Press Release
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan
1. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pemberian Gaji/PensiunlTunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima PensiunlTunjangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
2. Terhadap Peraturan Pemerintah tersebut di atas, Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-38/PB/2011 tanggal 1 Juli 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/PensiunlTunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang mengatur proses pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011.
3. Pelaksanaan pembayaran Gaji/PensiunlTunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011 diatur sebagai berikut:
a. Untuk Pegawai Negeri Sipil Pusat/Anggota TNI/Anggota Polri dan Pejabat Negara, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke KPPN dilakukan pad a bulan Juli 2011;
b. Untuk penerima PensiunlTunjangan, dibayarkan melalui PT Taspen (Persero)/PT
Asabri (Persero) pada bulan Juli 2011.
4. Untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota pelaksanaan pembayaran Gaji/PensiunlTunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011 dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah, dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011.
Dibuat di Jakarta,
Pada tanggal 01 Juli 2011
Direktur Jenderal Perbendaharaan,
Agus Suprijanto
NIP 195308141975071001
Unduh Peraturan:
1. PP No 33 Tahun 2011
2. Juknis – Perdirjen PER-38/PB/2011
CPNS dapat kok.. tenang aja
Mas Setagu, tau nggak kok PP tentang pelaksanaan remunerasi di kejaksaan dan kemenkumham belum turun.
Saya kurang tahu, tapi saya dengar di kemenkumham sendiri baru ada pendataan semacam standar kinerja personil, artinya kesiapan instansi tersebut juga ikut mempengaruhi.
satu lagi mas setagu, mereka yang masih CPNS apakah mendapatkan remunerasi? saya contohkan di kemenkumham bagian pemasayarakatan khususnya bagian penjagaan lapas kan selama ini walau pun status mereka CPNS tetapi tunjangan resiko mereka tetap dapat. tapi setelah remunerasi sudah diterapkan otomatis tunjangan resiko dihilangkan bahkan tunjangan yang sudah dibayarkan dari januari akan dipotong karena remunerasi dirapel dri januari. bagaimana dengan yang CPNS apakan dipotong juga karena saya dengan kabr yang CPNS tidak dapat.
Oh, ralat yang dimaksud ternyata hanya mengganti nomor pasal, dari pasal 19 menjadi pasal 18. Sebelumnya, pasalnya lompat, tidak ada pasal 18. Perdirjen yang sudah diralat bisa diunduh di ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/peraturan/perdirjen/2011/Perdirjen_Gaji_13_2011.pdf .
Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-38/PB/2011 tentang “Gaji Ketiga Belas” akan dikeluarkan ralatnya sebentar lagi. Mungkin dalam waktu setengah jam dari sekarang. Belum diketahui seberapa krusial ralat yang akan dikeluarkan.
CPNS dapat ga ya ????
Semoga bermanfaat dan berkah 😛
Gaji ketiga belas adalah pemberian ekstra tahunan bagi pegawai negeri sebagaimana pegawai swasta/buruh diberi tunjangan hari raya. Bacaan tambahan: http://www.wikiapbn.org/artikel/Gaji/Pensiun/Tunjangan_Bulan_Ketiga_Belas
😆 lha ini yang ku tunggu-tunggu,,,