Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Opini

Perhitungan Grading Remunerasi

24/09/2013
Reading Time: 4 mins read
78

Ada 2 jenis grading tunjangan kinerja yang sudah dipakai oleh Kementerian/Lembaga di Indonesia, yakni metode Hays dan metode Factor Evaluation System (FES). Hanya 2 (dua) instansi yang memakai metode Hays yaitu Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kabar terakhir BPK tahun 2014 sudah pasti memakai grading model FES menggantikan metode Hays yang sudah digunakan sejak tahun 2007. Secara sederhana pebedaan antara Hays dan FES terletak pada jumlah kelas jabatannya, metode Hays grade-nya 1 – 27 , sedangkan FES hanya 1 – 16/17 kelas jabatan.

Permenpan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan secara khusus menggunakan metode Sistem Evaluasi Faktor atau Factor Evaluation System (FES) sebagai acuan bagi setiap kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk melaksanakan evaluasi jabatan dalam rangka penentuan nilai dan kelas jabatan Pegawai Negeri di lingkungan masing-masing.

Harus ada validasi untuk setiap jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, maupun jabatan fungsional umum di lingkungan instansi berupa:

  1. Peta Jabatan.
  2. Informasi Faktor Jabatan Struktural.
  3. Informasi Faktor Jabatan Fungsional Tertentu/Jabatan Fungsional Umum.

Intinya suatu jabatan baik struktural maupun fungsional bisa berada/menduduki grade tertentu, perhitungan atau polanya sudah standar.

Penggunaan Metode FES dalam Evaluasi Jabatan struktural dan fungsional memiliki informasi faktor evaluasi yang berbeda. Masing-masing faktor evaluasi jabatan di atas diberikan nilai (skor) yang sudah ditentukan dan dijabarkan lagi dalam range yang mempunyai nilai berbeda pula

Perbedaan Faktor Evaluasi Jabatan Struktural dan Fungsional:

Struktural Fungsional
1. Ruang Lingkup dan Dampak Program 1. Pengetahuan Yang Dibutuhkan Jabatan
2. Pengaturan Organisasi 2. Pengawasan Penyelia
3. Wewenang Penyeliaan dan Manajerial 3. Pedoman
4. Hubungan Personal 4. Kompleksitas
a. Sifat Hubungan 5. Ruang Lingkup dan Dampak
b. Tujuan Hubungan 6. Hubungan Personal
5. Kesulitan Dalam Pengarahan Pekerjaan 7. Tujuan Hubungan
6. Kondisi Lain 8. Persyaratan Fisik
9. Lingkungan Kerja

Sebagai contoh untuk jabatan fungsional faktor 1. Pengetahuan Yang Dibutuhkan Jabatan dijabarkan lagi menjadi 9 tingkatan dengan skor nilai yang berbeda. Tingkat 1-1 nilai 50 sampai tingkat 1-9 dengan nilai 1850 yang merupakan tingkatan tertinggi (Pakar pekerjaan profesional untuk menciptakan dan mengembangkan teori dan hipotesa baru).

Begitu juga untuk faktor ke-2 dan seterusnya, masing-masing dibagi lagi menjadi berbagai tingkatan dengan nilai yang berbeda.

Ilustrasi perhitungan grade untuk jabatan fungsional : Analis Kepegawaian Tingkat Terampil

1. Pedoman Umum

Grading Remunerasi

2. Hasil Evaluasi Jabatan Analis Kepegawaian Tingkat Terampil.

Faktor Evaluasi Nilai Yang diberikan Keterangan
Faktor 1: Pengetahuan Yang Dibutuhkan Jabatan 350 Tingkat Faktor 1-3
Faktor 2: Pengawasan Penyelia 125 Tingkat Faktor 2-2
Faktor 3: Pedoman 125 Tingkat Faktor 3-2
Faktor 4: Kompleksitas 150 Tingkat Faktor 4-3
Faktor 5: Ruang Lingkup dan Dampak 75 Tingkat Faktor 5-2
Faktor 6: Hubungan Personal 45 Tingkat Faktor 6-2
Faktor 7: Tujuan Hubungan Tingkat Faktor 7-A
Faktor 8: Persyaratan Fisik 5 Tingkat Faktor 8-1
Faktor 9: Lingkungan Kerja 5 Tingkat Faktor 9-1
880

3. Batasan Nilai per Kelas Jabatan

Batasan Nilai Kelas Jabatan
190-240 1
245-300 2
305-370 3
375-450 4
455-650 5
655-850 6
855-1100 7
1105-1350 8
1355-1600 9
1605-1850 10
1855-2100 11
2105-2350 12
2355-2750 13
2755-3150 14
3155-3600 15
3605-4050 16
4055-ke atas 17

4. Besaran Tunjangan Kinerja 

Dengan demikian untuk Jabatan fungsional Analis Kepegawaian Tingkat Terampil mempunyai skor total sebesar 880 dan berada pada kelas jabatan no 7 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 2.304.000.

Ilustrasi di atas bisa digunakan untuk jabatan fungsional lain atau struktural berdasarkan informasi faktor evaluasi yang sudah ditentukan guna mendapatkan Nilai Hasil Evaluasi Jabatan.

SendShareTweetShare

Comments 78

  1. Pingback: Pendidikan Gibran Anak Jokowi | Anakku Harapanku Dunia Akhiratku
  2. Ari says:
    8 years ago

    PEMDA beraaaaattt…

    Reply
  3. S O Tampubolon says:
    10 years ago

    sjujurny byk kkecewaan dgn pnerapan remunerasi ini, trutama penentuan grade PNS, “siapa” dapat “grade brp” atas dasar “apa”. jadilh pro kontra penentuan grade di unit msg2. blm lagi tdk jls dan tdk pahamny pgambil kbijakn utk meletakkn grade msg2 pgwainy. sy sgt stuju pendapat tmn2 di atas, si X yg gatau apa2, gradeny lbh tinggi, si Y pangkat/gol-ny rendah gradeny bisa tinggi dari yg pangkat gol yg lbh tinggi. ada yg pgk gol-ny tinggi ga bisa ngapa2in, tauny perintah dan marah2, menutupi ketdktauanny. pernah sekali bgitu ditanya knp bs bgitu – ga bisa dijlskn scr btggjwb. tp bgitulh msh di negara yg luarbiasa bsr ini. jgnkan di bawah2 ini, di tingkat pusat pun dasar pngelolaan manajemen pns-pun msh sebatas tataran adminsitratif. maka tdk heran di ktr2 pemerintah, yg cape dan kerja sama aja dapatny dgn yg keluyuran, ga ngapa2in, atau malah lbh byk diterima yg ga ngapa2 in. jd sy lbh stuju remun diberikn diawali dn evaluasi kinerja DAN evalusi berupa fit and propert test (kemampuan, kecakapan dan keahlian) PNS dlm melaks tugas. selamat btugas utk semua. tinggi rendah grade tetaplh bkerja dgn baik dan sungguh2 utk bangsa dan utk ptanggungjwbn dihadapan Tuhan.

    Reply
  4. wahyudin says:
    10 years ago

    Mohon penjelasan nih. kenapa Guru PNS di lingkungan kemenag yang belum dapat tunj. sertifikasi tidak mendapatkan renumerasi. padahal tugasnya berat mendidik anak bangsa. berarti menyepelahkan kinerja guru dong.

    Reply
  5. parti,s.e. says:
    10 years ago

    aq hampir gila mikirin remun , tapi dikasih tuh , jadi agak lega.

    Reply
  6. ade S says:
    10 years ago

    Tingkat pendidikan sepertinya kurang diperhatikan dalam remunerasi…Pendidikan S1 bisa kalah sama SMA

    Reply
  7. M. Priyono says:
    11 years ago

    semoga dg adanya Tunjangan remunrasi kita . para PNS akan lebih disiplin dan amanah

    Reply
  8. echie says:
    11 years ago

    banyak birokrasi baru dibentuk maka semakin banyak sumber daya yang harus di keluargan untuk upah/gaji. Sehinga berdampak langsung kepada APBN contoh banyaknya komisi/badan/pemilu, itu bentuk pengeluaran negara yang seharusnya tidak dibutuhkan, misal dibentuk :

    1 KPK itu bentuk dari pengeluaran negara untuk apa ada kejaksaan dan kepolisian dari tiga instansi itu, bisa disederhanakan jadi satu untuk mengurangi beban negara POLRI digunakan sebagai alat pengamanan
    2 KY dan MA untuk apa di bentuk gabung saja ini juga bentuk pemborosan negara
    3 MK dan PTUN untuk apa di bentuk juga sebagusnya di gabung saja
    4 BPKP dan BPK merger saja
    5 Pemilihan gub/bupati/walkot cukup dengan DPRD ?ª?? memilih untuk apa lagi rakyat ?ª?? milih untuk apa ada wakil rakyat

    Dari sebagian kecil ?ï atas dapat kita simpulkan bahwa habisnya uang negara akibat dari sistem ganda. Inilah salah satu bentuk pemborosan keuangan negara, kesalahan ?ï mana ? Pimpinan negara ini yang tidak menguasi dan salah menempatkan orang-orang, dampaknya apa ? daya beli PNS menurun, siapa ?ª?? berjualan ?ï pasar jawabnya rakyat.

    Inilah yang namanya simbiosis mutualisme

    Apakah pemimpin kita tau ? saya menyakini tidak tau karna mereka selalu diatas jadi tidak akan terpikir nasib orang orang dilevel jauh di bawahnya

    Reply
  9. Tri Irian Sihwati,SH. says:
    11 years ago

    RY sih alhamdullilah semoga cepat keluar,memang ada kejenjangan diantara pekerjaan jabatan dan staf,kalau distaf banyak pekerjaannya tapi gradenya ditambah biar semangat bekerjanya jadi tidak selalu grundel dibelakang,kalau pejabat tanggung jawabnya besar tapi harus kerjanya yg berbobot,ada yg tidak berbobot.

    Reply
  10. R YANTO says:
    11 years ago

    saya PNS, Jabatan dalam Sk : Pengadministrasi TU, apa saya termasuk mendapatkan remunerasi?

    Reply
  11. Anonymous says:
    11 years ago

    Kukuh Jayeng Trimono

    Reply
  12. Soal CPNS says:
    11 years ago

    Alhamdulillah, semoga dapat remunerasi. Jadi ngerti sekarang perhitungannya…

    Reply
  13. Debie Santera says:
    11 years ago

    lebih baik tidak remunerasi,naikan aja gaji pegawai 10 / 20 kali lipat dari gaji sekarang karna kami yang berada di daerah gak ada namanya gaji remunerasi gaji pegawai apa lagi uang lauk pauk.

    Reply
  14. motivasi says:
    11 years ago

    Bagaimana dengan PNS yg tugasnya hanya
    – SOPIR,
    – Ngurusi urusan Kantor/RT
    – Surat Menyurat
    – Nyuci Piring, Gelas, nyiapin Minuman buat PNS lain.
    karena ditempat kerja saya, PNS golongan 3 masih nyupir (Nyuci PIRing)..

    Reply
  15. dee says:
    11 years ago

    mau tanya artikel diatas ada dasar hukumnya tidak. terutama dalam hal “pedoman umum” penetuan kelas jabatan berdasarkan esselon dan jabatan struktural yang diduduki..

    terima kasih.

    Reply
  16. Christ Agatha says:
    11 years ago

    Joos gandooos………..

    Reply
  17. Julias Shofiar says:
    11 years ago

    Saya tidak setuju…….justru ini menjadi tidak adil, karena tidak adanya penghargaan terhadap kinerja serta membuat pembebanan anggaran yang sia-sia.

    Reply
  18. Julias Shofiar says:
    11 years ago

    Dani Wijayanto : Nanti akan dapat giliran juga merintah kalau jadi Pejabat Esselon IV, mau cepat jadi Pejabat Esselon IV?! Mesti mau pindah jadi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Provinsi/Kabupaten dulu.

    Reply
  19. Julias Shofiar says:
    11 years ago

    Lisin Erph : Ada kausul yang menyebutkan "……….besaran anggaran disesuaikan dengan Kemampuan Anggaran Belanja Daerah setempat"; ini yang membuat adanya dikotomi Pusat dan Daerah.

    Reply
  20. Julias Shofiar says:
    11 years ago

    Loh khan memang kerja dari Pejabat Esselon IV akan lebih berkurang daripada stafnya……karna semakin tinggi esselon maka fungsi manajerial akan semakin banyak sedangkan fungsi teknis pelaksanaan akan semakin berkurang; disamping itu staf akan melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan kepadanya oleh atasannya langsung (dalam hal ini Pejabat Esselon IV), jadi agak kurang pas kalau membandingkan kinerja Staf dengan atasannya…..mesti dibandingkan dengan sesama pejabat esselon IV. Selain itu yang jadi Pejabat Esselon asalnya dari Staf juga kok, bukannya ujug-ujug waktu keterima PNS langsung jadi Pejabat Esselon IV.

    Reply
  21. Besains Palaguna says:
    11 years ago

    semoga pmbrian Remon ntuk sljutnx bisa maksimal sesuai kspkatan semula .

    Reply
  22. Anonymous says:
    11 years ago

    satuju………banget bro……

    Reply
  23. Abdur Rahman says:
    11 years ago

    LEBIH BAIK TIDAK REMUNERASI. TAPI NAIKKAN SAJA SEMUA GAJI PEGAWAI 10 X LIPAT

    Reply
  24. Abdur Rahman says:
    11 years ago

    LEBIH BAIK TIDAK REMUNERASI. TAPI NAIKKAN SAJA SEMUA GAJI PEGAWAI 10 X LIPAT

    Reply
  25. Joko says:
    11 years ago

    Mas bro, mohon penjelasan pns tata usaha sekolah apakah masuk katagori penerima remunerasi, kalau iya ikut kemendagri atau kemendikbud ?

    Reply
    • ilam says:
      11 years ago

      @mas joko setau saya tata usaha sekolah itu di bawah / dikelola pemda jadi tidak dapat remunerasi serta tunjanga kinerja karena tidak termasuk instansi pusat dapatnya tunjangan kinerja daerah atau tpp …mohon koreksi jika saya salah….

      Reply
  26. Sumantri says:
    11 years ago

    Tanya om, saya seorang PNS di lingkungan Dinas Pendidikan di sebuah kabupaten.Apakah orang seperti saya ini juga akan mendapatkan Renemurasi.Kalau dapat saya ikut kemendikbud atau Kemendagri om. Trima kasih.

    Reply
    • Setagu says:
      11 years ago

      Tergantung instansi induknya, Kemendagri atau Kemdikbud. Kalau menginduk ke Pemda berarti juga tergantung Pemdanya pakah sdh ada remunerasi atau belum

      Reply
  27. Anonymous says:
    11 years ago

    sudahlah.. diterima saja, yg sdh dapat tunjangan alhamdulilah ditingkatkan terus kinerjanya, yg belum kementerian / lembaga nya harus ditingkatnya juga laporan", SKP (pengganti DP3), buat pertanggungjawabannya kelak

    Reply
  28. Boed says:
    11 years ago

    tanya dong… kalau yang dicontohkan di atas Hasil Evaluasi Jabatan Analis Kepegawaian Tingkat Terampil. Kalau yang ahli gmn,Pak?? Trims berat

    Reply
  29. Uti Petrus says:
    11 years ago

    Semuax mmg hrs disyukuri wong ayuui..klo hbs ya beliii..hehe..guyon ya jeng Ninik cantiiik..ai lep you

    Reply
  30. Panti Rn says:
    11 years ago

    Aman berarti panty bun tgl 10
    Cos tgl segitu panty gajian,,
    ?hë•?•hë•?•hë•?•hë?
    Bun pin Doº°º°?n?
    Bunda ?ª? sayang ?ª?î
    Hiks,, hisk,,
    :'(????°º:'(????°º

    Reply
  31. Ninik Syarif says:
    11 years ago

    Gaji skrg sbg Pns tgl 10 plg lambat udah ludes,tp Alhmdllh di syukuri..

    Reply
  32. Lisin Erph says:
    12 years ago

    setuju mas,kenapa kok perlu dikotomi pusat&daerah,,,seolah-olah ada anak kandung&anak tiri,cb dievaluasi pusat ada ULP,daerah tdk semua dpt jg besaran beda…klo dibalik:yg punya wilayah pusat ato daerah?justru ujung tombaknya itu daerah

    Reply
  33. pipin says:
    12 years ago

    Yang minus dari FES dari artikel diatas adalah Kompetensi diabaikan… Gini simple nya Sama-Sama Fungsional apapun kompetensi nya gradenya sama dan terlalu struktural… aneh gak (kalau Remunerasi itu mengacu ke Kinerja dan Kompetensi)???
    Misalnya kalau Dokter Spesialis di RS masa kalah sama Esselon IV kan gak mungkin? sedang dalam tabel diatas dokter (JFT) ada dibawah… Terus seorang Pranata Komputer Pertama = Arsiparis Pertama Mungkin Juga Dokter Pertama … apa demikian?? Mudah2 an pada prakteknya tidak demikian karena saya sebagai Orang SD/Kepegawaian tidak sesederhana itu… banyak orang Fungsional pada Area Kerja dan Kompetensi Tinggi sama bahkan kalah dengan Fungsional pada area biasa dan menuntut Kompetensi Standar… ternyata pada beberapa insatansi penerapan remunerasi itu grading berdasarkan tingkatan Jabatan Fungsional jadi tidak ada pembedaan Bidang Kompetensi

    Reply
    • Setagu says:
      12 years ago

      Benar… pada prakteknya yang terpenting adalah hasil evaluasi jabatan yg penilaiannya tdk sesederhana yag Pipin sebutkan, banyak JFT secara skor menduduki grade yang lebih tinggi dari eselon. Tabel pertama yg saya lampirkan hanya sbg pedoman umum saja untuk mempermudah gambaran.

      Reply
  34. Dani Wijayanto says:
    12 years ago

    namanya juga pimpinan ya kerja nya beri perintah,,yg kerja staf

    Reply
  35. saful says:
    12 years ago

    gimana hasil rapat banggar dengan kemenkeu tanggal 3 oktober 2013 kemarin. apakah ada membahas tunjangan kinerja 2013

    Reply
  36. gibran says:
    12 years ago

    om setagu, kementerian hukum dan ham kok 3 tahun ini nggak naik2 persentase penerimaan tunkernya, berapa tahun sekali sih penilaiannya?

    Reply
  37. gibran says:
    12 years ago

    om setagu, udah 3 tahun ini persentase perolehan Kemenkumham baru 40 %, apa sih kriteria pengajuan Tunker sebuah instansi nya naik… Mohon penjelasannya om setagu…. 😎

    Reply
  38. Anonymous says:
    12 years ago

    Aziz Salam paling selawe dualawe lah

    Reply
  39. Anonymous says:
    12 years ago

    ntar kalodah lebaran monyet tiba

    Reply
  40. OneD says:
    12 years ago

    Om setagu, mohon info berita di link ini.
    http://www.merdeka.com/uang/pns-di-28-kementerianlembaga-tak-dapat-remunerasi.html . Thanks

    Reply
    • Setagu says:
      12 years ago

      Sesuai ketentuan Banggar DPR-lah yg menentukan anggaran tunjangan kinerja bisa diberikan atau tidak. Tahun lalu banggar DPR menyetujui tunjangan kinerja batch 2012 pada bulan September 2012, sedang tahun ini masih 3 bulan sebelum tahun 2013 berakhir. Sampai saat ini juga belum ada keputusan menerima atau menolak usulan penganggaran remunerasi, meskipun beberapa komisi sudah menyetujui namun kata akhir tetap di Paripurna. Secara kritis (fakta) beberapa penilaian mengatakankan bahwa reformasi birokrasi di Indonesia bergerak lambat sehingga perlu dievaluasi. Namun saya masih yakin tahun ini DPR akan tetap memberikan persetujuan. Amin

      Reply
  41. Kemenag Kabupaten Karimun says:
    12 years ago

    semoga remunerasi bisa terealisasi tahun 2014 nanti. amin.
    https://setagu.net/perhitungan-grading-remunerasi/#more-3082 http://kemenagkarimun.blogspot.com/

    Reply
  42. Beni says:
    12 years ago

    ah, Cape dech

    Reply
  43. Edy Hasibuan says:
    12 years ago

    Assalamualaikum W.W.
    Mo nanya nih,
    Memang Jabatan Fungsional Umum itu ada? Dasar hukumnya apa? K/L apa yang menjadi pembinanya?
    Dalam PP 16/1994 Pejabat fungsional itu bertugas dengan dasar keahlian/ketrampilam tertentu!
    Dalam Keppres 87/1999 Fungsional umum itu masuk rumpun jabfung apa? karena setiap pejabat fungsional itu melakukan tugas penelitian dst.nya sesuai keahlian/ketampilannya!
    Dalam penyetaraan, Fungsianal keahlian disetarakan dengan sbb. Fung Pratama setara dg ess IV, Fung. Muda setara dengan ess III, Fung Madya setara dg Ess II dan Fung Utama setara dg ess I, Mohon penjelasannya ttg grade fungsional keahlian.

    Bila PNS yg tidak menduduki jabatan fungsional atau Struktural disebut sebagai PNS Administrasi Umum dapat dbagi dlm tiga kelompok pengelola, yaitu
    1. Pengelola Keuangan (mulai dari KPA sampai pembantu bendahara pengeluaran)
    2. Pengelola BMN (barang milik negara) mulai dari KPA samapai pengelola barang
    3. Pengelola Tata Usaha yang terdiri dari Agendaris dan caraka.
    Mohon tanggapannya.
    Trims.

    Edy H. Hs.

    Reply
    • Setagu says:
      12 years ago

      Soal Jabatan fungsional umum (JFU), saya coba menjelaskan secara kronologis:

      1. Tahun 1994, pemerintah mengeluarkan PP No 16 tahun 1994 tentang jabatan fungsional pegawai negeri sipil.
      Pasal 2
      (1) Jabatan-jabatan fungsional dihimpun dalam rumpun jabatan fungsional.
      (2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
      a. jabatan fungsional keahlian;
      b. jabatan fungsional ketrampilan.

      disitu belum ada jabatan fungsional umum

      2. Frase jabatan fungsional umum baru keluar ketika BKN mengeluarkan Peraturan Kepala BKN No 10 Tahun 2005, pasal 1 (4) menyebutkan
      Jabatan fungsional adalah :
      a. Jabatan fungsional tertentu yang pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit; dan
      b. Jabatan fungsional umum yang untuk pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit;

      Selanjutnya “pengakuan” jabatan fungsional umum semakin kuat dengan diberikannya tunjangan umum mulai tahun 2006.

      3. Tahun 2010, pemerintah menerbitkan PP No 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP nomor 16 tahun 1994 yang intiya perlu diadakan pengelompokan jabatan fungsional menurut pengangkatan dan angka kredit.
      Jabatan fungsional umum tidak memerlukan angka kredit.

      4. Tahun 2011, Mendagri menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 70 tahun 2011 Tentang Pedoman jabatan fungsional umum Di lingkungan pemerintah daerah, isinya Nama-nama jabatan fungsional umum Di lingkungan pemerintah daerah yang jumlahnya mencapai ratusan JFU.

      5. Terakhir Tahun 2013 pemerintah pusat melalui Kepala BKN menegeluarkan Perka no 3 Tahun 2013 tentang Kamus JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL.

      Berdasarkan perumpunan tersebut, jabatan fungsional umum dapat dirumpunkan menjadi 4 (empat) rumpun, yaitu rumpun jabatan administrasi, rumpun jabatan teknis, rumpun jabatan operasional, dan rumpun jabatan pelayanan.

      Secara gamblang dalam Perka tersebut, disebutkan ribuan jabatan fungsional umum berdasarkan rumpun tadi.

      Jika dikaitkan dengan tunjangan kinerja, bobot jabatan tunjangan fungsional tertentu (JFT) lebih tinggi dibandingkan dengan jabatan fungsional umum (JFU).
      Salam.

      Reply
      • suryadi says:
        11 years ago

        om apakah tenaga kontrak pegawai dapat remunisasi

        Reply
    • saw says:
      12 years ago

      Wa alaikumslm.w.w.
      Adanya jabatan fungsional khusus ataupun umum menyebabkan motivasi kerja pegawai menjadi tidak jelas dan terjadi ketimpangan kinerja dan penghasilan bg PNS. Belum tentu mereka yg memiliki jabatan fungs khusus memiliki keahlian dan ketrampilan lebih dibanding yg tanpa jabatan, sebaliknya mereka yg tanpa jabatan khusus malah bisa memiliki kelebihan dan prestasi yg sangat dibutuhkan instansi. Tetapi krn tdk memiliki jabatan khusus, maka mereka ini hanya dimanfaatkan keahliannya sj tanpa tunjangan khusus pula. Seharusnya jab fungsional diberikan berdasarkan kinerja dan prestasi PNS, apalagi remunerasi ujung2nya jg dinilai berdasar jab fungsional khusus (bisa dpt dubel tunjangan). Bukan keadilan yg dirasakan oleh PNS (terutama di instansi LITBANGYASA) dan malah akan menurunkan kinerja PNS yg memiliki motivasi untuk instansi/negara. Kalau mau jujur, bukankah sebag bsr. motivasi PNS untuk memiliki jab khusus tsb hanya demi kepentingan pribadi? Yaitu demi angka kredit dan tunjangan khusus? Wassalammualaikum.

      Reply
  44. Mukammad Ripai says:
    12 years ago

    Pasti maunya seperti tunjangan profesi ya???

    Reply
  45. Faizal Kasim says:
    12 years ago

    saya juga masih bingung kompleks perhitungannya pak

    Reply
  46. Yuli Purwati says:
    12 years ago

    Punya ku jua lah mus, tolong sekalian dihitungkan beserta rapelanya, hii..hii..hihi…

    Reply
  47. Dhefoy Rasta Faran says:
    12 years ago

    hitungkan pnya ku mus brp dpt nya????hahahaha

    Reply
  48. Kukuh Jayeng Trimono says:
    12 years ago

    jlimet sih enggak Om Emos, cuma tuh nanti fair enggak masalahnya yang kerja matian2 tuh biasa yg dibawah heheheeeeee………

    Reply
  49. Kukuh Jayeng Trimono says:
    12 years ago

    betul Mas tuh kalau aku lihat itu yang banyak kerja justru stafnya atau pelaksana

    Reply
  50. dikbudstaff says:
    12 years ago

    Om stagu sepertinya tunkin di atas belum 100% ya om? Setahu saya rumus tunkin = skor total x 5000. cmiw

    Reply
  51. Andi Alex says:
    12 years ago

    kalo jd remun kabagian japuk ku kodim hehehe

    Reply
  52. Emos Kemos says:
    12 years ago

    Apa iya sich, jangan2 banyak syaratnya harus gini gitu…………kalo ngasih tunjangan iya jangan terlalu banyak jelemetnya lah

    Reply
  53. Muhammad Lukman Thamrin says:
    12 years ago

    Menurut saya batasan nilai untuk kelas jabatan masih kurang fair, karena faktanya ada pejabat eselon 4 yang kinerjanya tidak lebih baik dari stafnya, semua yang kerja stafnya, saya kira perlu ada aturan yang mendorong lingkungan kerja yang kompetitif dimana para pns termotivasi untuk saling berkompetisi secara sehat untuk menghasilkan prestasi terbaik bagi unit kerjanya secara khusus maupun birokrasi pemerintahan secara umum, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas aparatur negara yang akan memberikan efek domino terhadap komponen bangsa lainnya sehingga sektor swasta juga lebih produktif lagi dan negara akan lebih maju. Mungkin perlu juga dipikirkan oleh Menpan untuk membuat sistem birokrasi yang lebih terbuka (open beaurocracy) dimana anak bangsa (pns) dimana saja berada dalam artian dari Sabang sampai Merauke (tidak mengenal dikotomi PNS Pusat dan Daerah) yang memiliki kinerja tinggi, dedikasi tinggi untuk kemajuan bangsa untuk bisa masuk kedalam institusi pemerintah dimana saja sesuai dengan kompetensinya setelah melalui fit and proper test tentunya. Karena fenomena saat ini terkadang di daerah maupun pusat banyak unit-unit dengan tingkat kinerja rendah, kurang kreatif dan inovasi sehingga menghambat proses kemajuan bangsa, kenapa tidak didatangkan pns2 terbaik? Bangsa kita harus bisa bergerak lebih cepat untuk mencapai kemajuan….

    Reply
    • saw says:
      12 years ago

      Setuju sekali. Yg ada saat ini PNS berlomba2 melakukan “sesuatu” untuk menaikkan Angka Kredit demi Jabatan dan Tunjangan khusus. Kalau memang pemerintah bertekad untuk membenahi kinerja PNS maka mulailah dengan membenahi pemberian tunjangan2 pd PNS secara fair dan adil. Yg bekerja dan berprestasi lbh layak mendptkan tunjangan atapun reward dibanding yg lainnya. Jabatan khusus tdk menjamin bhw PNS tsb telah bekerja dan berprestasi.

      Reply
  54. Anonymous says:
    12 years ago

    menurut saya btasan nilai untuk kelas jabatan masih kurang fair, karena faktanya ada pejabat eselon 4 yang kinerja tidak lebih baik dari stafnya, semuanya yang kerja stafnya, saya kira perlu ada aturan yang mendorong lingkungan kerja yang kompetitif dimana para pns termotivasi untuk saling berkompetisi secara sehat untuk menghasilkan prestasi terbaik bagi unit kerjanya secara khusus maupun biriokrasi pemerintahan secara umum, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas aparatus negara yamng akan memberikan efek domino terhadap kompenen bangsa lainnya sehingga sektor swasta juga lebih produktif lagi dan negara akan lebih maju. Mungkin perlu juga dipikirkan oleh Menpan untuk membuat sistem birokrasi yang lebih terbuka (open beaurocracy) dimana anak bangsa (pns) dimana saja berada dalam artian dari Sabang sampai Merauke (tidak mengenal dikotomi PNS Pusat dan Daerah) yang memiliki kinerja tinggi, dedikasi tinggi utnuk kemajuan bangsa untuk bisa masuk kedalam institusi pemerintah dimana saja sesuai dengan kompetensinya setelah melalui fit and proper test tentunya. Karena fenomena saat ini terkadang di daerah maupun pusat banyak unit-unit dengan tingkat kinerja rendah, kurang kreatif dan inovasi sehingga menghambat proses kemajuan bangsa, kenapa tidak didatangkan pns2 terbaik? Bangsa kita harus bisa bergerak lebih cepat untuk mencapai kemajuan….

    Reply
  55. Aziz Salam says:
    12 years ago

    Jabatan Fungsional Lektor dapat berapa ya?

    Reply
  56. Faizal Kasim says:
    12 years ago

    info menarik

    Reply
  57. Fajar says:
    12 years ago

    InsyaAllah…. Sudah saatnya hanya kualitas dan kualitas SDM dinegeri ini dihargai yang PANTASSS, Aminnn

    Reply
  58. Fitria Dh says:
    12 years ago

    berapa persen mas tahun dpn?100 ato 200 persen? (ngarep.com)

    Reply
  59. Tiwie Hidayati says:
    12 years ago

    izin share ya jo..:D

    Reply
  60. Fauzie Babenya Faiz says:
    12 years ago

    realisasi = rush???

    Reply
  61. Dian Mardiana says:
    12 years ago

    Yang penting cepeeettt realisasi….

    Reply
  62. Lion Heart says:
    12 years ago

    Rani Ranggayonie abu-abu donk

    Reply
  63. Rani Ranggayonie says:
    12 years ago

    hahahaha…hitam diatas putih itu bang..

    Reply
  64. Retno Pratiwi says:
    12 years ago

    share ya jo..qiqiqq..dapet grade brapa ya?

    Reply
  65. Lion Heart says:
    12 years ago

    ga jauh beda dgn yg sdh kita terima sejak 2007 lalu, blom menjanjikan apapun

    Reply
  66. iffasulastri says:
    12 years ago

    alhamdulillah semoga remunerasi ini terwujud

    Reply
  67. Johan Arifin says:
    12 years ago

    Grade-ku berapa ya????

    Reply
  68. Arghan Ardiyanto says:
    12 years ago

    kapan turunnya neh untuk kemendikbud

    Reply
  69. Akhmad Subarkah says:
    12 years ago

    kabar terkini mbak remun…kapan oy…………

    Reply
  70. Gokmaria Sitanggang says:
    12 years ago

    Info menarik !

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"