Pembayaran tunjangan kinerja di beberapa Kementerian/Lembaga tidak selalu bisa dilakukan tepat waktu. Sebenarnya yang paling ideal pembayaran dilakukan setiap bulan namun tetap tergantung kebijakan K/L tersebut, sehingga bisa saja tunjangan kinerja cair 3 atau 6 bulan sekali.
Faktanya masih ada K/L yang sampai saat ini pegawainya belum menerima tunjangan kinerja sejak dari Januari 2014. Banyak faktor yang mempengaruhi keterlambatan ini terutama soal validasi kelas jabatan, ketidaklengkapan dokumen pendukung dan belum adanya peraturan K/L soal pelaksanaan tunkin di instansinya.
Untuk lebih memahami bagaimana tunjangan kinerja sampai ke rekening pegawai, berikut ini akan diuraikan prosedur pembayaran tunjangan kinerja. Mekanisme ini sudah baku digunakan di semua Kementerian Lembaga.
Unit/Satuan Kerja
1. Pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkup unit/satuan kerja setiap bulan menyusun perhitungan besarnya Tunjangan Kinerja yang menjadi hak masing-masing Pegawai dan membuat daftar nominatif Tunjangan Kinerja Pegawai bulanan dengan menggunakan form yang sudah standar (berlaku semua K/L)
2. Perhitungan besaran Tunjangan Kinerja didasarkan pada:
a. Penilaian capaian Prestasi Kerja Pegawai berdasarkan SKP masing-masing pegawaib.
b. Rekapitulasi kehadiran yang berisi ketaatan terhadap absensi/kehadiran seperti terlambat atau pulang sebelum waktunya, meninggalkan pekerjaan, Pegawai tidak masuk kerja dan lain-lain termasuk cuti. Daftar ini intinya sebagai pemotong atau pengurang tunjangan kinerja
c. Penetapan Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan berdasarkan keputusan menteri atau pimpinan lembaga dan dokumen pendukung lainnya misalnya SK CPNS/PNS.
3. Perhitungan besarnya Tunjangan Kinerja disampaikan kepada Kepala unit/satuan Kerja untuk diajukan permintaan dana Tunjangan kinerja secara berjenjang kepada KPA satker pembayar di Eselon I (biasanya Bag/Biro Keuangan Pusat atau Setjen) disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Eselon I
Pada fase ini, KPA Eselon I akan berkoordinasi dengan KPPN Mitra berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan Kementerian Keuangan yang merujuk pada Perpres Tunjangan Kinerja K/L bersangkutan. Juknis tersebut memberikan penjalasan atau petunjuk pelaksanaan pembayaran tunkin, prosedurnya sama untuk setiap K/L yakni:
- PPK membuat Daftar Rekapitulasi Tunjangan Kinerja (termasuk perhitungan pajak) berdasarkan daftar nominatif pembayaran Tunjangan Kinerja dan SPTJM dari Unit Kerja.PPK mengajukan SPP-LS Pembayaran Tunjangan Kinerja kepada Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) KPPN mitra dengan dilampiri daftar rekapitulasi pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dan SPTJM yang ditandatangani PPK.
- PPSPM akan memeriksa dan menguji kelengkapan berkas serta ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA untuk memperoleh keyakinan bahwa tagihan tidak melampaui batas pagu anggaran.
- Atas dasar SPP-LS dan langkah no.2, PPSPM menerbitkan SPM-LS Pembayaran Tunjangan Kinerja yang artinya bisa SP2D atau dana sudah tersedia.
Pegawai
- Selanjutnya PPK akan menstranfer ke rekening Bendahara Pengeluaran di Unit/Satuan Kerja.
- Pejabat yang berwenang memeriksa kesesuaian pemasukan pembayaran Tukin dengan daftar rekapitulasi pengajuan pembayaran Tukin pegawai.
- Bendahara pengeluaran mentransfer ke rekening pegawai masing-masing.
Berdasarkan uraian prosedur di atas kemungkinan terbesar penyebab keterlambatan pencairan tunjangan kinerja:
- SKP belum dibuat
- Rekapitulasi kehadiran tidak lengkap
- Belum ada penetapan kelas jabatan oleh K/L
- Pengajuan tunjangan kinerja melebihi pagu anggaran K/L
Juknis
Bagi K/L yang baru saja diterbitkan Perpres tentang tunjangan kinerja maupun kenaikannya prasyarat utama pembayaran harus menunggu petunjuk teknis dari Kemenkeu. Berikut daftar Juknis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja K/L yang sudah diterbitkan (akan diperbarui):
- SE-41/PB/2014 – Pelaksanaan Perpres No 114 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen Komnas HAM.
- SE 56/PB/2014 – Kementerian Agama
- SE 60/PB/2014 – BNPB
- SE 61/PB/2014 – Tunjangan Fungsional Jaksa
- SE-63/PB/2014 – Komisi Yudisial
untuk pppk apa ada remunerasi
adakah teman teman yang sudah menerima tunkin bulan desember…?
Alhamdulilllah,,tunjangan kinerja untuk 5 bulan (juli-november ) sudah cair tanggal 24 desember kemaren,,untuk yg bulan Dessember (insha Allah) jika tidak ada halangan akan cair bulan Januari (menunggu rekap daftar hadir bulan Desember),,,semoga tahun 2015 lancar unutk pembayaran tukuin ,,megingat sekarang kemndikbud sudah pisah ,,untuk Perguruan Tinggi masuk ke Kemenristek Dikti…#PNS di salah satu PTN di jawa Timur
Pak Heru, kalau tunjangan kinerja untuk juli sampai agustus 2014, masih ada??…soalnya yang sudah diterima tunkin jilid ke 2 januari sampai juni + tunkin ke 13….mudah2an untuk bulan juli sampai desember 2014 masih ada ya…..walaupun kebijakannya sudah presiden baru…tapi kan kepres yang lama belum di cabut sama presiden baru..kemungkinan masih ada harapan lagi dapat tunjangan kinerja pns.
KISAH SUKSES Lolos jadi PNS Guru di lingkungan PEMDA daerah Prop JAMBI.assalamu Alaikum wr-wb, Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar Pematang Sulur kota JAMBI Sudah 8 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah berkali2 mengikuti ujian, dan membayar 40jt namun hasilnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asa,namun teman saya memberikan no tlp Bpk.SAYADI.SH.MMi Selaku petinggi di BKN pusat yang di kenalnya selaku kepala DIT PENGADAAN PNS.saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim Berkas saya melalui Email, alhamdulillah No Nip dan SK saya akhirnya keluar,allhamdulillah tentunya sy pun sangat gembira sekali.Jadi apapun keadaan anda skarang jangan pernah putus asa dan terus berusaha, kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan,ini adalah kisah nyata dari saya,untuk hasil ini saya ucapkan terimakasih kepada : 1. ALLAH SWT; karena KepadaNya kita meminta dan memohon. 2. Terimakasih untuk khususnya Bpk.SAYADI.SH.MMi Di BKN PUSAT,dan dialah yang membantu kelulusan saya.Alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.Teman teman yg ingin seperti saya silahkan anda hubungi Direktorat PENGADAAN dan KEPANGKATAN PNS SAYADI.SH.MM.No Tlp ; 0853 1907 0111, siapa tau beliau mau membantu
Apkah guru yang tidak sertifikasi yang menjabat sebagai bendahara bisa mendapat tunjangan kinerja?
rakyat pun jangan sampai malas dan keenakan menerima bantuan tapi sebaliknya
Era baru Jokowi-JK, anda para PNS diharapkan meningkatkan kinerja, karena beliau tidak akan menambah jumlah PNS lagi selama 5 tahun kedepan. Anggaran2 perjalanan dinas, bahkan mungkin remunerasi mungkin akan direlokasi untuk mata anggaran lainnya menunjang program Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan KKS serta menutup kenaikan BBM, selain pendapatan lain yang digenjot dari pajak (jadi bersiap jugalah para pengusaha). Akan ada peraturan Presiden tentang ini termasuk kenaikan gaji tidak akan digebyah uyah terjadi tiap tahun seperti sebelum-sebelumnya. Kenaikan gaji akan terjadi orang-per orang sesuai kinerjanya yg dinilai melalui target pencapaian SKP masing2 pegawai. Presentase remunerasi bisa bertambah dan berkurang untuk masing-masing instansi sesuai pencapaian target kinerjanya. bagi pegawai suami-istri yg sama-sama PNS dan berada disatu unit lingkungan yang sama, siap-siaplah untuk dipindah salah satu ke unit lain. Karena ini sesuai aturan ASN menjaga terjadinya konflik kepentingan. Mutasi akan dipermudah dan bisa jadi bukan atas dasar permintaan, tapi atas kebutuhan.Bersiap-siaplah juga untuk masuk kantor lebih awal, misal. jam 07.00 dan akan ada model piket dihari-hari Sabtu atau Minggu. Jadi singsingkan lengan baju di Era Jokowi-JK ini, PNS adalah pelayan rakyat dan sepatutnyalah rakyat menerima pelayanan terbaik anda. Maka ingat lah apa yg pernah dikatakan pak Dahlan Iskan, ayo..kerja..kerja..kerja..Ingat, sudah ada Tunjangan Kinerja, pendapatan anda minimal naik 2x lipat dari sebelumnya…. Joss PNS Indonesia, hadapilah Masyarakat Ekonomi Asean dengan menyingsing lengan baju seperti Presiden kita , Jokowi-JK
enaknya ya jadi PNS udah gaji lancar dapat tunjangan pula
Tdk semua PNS spt yg anda katakan. Banyak yg justru kinerjanya tinggi malah tidak dihargai hanya krn tdk masuk dlm jabatan, tanpa tunj jabatan dan tunj kinerja yg kecil. SKP tidak pernah dibuat tp tunj kinerja bisa lolos u dicairkan shg trjd ketidakadilan dlm penghasilan. MenPAN yg baru hrs mengetahui mslh ini krn merupakan penyelewengan yg mengakibatkan banyak pegawai terdholimi.
Alhamdulillah tujkin 2014 sudah keluar untuk pembayaran 7 bulan (januari-juni plus tukin 13),,cmn yang menjadi pertanyaan bgmn dasar penghitungan penetapan grade ,,,krn apa ada pns yg kerjanya malas2an tiba2 gradenya lebih tinggi drpd kami yg kerjanya rajin????apa hnya karena maasalah senioritas sj atau pangkat shg grde mereka lebih tinggi
Pak Heru, maaf boleh nanya..bapak instansi mana ya?
Terima kasih,
saya di salah satu ptn di jawa timur Pak
P Heru, terima kasih info nya…untuk tunkin 2014…januari-juni + tukin 13 sdh cair…..alhamdulilah lancar semoga lancar ya…di tempat kami belum keluar…kami juga sedang menunggu cair….nya tunkin 2014…januari-juni + tukin 13…mudah2n cepat ya.
Sama2 pak,,bagaimana dengan tukin di tempat bapak ? di tempat saya tukin 2 (bulan juli-november) sudah cair juga ,,alahmdulillah,,untuk yg desember akan cair buln Januari karena menunggu rekap daftar hadir desember,,:),,kalau boleh tau bapak di instamsi mana :
lha pak, ada rupanya tukin ke 13, tempat kami belum ada tuh
Tun kin sdh di cairkan walaupun:
– skp tidak dibuat
– kehadiran tdk berarti kerja
– jabatan fungsional tdk menunjukkan bobot kinerja.
Lalu…. apa arti sebuah Remunerasi???
Ada kabarnya buat PU ga mas setaguu?
mantap update trus mas setagu, thanks:)