Pembayaran tunjangan kinerja di beberapa Kementerian/Lembaga tidak selalu bisa dilakukan tepat waktu. Sebenarnya yang paling ideal pembayaran dilakukan setiap bulan namun tetap tergantung kebijakan K/L tersebut, sehingga bisa saja tunjangan kinerja cair 3 atau 6 bulan sekali.
Faktanya masih ada K/L yang sampai saat ini pegawainya belum menerima tunjangan kinerja sejak dari Januari 2014. Banyak faktor yang mempengaruhi keterlambatan ini terutama soal validasi kelas jabatan, ketidaklengkapan dokumen pendukung dan belum adanya peraturan K/L soal pelaksanaan tunkin di instansinya.
Untuk lebih memahami bagaimana tunjangan kinerja sampai ke rekening pegawai, berikut ini akan diuraikan prosedur pembayaran tunjangan kinerja. Mekanisme ini sudah baku digunakan di semua Kementerian Lembaga.
Unit/Satuan Kerja
1. Pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkup unit/satuan kerja setiap bulan menyusun perhitungan besarnya Tunjangan Kinerja yang menjadi hak masing-masing Pegawai dan membuat daftar nominatif Tunjangan Kinerja Pegawai bulanan dengan menggunakan form yang sudah standar (berlaku semua K/L)
2. Perhitungan besaran Tunjangan Kinerja didasarkan pada:
a. Penilaian capaian Prestasi Kerja Pegawai berdasarkan SKP masing-masing pegawaib.
b. Rekapitulasi kehadiran yang berisi ketaatan terhadap absensi/kehadiran seperti terlambat atau pulang sebelum waktunya, meninggalkan pekerjaan, Pegawai tidak masuk kerja dan lain-lain termasuk cuti. Daftar ini intinya sebagai pemotong atau pengurang tunjangan kinerja
c. Penetapan Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan berdasarkan keputusan menteri atau pimpinan lembaga dan dokumen pendukung lainnya misalnya SK CPNS/PNS.
3. Perhitungan besarnya Tunjangan Kinerja disampaikan kepada Kepala unit/satuan Kerja untuk diajukan permintaan dana Tunjangan kinerja secara berjenjang kepada KPA satker pembayar di Eselon I (biasanya Bag/Biro Keuangan Pusat atau Setjen) disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Eselon I
Pada fase ini, KPA Eselon I akan berkoordinasi dengan KPPN Mitra berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan Kementerian Keuangan yang merujuk pada Perpres Tunjangan Kinerja K/L bersangkutan. Juknis tersebut memberikan penjalasan atau petunjuk pelaksanaan pembayaran tunkin, prosedurnya sama untuk setiap K/L yakni:
- PPK membuat Daftar Rekapitulasi Tunjangan Kinerja (termasuk perhitungan pajak) berdasarkan daftar nominatif pembayaran Tunjangan Kinerja dan SPTJM dari Unit Kerja.PPK mengajukan SPP-LS Pembayaran Tunjangan Kinerja kepada Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) KPPN mitra dengan dilampiri daftar rekapitulasi pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dan SPTJM yang ditandatangani PPK.
- PPSPM akan memeriksa dan menguji kelengkapan berkas serta ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran.
- Atas dasar SPP-LS dan langkah no.2, PPSPM menerbitkan SPM-LS Pembayaran Tunjangan Kinerja yang artinya bisa SP2D atau dana sudah tersedia.
Pegawai
- Selanjutnya PPK akan menstranfer ke rekening Bendahara Pengeluaran di Unit/Satuan Kerja.
- Pejabat yang berwenang memeriksa kesesuaian pemasukan pembayaran Tukin dengan daftar rekapitulasi pengajuan pembayaran Tukin pegawai.
- Bendahara pengeluaran mentransfer ke rekening pegawai masing-masing.
Berdasarkan uraian prosedur di atas kemungkinan terbesar penyebab keterlambatan pencairan tunjangan kinerja:
- SKP belum dibuat
- Rekapitulasi kehadiran tidak lengkap
- Belum ada penetapan kelas jabatan oleh K/L
- Pengajuan tunjangan kinerja melebihi pagu anggaran K/L
Juknis
Bagi K/L yang baru saja diterbitkan Perpres tentang tunjangan kinerja maupun kenaikannya prasyarat utama pembayaran harus menunggu petunjuk teknis dari Kemenkeu. Berikut daftar Juknis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja K/L yang sudah diterbitkan (akan diperbarui):
- SE-41/PB/2014 – Pelaksanaan Perpres No 114 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen Komnas HAM.
- SE 56/PB/2014 – Kementerian Agama
- SE 60/PB/2014 – BNPB
- SE 61/PB/2014 – Tunjangan Fungsional Jaksa
- SE-63/PB/2014 – Komisi Yudisial
Discussion about this post