Dibandingkan dengan periode penerimaan tunjangan kinerja pada Kementerian/Lembaga terdahulu, jumlah kelas jabatan dan besaran nominal yang diterima 20 K/L pada tahun 2012 ini sama.
Masing masing K/L jumlah gradingnya 17 kelas jabatan dengan grade terendah besaran tunjangan kinerja Rp 1.563.000,00 dan tertinggi sebesar Rp 19.360.000,00 untuk grade ke-17. Yang membedakan hanya pada keterangan kelas jabatannya, pada kementerian kelas jabatan tertinggi tidak disebutkan jabatannya, sedangkan pada Lembaga grade tertinggi diduduki Kepala atau Ketuanya.
Tabel Tunjangan Kinerja 20 K/L
No | Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja (Rp) |
1 | 17 | 19.360.000 |
2 | 16 | 14.131.000 |
3 | 15 | 10.315.000 |
4 | 14 | 7.529.000 |
5 | 13 | 6.023.000 |
6 | 12 | 4.819.000 |
7 | 11 | 3.855.000 |
8 | 10 | 3.352.000 |
9 | 9 | 2.915.000 |
10 | 8 | 2.535.000 |
11 | 7 | 2.304.000 |
12 | 6 | 2.095.000 |
13 | 5 | 1.904.000 |
14 | 4 | 1.814.000 |
15 | 3 | 1.727.000 |
16 | 2 | 1.645.000 |
17 | 1 | 1.563.000 |
Sampai saat ini sudah ada 5 gelombang atau periode penerimaan tunjangan kinerja bagi Kementerian/Lembaga:
- September 2007: Kemenkeu, BPK dan MA,
- Januari 2009: Setkab dan Setneg
- Juni 2010: TNI, POlri, Kemenhan, BPKP, Kemenko Perekonomina, Polhulkam, Kesra, Kemenpan dan RB, Bappenas
- Januari 2011: Kejaksaan dan Kemenkumham
- Januari 2012: Kementerian Perindustrian, Ristek, Pertanian, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA), serta Perumahan Rakyat. Sedangkan 15 LPNK meliputi BKPM, BPPT, Badan POM, BKN, BPS, BATAN, LAN, LEMHANAS, ANRI, BKKBN, LEMSANEG, LKPP, BNN, BNPT serta LIPI.
Sejak periode ketiga sudah mulai ada standarisasi jumlah kelas jabatan dan besaran tunjangan per grade. JUmlah grade berkisar 17 s/d 18, sedangkan besaran tunjangan kinerja terendah Rp 1.563.000. Berbeda dengan TNI dan Polri, tunjangan yang diterima pegawai di kedua lembaga tersebut lebih rendah dari K/L yang lain. Grade paling rendah di TNI Rp 924.000, bahkan khusus Polri hanya menerima remunerasi sepertiganya saja yaitu Rp 553.000, padahal betapa pentingnya peranan TNI, Polri bagi negeri ini (tanpa mengesampingkan K/L lain). Namun seperti diketahui besaran tunjangan kinerja didasarkan atas pencapaian Reformasi Birokrasi di K/L tersebut serta ketersediaan anggaran.
Kalau dianalisa lebih lanjut nilai besaran tunjangan kinerja K/L di luar TNI Polri hampir sama semua, padahal nilai persentase pencapaian reformasi Birokrasi masing-masing K/L tersebut berbeda. Lihat saja tahun 2012 ini persentase pencapaian RB berada pada range 33% s/d 70%, namun tidak berbeda tunjangan kinerja yang diterima.
Sejauh ini Kemenkeu yang dijadikan acuan sebagai Kementerian yang telah 100% dalam pencapaian Reformasi Birokrasi, dan hanya BPK yang mengalami perubahan atas besaran tunjangan kinerjanya. Mahkamah Agung (MA) tunjangan kinerja khusus hakim sudah dihapuskan diganti dengan tunjangan jabatan. Sedangkan instansi lain besaran tunjangan kinerja belum berubah menunggu penilaian kembali pelaksanaan Reformasi Birokarasi di K/L tersebut.
Discussion about this post