Setiap PNS di suatu instansi pasti mempunyai jabatan tertentu baik jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu (JFT) maupun jabatan fungsional umum (JFU). Aturan yang menjadi dasar penyusunan dan penetapan kelas jabatan – jabatan tersebut dalam sistem tunjangan kinerja dapat dilihat pada peraturan yang sudah ada, yakni:
- Permen PAN dan RB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan
- Permen PAN dan RB no 63 tahun 2013 tentang Pedoman Penataan Sistem tunjangan Kinerja Pegawai Negeri
- Permen PAN dan RB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Perk BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanakan Evaluasi Jabatan PNS
Dengan pedoman di atas instansi termasuk Kementerian Agama menetapkan nilai dan kelas jabatan (job grade) bagi semua PNS di lingkungan Kemenag. Secara singkat langkahnya seperti dibawah ini:
- Tim atau pokja instansi menyusun peta jabatan dan informasi faktor jabatan.
- Tim instansi melakukan pembahasan dengen Kedeputian SDM dan Apatarur dan BKN untuk memvalidasi hasil evaluasi jabatan (nilai dan kelas jabatan).
- Rapat finalisasi hasil evaluasi jabatan (nilai dan kelas jabatan) antara instansi dengan Deputi Men PAN dan RB Bidang SDM Aparatur, dan Kepala BKN atau pejabat yang ditugaskan.
Khusus pemegang jabatan fungsional umum (JFU) di Kemenag kelas jabatannya penetapannya dengan memperhatikan:
a. Mendudukkan PNS dalam JFU harus didasarkan pada pendidikan, kompetensi, dan kinerja, untuk sementara ini didasarkan pada pendidikan terakhir.
b. Kelas jabatan untuk JFU dimulai dart kelas jabatan 7 sampai kelas jabatan 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
- kelas jabatan 7 untuk S1/S2/S3,
- kelas jabatan 6 untuk D3,
- kelas jabatan 5 untuk D2,
- kelas jabatan 4 untuk D1,
- kelas jabatan 3 untuk MA/SMA/sederajat, dan
- kelas jabatan 1 untuk MI/SD/MTs/SMP/sederajat
Sedangkan bagi PNS pemangku jabatan struktural dan fungsional tertentu, penetapan kelas jabatannya diuraikan dalam tabel berikut:
DATA KELAS DAN PEMANGKU JABATAN
(TIDAK TERMASUK DOSEN, GURU, DAN PENGAWAS)
sebenarnya tukin dibayar berdasarkan apa sih? berdasarkan kinerja atau berdasarkan hari kerja? berdasarkan grade atau berdasarkan rka-kl? mohon info ya teman-teman?
bagaimana dengan tunjangan struktural di kab ?
Tuk jfu kemenag S.I (satu) kiraxx dapet berapa yaa coz kita tak ada tabelx tlg tunjukkan tabelx yg jlas yaa???
Syukuri mungkin ini sudah menjadi jalan tamabhan rezeki kita sbg abdi masyarakat, bangsa dan negara. mari kita tingkat kan kinerja kita sesuai dg tupoksinya…. kerja..kerja.. kerjaa…
Idealnya untuk JFU atau Pelaksana sekalipun tetap dihitung sesuai beban tugas jabatannya dong.
PU benar bulan ini pencairannya ya?
Berikut PERPRES kenaikan Tunjangan Kinerja beberapa K/L:
PERPRES No. 102/2014, tentang:
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
PERPRES No. 103/2014, tentang:
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
PERPRES No. 105/2014, tentang:
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
PERPRES No. 106/2014, tentang:
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Untuk lebih detik, dapat dilihat disini:
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/database-peraturan/peraturan-presiden.html
Semoga bermanfaat
kalo ijazah nya grade 3 tapi memangku jabatan grade 7 yang di pake yg mana yah? jabatan nya atau ijazah nya?
KALAU GITU, AWAS KALAU KALIAN KORUPSI!!!!! UDAH TINGGI PENDAPATAN KALIAN SEKARANG!!!!
banyak pns yang dengan pendapatan kecil pun tidak korupsi…
Alhamdulillah,,,puji syukur ya rob,,,mg barokah tukinnya
Min kenaikan tunjangan KESDM ada info kah?
ESDM belum ada info kenaikan…untuk tahun ini hanya 9 lembaga yang ditinjau kembali remunerasinya, trims
apa saja tuh
1. Kemko Perekonomian
2.Sekretariat Kabinet
3.Sekretariat Negara
4.Mahkamah Agung
5.Kemenkumham
6.Bappenas
7.BPKP
8.KemenPAN/RB
9.Kementerian Keuangan
benarkah untuk jabatan fungsional khusus kemenag Tunkin.. dikurangi dgn Tunjangan Fungsional saat ini (mis. perpres 2007)…?
Tunjangan fungsional yang ditetapkan dg Perpres tidak mengurangi tunjangan kinerja