Setidaknya ada 15 Kementerian Lembaga yang mengalami penyesuaian tunjangan kinerja pada tahun 2016 yang lalu. Penyesuaian di sini dalam artian terdapat kenaikan atas besaran tunjangan kinerja yang sudah diterima maupun baru diberlakukan tunjangan kinerja untuk lembaga tertentu.
Penyesuaian tunjangan kinerja sudah menjadi final ketika Perpres sebagai payung hukum sudah diterbitkan atau ditandatangani presiden.
Instansi terakhir yang sudah berproses dan menunggu ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) adalah Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rancangan Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai LPSK sudah melalui tahap harmonisasi. Tinggal menunggu paraf koordinasi dari Kementerian Keuangan. Selanjutnya rancangan perpres akan dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk kemudian diajukan kepada presiden guna ditandatangani.
Selain LPSK instansi lain yang baru menerima tunjangan kinerja pada tahun 2016 adalah Setjen DPD RI, Badan Ekonomi Kreatif dan Setjen MPR RI.
Sedangkan Kementerian/Lembaga yang mengalami kenaikan tunjangan kinerja meliputi :
- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
- Setjen Dewan Ketahanan Nasional
- Setjen DPR
- Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Pariwisata
Pengajuan penyesuaian tunjangan kinerja harus melalui mekanisme dan prosedur yang melibatkan K/L maupun DPR. Persyaratan yang harus dipenuhi paling tidak adanya surat Surat Usulan dari Menteri atau Pimpinan Lembaga beserta Naskah Akademik dan Data Pendukungnya.
Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan Pertimbangan dan Persetujuan Usulan Penataan Kelembagaan Kementerian dan LPNK adalah 45 hari kerja.
Berikut sistem mekanisme dan prosedur Penyesuaian Tunjangan Kinerja yang sudah menjadi standar pelayanan Kemenpan :
- Menteri PANRB selaku Ketua TRBN menerima usulan kenaikan tunjangan kinerja K/L yang diterima langsung dari K/L yang bersangkutan maupun yang diajukan melalui Presiden.
- Menteri PANRB selaku Ketua TRBN menugaskan Deputi RB Kun Was selaku ketua UPRBN untuk melakukan evaluasi pelaksanaan RB di K/L dimaksud.
- Deputi RB Kunwas selaku Ketua UPRBN melakukan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di K/L dimaksud dan dituangkan dalam Laporan Hasil Evaluasi (lebih lanjut diuraikan pada Mekanisme Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi).
- Laporan Hasil Evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi K/L disampaikan ke Menteri PAN RB selaku TRBN untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan usulan penetapan besaran tunjangan kinerja K/L.
- Menteri PAN RB selaku TRBN memberikan persetujuan dan menetapkan besaran tunjangan kinerja yang akan diberikan dan menyampaikan permohonan ijin prinsip penyesuaian tunjangan kinerja ke Menteri Keuangan. Jika TRBN tidak dapat memutuskan maka akan diajukan ke dalam rapat KPRBN.
- KPRBN memutuskan besaran tunjangan kinerja dan hasilnya disampaikan ke TRBN.
- Kementerian Keuangan membuat simulasi besaran tunjangan pada masing-masing jabatan dan dampak anggarannya, (jika diperlukan penambahan anggaran mengusulkan ke DPR).
- DPR menyetujui penambahan anggaran untuk kenaikan tunjangan kienrja. Ketika tidak menyetujui dikembalikan ke kementerian keuangan untuk dibuatkan simulasi baru.
- Menteri Keuangan membuat surat Ijin Prinsip dan menyampaikan surat persetujuan kepada Ketua TRBN sebagai dasar perumusan Rancangan Perpres.
- Ketua TRBN menerima surat Ijin Prinsip dari menteri Keuangan dan menugaskan UPRBN untuk menyiapkan Rancangan Perpres tentang tunjangan kinerja.
- UPRBN merumuskan Rancangan perpres tentang Tunjangan Kinerja bersama instansi terkait (kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet dan BKN), dan menyampaikan hasilnya ke Ketua TRBN
- Menteri PAN dan RB/Ketua TRBN menyampaikan rancangan Perpres tentang Tunjangan Kinerja untuk K/L kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet.
- Setkab memproses penetapan Perpres dan menyampaikan hasil penetapan Perpres kepada Menteri Negara PAN dan RB/Ketua TRBN, Menteri Keuangan, Menteri Koordinator untuk memperoleh paraf koordinasi dan penetapan oleh Presiden menjadi Keputusan Presiden. Serta menyampaiakn perpres tentang tunjangan kinerja ke MenPAN RB dan K/L yang bersangkutan.
- Menteri PAN dan RB/Ketua TRBN menerima Perpres yang sudah ditetapkan.
- Menerima Prerpres dan menyusun dokumen anggaran dan pembayaran.
Daftar Tunjangan Kinerja (Baru)
1. ?Tunjangan Kinerja Setjen DPD RI – Perpres No 37 Tahun 2016
2. Tunjangan Kinerja Badan Ekonomi Kreatif – Perpres No 38 Tahun 2016
3. Tunjangan Kinerja Setjen MPR – Perpres No 78 Tahun 2016
Daftar Kenaikan Tunjangan Kinerja
1. Tunjangan Kinerja Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi – Perpres No 32 Tahun 2016
2. Tunjangan Kinerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) – Perpres No 33 Tahun 2016
3. Tunjangan Kinerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) – Perpres No 34 Tahun 2016
4. Tunjangan Kinerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) – Perpres No 35 Tahun 2016
5. Tunjangan Kinerja Setjen Dewan Ketahanan Nasional – Perpres No 36 Tahun 2016
6. Tunjangan Kinerja Setjen DPR RI – Perpres No 92 Tahun 2016
7. Tunjangan Kinerja Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan – Perpres No 85 Tahun 2016
8. Tunjangan Kinerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) – Perpres No 86 Tahun 2016
9. Tunjangan Kinerja Kementerian Pariwisata – Perpres No 106 Tahun 2016
10. Tunjangan Kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika – Perpres No 107 Tahun 2016
11. Tunjangan Kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) – Perpres No 120 Tahun 2016
12. Tunjangan Kinerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah – Perpres No 121 Tahun 2016.
Progress Tunjangan Kinerja 2017
Data yang yang dikutip dari menpan.go.id sampai 22 Desember 2016 terdapat 13 Kementerian yang mengusulkan adanya penyesuaian tunjangan kinerja. Sebagian besar masih berada pada tahap Proses Evaluasi, masih cukup banyak tahap yang harus dilalui untuk diterbitkan Perpres yang baru.
Selama masa pengajuan tidak boleh ada penilaian Disclaimer dari BPK terhadap Laporan Keuangan. Usulan langsung didrop atau tidak dilanjutkan lagi jika ada opini disclaimer BPK. Sebagai contoh Komnas HAM pada tahun 2016 lalu mengajukan usulan penyesuaian tunjangan kinerja, bahkan prosesnya sudah sampai tahap penerbitan persetujuan prinsip.
Namun hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Komnas HAM menunjukkan hasil yang kurang menggembirakan yakni?disclaimer, sehingga proses penyesuaian tunjangan kinerja tidak dapat dilanjutkan lagi.
Kemajuan proses penyesuaian tunjangan kinerja per 22 Desember 2016
Setelah evaluasi RB, tahap selanjutnya pengajuan ijin prinsip, penerbitan ijin prinsip, pengajuan ijin prakarsa, perumusan Perpres, pengajuan harmonisasi, penerbitan hasil harmonisasi, pengajuan Perpres, paraf koordinasi dan terakhir penetapan Perpres. ?Mengacu proses tahun 2016 setidaknya di penghujung tahun 2017 sudah dapat diketahui hasilnya.