Press Release
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
1. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pemberian Gaji/PensiunlTunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima PensiunlTunjangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
2. Terhadap Peraturan Pemerintah tersebut di atas, Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-38/PB/2011 tanggal 1 Juli 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/PensiunlTunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang mengatur proses pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011.
3. Pelaksanaan pembayaran Gaji/PensiunlTunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011 diatur sebagai berikut:
a. Untuk Pegawai Negeri Sipil Pusat/Anggota TNI/Anggota Polri dan Pejabat Negara, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke KPPN dilakukan pad a bulan Juli 2011;
b. Untuk penerima PensiunlTunjangan, dibayarkan melalui PT Taspen (Persero)/PT
Asabri (Persero) pada bulan Juli 2011.
4. Untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota pelaksanaan pembayaran Gaji/PensiunlTunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011 dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah, dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011.
Dibuat di Jakarta,
Pada tanggal 01 Juli 2011
Direktur Jenderal Perbendaharaan,
Agus Suprijanto
NIP 195308141975071001
Unduh Peraturan:
1. PP No 33 Tahun 2011
2. Juknis – Perdirjen PER-38/PB/2011
Discussion about this post