaga Kontrak | 750.000 |
Waduh kasihan deh,temen2PNS di wil III crb dpt tpp 250 rb,bersih pajak+kadedeh jadi Rp147.500,- tp mau apa ? Wong yg ngasihnya segitu ya wis aku trimo wae,lumayan kanggo numpak mtr sewulan tuku bensin. Alkhamdulillah.
hehe… ini nih yg bikin pusing.. bedda tempaat beda tnjangan.. ngiler deh ngliatin tabel tunjangan pemprov aceh.di badan pom ga ada tnjangan apa2.. hanya uang makan sama tnjangan pnbp 4oo rb thok
eh dodo eeeee jangan barantam dang dengang sodara kita emang nyanda malu apa ehhh kasian dang
Maaf
Apa bisa diinfokan besaran TKD utk prov kaltim. Trims sblmnya
yang namanya pengahasilan PNS harus disamakan diseluruh indonesia, yang membedakan hanya jabatan dan golongan, katanya negara kesatuan… kok ngak ada kesatuan dalam penghasilan, ada yang dapat remuresi, ada yang dapat sertifikasi, emang apa bedanya antara pegawai departemen keuangan/guru dengan PNS yang didaerah, kalau keuangan negara tidak mencukupi, iya ngak usah ada Remurasi, Sertifikasi ataupun tunjangan kinerja daerah, dari pada akan menimbulkan kecemburuan, yang pada akhirnya bukan meningkatkan kinerja melainkan menurunkan produktifitas kinerja… gitu kaliiii
ane setujuh dengan yang ini
Bagi Seluruh Propinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menetapkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah…. Tunjangan Kinerja Daerah adalah sebuah penghargaan untuk PNS sebagai Tambahan Penghasilan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja PNS.. yang menjadi pertanyaan darimanakah sumber dana untuk membiayai TKD??? jika kita melihat dalam Pasal 39 jelas disana menyatakan “Pemerintah Daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan PNS dengan pertimbangan objektif sesuai KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH dan melalui persetujuan DPRD dengan tidak melanggar Peraturan dan Perundangan yang berlaku” sehingga mengenai kebijakan ini perlu kiranya diperhatikan hal-hal hukum atas dampak yang akan ditimbulkan….
Jadi tergantung dari PAD setempat, aturannya bisa melalui Keputusan/Peraturan Kepala Daerah tentunya dengan persetujuan DPRD. Setahu saya Pemda yg sdh memberikan TKD adalah DKI, Gorontalo, Solok (Sumbar) dan Jembrana (Bali). Yg menjadi masalah adalah daerah yang PAD-nya minim. Berat untuk mengalokasikan lagi utk TKD, padahal masih banyak pos2 lain utk kepentingan masyarakat yg harus jadi prioritas.