Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Gaji dan Tunjangan PNS

Press Release: Pemberian Gaji 13 PNS 2011

05/07/2011
Reading Time: 1 min read
9

Press Release
Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan

1. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pemberian Gaji/PensiunlTunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima PensiunlTunjangan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

2. Terhadap Peraturan Pemerintah tersebut di atas, Menteri Keuangan c.q. Direktur
Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-38/PB/2011 tanggal 1 Juli 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/PensiunlTunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang mengatur proses pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011.

3. Pelaksanaan pembayaran Gaji/PensiunlTunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011 diatur sebagai berikut:
a. Untuk Pegawai Negeri Sipil Pusat/Anggota TNI/Anggota Polri dan Pejabat Negara, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke KPPN dilakukan pad a bulan Juli 2011;
b. Untuk penerima PensiunlTunjangan, dibayarkan melalui PT Taspen (Persero)/PT
Asabri (Persero) pada bulan Juli 2011.

4. Untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan Wakil Bupati/Wakil Walikota pelaksanaan pembayaran Gaji/PensiunlTunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011 dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah, dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011.

Dibuat di Jakarta,
Pada tanggal 01 Juli 2011
Direktur Jenderal Perbendaharaan,
Agus Suprijanto
NIP 195308141975071001

Unduh Peraturan:
1. PP No 33 Tahun 2011
2. Juknis – Perdirjen PER-38/PB/2011

Tags: gaji 13 PNSPP no 33 Tahun 2011
SendShareTweetShare

Comments 9

  1. PNS says:
    15 years ago

    CPNS dapat kok.. tenang aja

    Reply
  2. Aries says:
    15 years ago

    Mas Setagu, tau nggak kok PP tentang pelaksanaan remunerasi di kejaksaan dan kemenkumham belum turun.

    Reply
    • Setagu says:
      15 years ago

      Saya kurang tahu, tapi saya dengar di kemenkumham sendiri baru ada pendataan semacam standar kinerja personil, artinya kesiapan instansi tersebut juga ikut mempengaruhi.

      Reply
      • aries says:
        15 years ago

        satu lagi mas setagu, mereka yang masih CPNS apakah mendapatkan remunerasi? saya contohkan di kemenkumham bagian pemasayarakatan khususnya bagian penjagaan lapas kan selama ini walau pun status mereka CPNS tetapi tunjangan resiko mereka tetap dapat. tapi setelah remunerasi sudah diterapkan otomatis tunjangan resiko dihilangkan bahkan tunjangan yang sudah dibayarkan dari januari akan dipotong karena remunerasi dirapel dri januari. bagaimana dengan yang CPNS apakan dipotong juga karena saya dengan kabr yang CPNS tidak dapat.

        Reply
  3. Wikiapbn says:
    15 years ago

    Oh, ralat yang dimaksud ternyata hanya mengganti nomor pasal, dari pasal 19 menjadi pasal 18. Sebelumnya, pasalnya lompat, tidak ada pasal 18. Perdirjen yang sudah diralat bisa diunduh di ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/peraturan/perdirjen/2011/Perdirjen_Gaji_13_2011.pdf .

    Reply
  4. Wikiapbn says:
    15 years ago

    Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-38/PB/2011 tentang “Gaji Ketiga Belas” akan dikeluarkan ralatnya sebentar lagi. Mungkin dalam waktu setengah jam dari sekarang. Belum diketahui seberapa krusial ralat yang akan dikeluarkan.

    Reply
  5. cpns says:
    15 years ago

    CPNS dapat ga ya ????

    Reply
  6. Wikiapbn says:
    15 years ago

    Semoga bermanfaat dan berkah 😛
    Gaji ketiga belas adalah pemberian ekstra tahunan bagi pegawai negeri sebagaimana pegawai swasta/buruh diberi tunjangan hari raya. Bacaan tambahan: http://www.wikiapbn.org/artikel/Gaji/Pensiun/Tunjangan_Bulan_Ketiga_Belas

    Reply
  7. misrun purbalingga says:
    15 years ago

    😆 lha ini yang ku tunggu-tunggu,,,

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"