Skema Tunjangan kinerja pegawai pajak tahun 2018 akan berubah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2017 yang merupakan revisi dari Perpres No 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Mengacu Perpres 96/2017 pemberian tunjangan kinerja dilakukan paling sedikit mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
a. capaian kinerja organisasi; dan
b. capaian kinerja pegawai
Pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan kriteria di atas dapat diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Belum jelas kriteria capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai beserta formulanya. Namun seperti yang disampaikan pihak Kemenkeu nantinya pemberian tunjangan kinerja berdasarkan beban dan tanggung jawab masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu antar KPP bisa berbeda tunjangan kinerjanya dan dalam satu KPP antar pegawai juga bisa menerima dalam jumlah yang berbeda. Dalam skema yang baru, didesain berbeda antara kantor pajak yang target dan risiko besar dengan yang rendah.
Rencananya ketentuan lebih detail mengenai formula dan tata cara penghitungan tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai pajak akan dikeluarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Skema Lama
Berbeda dengan skema lama yang tertuang dalam Perpres No 37 tahun 2015, pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai pajak murni dilihat dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya. Jika penerimaan pajak tidak tercapai, maka pegawai pajak tidak menerima tunjangan kinerja 100%. Hitungannya seperti ini :
- Realisasi penerimaan pajak 95% atau lebih, tunjangan kinerja tetap 100%.
- Realisasi penerimaan pajak 90-95%, tunjangan kinerja 90%.
- Realisasi penerimaan pajak 80-90%, tunjangan kinerja 80%.
- Realisasi penerimaan pajak 70-80%, tunjangan kinerja 70%.
- Realisasi penerimaan pajak kurang dari 70%, tunjangan kinerja 50%.
Perlu diketahui besaran tunjangan kinerja sesuai Perpres No 37 tahun 2015 mengalami kenaikan antara 70 – 240 % dibandingkan yang diterima pegawai pajak sebelumnya (TKPKN + TKT + IPK).
Yang perlu dicermati selama hampir 3 tahun (tepatnya 2 tahun 10 bulan) sejak diterbitkannya Perpres No 37 tahun 2015, skema di atas hanya berlaku selama 1 tahun periode saja yakni pada tahun 2016. Mengapa demikian?
Ketentuan pasal 3 Perpres 37/2015 menyatakan bahwa dalam tahun anggaran 2015 besaran tunjangan kinerja yang baru, dibayarkan 100% (seratus persen) terhitung sejak bulan Januari 2015 tanpa melihat realisasi penerimaan pajak.
Seharusnya pada tahun 2017 tunjangan kinerja yang dibayarkan hanya 80% karena pencapaian target penerimaan pajak hanya 83,3%. Namun dengan dikeluarkannya Perpres 96 tahun 2017 tunjangan yang diterima pegawai pajak tetap 100% atau dibayarkan penuh.
Dalam Perpres tersebut di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Tunjangan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk tahun 2017 diberikan sebesar 100% dari besaran tunjangan kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, terhitung mulai bulan Januari 2017.
- Bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang telah menerima pembayaran tunjangan kinerja lebih rendah dari besaran tunjangan kinerja sesuai dengan peringkat jabatannya, dibayarkan selisihnya.
Praktis selama hampir tiga tahun pemberlakuan skema menurut Perpres 37/2015 dengan mengambil median kenaikan terendah dan tertinggi, serta memperhitungkan skema tahun 2016 tunjangan kinerja pegawai pajak meningkat rata-rata 138%.
Konsisten
Data menunjukkan realisasi penerimaan pajak selalu di bawah target, contohnya dalam 3 tahun terakhir: tahun 2015 hanya 83,3%, tahun 2016 capaian 83,5% dan tahun 2017 sebesar 89,74% (sumber)
Sementara tahun ini seperti yang terungkap dalam APBN 2018 pemerintah mematok target setoran pajak sebesar Rp 1.424 triliun atau naik sekitar 24% dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp 1.147,5 triliun. Meskipun berat untuk dicapai setidaknya skema baru pemberian tunjangan kinerja akan memberikan motivasi bagi pegawai pajak untuk mengejar target tersebut.
Karena jika capaian kinerja KPP dan individu bagus maka tunjangan kinerja bisa naik hingga 30% (tiga puluh persen). Meskipun punishment boleh dikatakan tidak terlalu berarti dalam artian pegawai pajak masih bisa menerima tunjangan kinerja sampai 90% jika capaian organisasi dan individu tidak tercapai.
Hanya perlu dilihat apakah skema reward dan punishment seperti ini akan konsisten diterapkan. Karena akan percuma jika ujung-ujungnya ada revisi Perpres lagi dengan menambahkan klausul: Tunjangan kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk tahun 2018 diberikan sebesar 100% terhitung mulai Januari 2018.
Discussion about this post