RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS merupakan bagian dari 6 target peraturan pelaksanaan UU no 4 tentang ASN. Sampai saat ini baru satu PP yang sudah diundangkan yakni PP Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian Pegawai ASN, sementara PP Manajemen ASN sudah sampai paraf di Kemenkopolkam, tinggal diajukan ke Presiden.
Selain 2 (dua) RPP di atas Kemenpan RB juga telah menyiapkan 4 RPP lain:
- RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas
- RPP Manajemen PPPK
- RPP KORPS PROFESI PEGAWAI ASN
- Penilaian Kinerja dan Disiplin PNS
Setelah RPP Manajemen ASN sudah final, prioritas selanjutnya penyusunan RPP tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PSN. Draft yang berbentuk paparan dari Kemenpan sudah dapat diperoleh (silahkan download sini)
UU ASN Tahun 2014 mengamanatkan Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Selain gaji PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan meliputi tunjangan kinerja yang dibayarkan sesuai pencapaian kinerja dan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Sehingga tidak ada lagi komponen gaji seperti seperti yang PNS terima sekarang seperti gaji pokok, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan umum, tunjangan khusus, tunjangan kemahalan, tunjangan istri/suami, tunjangan anak dan tunjangan pangan.
Termasuk juga tunjangan perbatasan bagi Polri dan TNI, juga tambahan penghasilan kepada PNS Daerah, honorarium dan penghasilan lainnya.
Indeks
Perbedaan mendasar pola penggajian PNS dibandingkan dengan gaji lama bahwa dalam RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS disajikan dalam bentuk indeks. RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS menyajikan Tabel Indeks Penghasilan yang terdiri dari Indeks Gaji, Persentase Tunjangan Kinerja dari Gaji, dan Indeks Kemahalan Daerah.
Inilah yang disebut single salary di mana pegawai hanya menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary sudah jamak digunakan di berbagai negara khususnya sektor pemerintah dan publik. Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade dan step (dalam RPP disebutkan P1, P2, P3 sampai P10)
Grading adalah posisi jabatan, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan. Setiap grading dibagi lagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Jadi bisa saja seorang PNS mempunyai jabatan sama tetapi gajinya berbeda tergantung capaian kinerjanya.
Indeks penghasilan PNS jenjang jabatan pimpinan tinggi (JPT) tidak ada grade, namun untuk jabatan administrasi (JA) dan jabatan fungsional (JF) gradingnya antara P1 sampai P10.
Indeks Penghasilan PNS Jenjang JPT
Indeks Penghasilan PNS jenjang JA dan JF
Perbandingan antara Indeks Gaji Pangkat Terendah (JA-1, JF-1) dengan Indeks Gaji Pangkat Tertinggi (JPT-I) yaitu 1 : 12,698.
Rumus Penghasilan PNS = Indeks Gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 5% + Indeks Kemahalan.
Khusus jabatan jabatan administrasi (JA) dan jabatan fungsional (JF) penempatan pada grade P1 s/d P10 berdasarkan capaian kinerja dengan rumus indeks sebagai berikut :
- P1 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 5%
- P2 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 10%
- P3 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 15%
- P4 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 20%
- P5 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 25%
- P6 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 30%
- P7 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 35%
- P8 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 40%
- P9 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 45%
- P10 : Indeks gaji + Indeks Tunjangan Kinerja 50%
Tunjangan kinerja bisa berfungsi sebagai penambah penghasilan atau pengurang penghasilan.
- Tunjangan Kinerja diberikan sebagai tambahan penghasilan apabila capaian kinerja dengan nilai “Baik” atau “Amat Baik”.
- Tunjangan Kinerja diberikan sebagai pengurangan penghasilan apabila capaian kinerja dengan nilai “Kurang” atau “Buruk”.
Jenjang JPT tidak diberikan tambahan Tunjangan Kinerja karena pimpinan organisasi (JPT Pratama, JPT Madya, dan JPT Utama) harus berkinerja baik atau hanya menerima indeks tunjangan kinerja 5%.
Berbeda dengan gaji pokok lama dimana PNS dengan gol dan masa kerja akan berada pada range gaji yang sama. Dengan sistem penggajian tunggal ini PNS bisa berbeda penghasilannya meskipun golongan maupun masa kerjanya sama.
Kenaikan penghasilan dari P1 ke P2 sampai P4 adalah 1 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik dengan harapan dapat meningkatkan kompetensinya untuk naik ke Pangkat yang lebih tinggi.
Jika tidak meningkat kompetensinya akan tetap berada pada pangkat yang sama dan kenaikan penghasilannya membutuhkan waktu 2 tahun dari P4 ke P5 sampai P7 dan 3 tahun dari P7 ke P8 sampai P10.
Tunjangan Kemahalan PNS
Tunjangan Kemahalan dihitung berdasarkan kolom indeks Gaji dan Tunjangan Kinerja pada Tabel Indeks Penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah baik dalam negeri maupun luar negeri (Kemenlu).
Tabel Tunjangan Kemahalan
Rupiah
Lalu bagaimana untuk mengetahui besaran atau nilai rupiahnya?
Seperti yang sudah ditegaskan dalam RPP Gaji, Tunjangan dan fasilitas PNS besaran rupiah ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS. Begitu pula besaran Tunjangan Kinerja dan besaran Tunjangan Kemahalan ditetapkan memakai Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.
Jadi dalam Perpres nanti akan ada besaran rupiah untuk indeksnya. Sebagai contoh diambilkan dari paparan RPP kemenpan besaran indeks gaji berkisar Rp 2.650, indeks tunjangan kinerja juga sama Rp 2.650 dan indeks kemahalan DKI Jakarta 117,54% (angka indeks kemahalan berbeda untuk tiap provinsi) maka didapatkan nilai rupiah penghasilan PNS.
Penghasilan PNS Jenjang JPT
Penghasilan PNS Jenjang JA dan JF
Besaran rupiah per indeks dalam Perpres yang diterbitkan dapat berubah menyesuaikan dengan kondisi misalnya inflasi atau tingkat pertumbuhan ekonomi terutama untuk menjamin kesejahteraan PNS sesuai UU ASN.
Dampak
Dampak yang timbul dengan pemberlakuan sistem penggajian yang baru (single salary system)
- Tidak ada lagi gap gaji antara PNS pusat dan daerah yang membedakan hanya tunjangan kemahalan serta kinerja PNS bersangkutan.
- PNS dilarang menerima penghasilan lain dan/atau honorarium apapun.
- Terjadi selisih penghasilan PNS dengan yang diterima selama ini,?bisa berkurang atau bertambah.
- Sistem pensiun berubah drastis (akan dibahas pada kesempatan lain).
Jika sudah diberlakukan sistem gajinya bagaimana kami para pns yang ditempatkan di papua. Dengan gaji yang sekarang pun kami hidup dengan pas-pasan karena biaya hidup di sini sangat mahal belum lagi kebutuhan pokok yang tiap bulan naik terus dan sulit untuk turun. Tunjangan kemahalanpun hanya 400an ribu. Belum lg kami harus membayar biaya sewa rumah/kos karena lembaga kami bernaung tidak memberikan fasilitas tersebut padahal kami di tempatkan di daerah papua. Semoga pemerintah pusat mempertimbangkan lagi atau setidaknya memperhatikan kami pns yang ditempatkan di papua, jangan di samaratakan dengan daerah lain.
semoga benar-benar segera terealisasi Yaa Allah, kasihan pns staf golongan rendah di daerah yg PADnya cekak
realisasinya kapan ya?
Nanya mas, kalau kwrja di RS. kan ada remunerasi bagi dokter dan psrawat, brarti hilang atau ttp ada bsrdasarkan PMK?
bagi profrsi dokter brarti ga boleh praktek swasta di luar jam kerja?
Paparan dri kemenpan tidak bisa di donwload.. Tlg dicek dong
kayaknya sangat sulit direalisasikan, karena dengan penerapan itu eslon2,pimpinan2, jabatan2 tinggi akan berkurang pemasukkannya, akibat sudah tidak adalagi honor2 dari segala kegiatan,……sementara bagi pns biasa, memang akan terjadi kenaikan yg cukup signifikan,…semoga pimpinan, yg punya jabatan tinggi ikhlas, berkurangnya pendapatannya
Malam Admin… saya dari maluku Kalau untuk PNSD dimana jabatan data JFT ahli AUDITOR MUDA/3c sesuai tlp terbaru masuk Grade brapa ya….? Mohon Infonya
Pns kerjanya cuman membebani APBN negara..masuk pns cman harap gaji tp kerjanya nol
Pantas aja indonesia gk maju2
jangan disamaratakan dong mas pengusaha muda..gak semua pns gitu, yang bener aja
Lah, terus tugas kenegaraan dikerjain siapa ? Anda ada data untuk menunjukkan kerja nol itu atau asal cuap cuap ? Barisan Sakit Hati gagal jadi PNS broh ? Ahahaha. PS : Gak usah sombong jadi pengusaha, PNS juga banyak yang punya usaha jauh lebih besar dari anda.
Pengusaha Muda bisa aje… gak pernah lulus ya test CPNS. Makanya sekarang jadi Pegusaha Abu Gosok
Pengusaha muda ente sadar ga kl ga ada pns gimana ente dapat proyek di instansi pemerintah,,,trs ente ngomong gt maksudnya apa,,,jgn mikir mslh anggaran biar negara yang mikir,, udah urus diri ente sendri jgn ikut campur urusan orang,,,,ente jg pengusaha apa sudah bener mengerjakan pekerjaan yang di kerjakan yg saya tau pengusaha mengerjakan asal asalan yg penting dapat untung gede,,, di fikir dl kl ngomong boss,,,,,,
Untuk TNI dan Polri yang pangkat sersan atau brigadir bagaimana om setagu apakah sama dengan Asn
Untuk Tni polri ginana gan..
TNI Polri udah keluar dari UU ASN bro
yang bingung gol 3a fungsional masuk grade mana ?
ok bro mantap, cepat laksanakan
Ijin gan,kalo gaji asn perawat gimana?
Untuk Pejabat Pengawas gol IIId masuk grade JA berapa
kenapa indks kemahalan ntt 0????
Tidak ada transformasi pangkat/gol yg ada grade … Semua yg bukan fungsional (JFT) maka akan masuk grade 7 apapun pangkat/golnya, kecuali JPT mis JPT 1 masih gol III a ya gajinya JPT 1. JA adm grade 11/12 JA pengawas grade 9 JA pelaksana grade 7.
Maaf sy blm paham ttg perubahan perhitungan gaji Mnet UU terbaru, kalo guru gol 4b masuk ke jg brp? Dan p brp?
Konversi kepangkatan yang sekarang ke kepangkatan baru gimana ya… Belum ngerti saya…
Tdk ada konversi kepangkatan… Yg ada grade
nah, sy tanya, sy dpt SK PNS per Agust 2016, ditugaskan di lembaga pusat (Jakarta). golongan IIa, brarti sy ikutnya JA atau JF brp? dan P brp?
Yg ada JA adm/es 3 gradenya 11/12; JA pengawas/es 4 grade 9; JA pelaksana/staff grade 6/7 semua pangkat/gol; & JFT grade 7-15. Jd kalau @yan belum JFT dan masih pelaksana/staff maka grade 6/7
Kalo guru pns gol 3c masuk grade mana?
apakah JF yang sama namun berbeda instansi gradenya bakal sama atau bisa berbeda?
berarti ini nanti mengikuti kategori grade tunkin yg ada di instnasi pusat pusat ya?
Es 4 9 Es 3 11/12. siapa yg mengisi grade 10? jika dr es 4, apa syarat agar ia dapat Garde 10?
kalo gini kan jadi jelas, brarti utk staf pengahsilannya bertambah, alhamdulillah. apalagi yg tugasnya d jakarta, wih bisa 12jt
an perbulan 🙂 (maklum karna sy bkn dr pemda dki hehe, jadi kaget2 seneng) . trims infonya mas
mas @Agung , boleh saya minta kontak njenengan? utk sharing2 n ngobrol2 terkait RPP ini, thx before
Mas agung, gol 3a, fungsional grade atau p brp itu. Perawat pelaksana lanjutan.
agak absurd koef kemahalannya. Yg jadi korban ini mah pns “pusat” yang ditugaskan di daerah. Andaikata domisili krluarga di Jajarta, di tugasin di NTB. Berarti dia dpt nilai tunjangan NTB untuk menghidupi biaya jakarta. Kok bodoh ya
Yah kenapa gak di bawa saja keluarganya ke NTB klo berpikiri seperti itu. Yang bodoh itu anda klo hanya berpikir secara dangkal, berpikirlah secara umum dan luas.
Dangkal? Kalau istri bekerja ? Kl pns ke kedaerah dan istri meninggalkan sumber pendapatan lain, potensi karir, tmpt tinggal dll itu ada “cost”. Coba liat lebih luas, anda yg keliatan bodoh kl gak bisa kasih argumen kayak gitu
ikut berpendapat sedikit. yang membuat keputusan agar istri dan keluarga tetap berada di jakarta dengan berbagai pertimbangan adalah anda sendiri. Oleh karena itu anda harus menerima segala konsekuensinya. karena negara melihat anda sebagai pekerja di daerah mana. bukan anak istri anda. liat saja di penghasilnnya tidak ada tunjangan istri dan anak sepertinya.
Benar. Itu konsekuensi logis dari jadi PNS. Yang saya dampaikan dalam contoh kasus diatas adalah kurangnya “keadilan” dalam aturan ini. Saya sendiri sudah ke pemprov dr sebelumnya kementerian krn pertimbangan ini. (dan krn memang kerja di pemprov jauh lebih sederhana dgn benefit lebih besar)
coba kasi pendapat lagi. buat saya RPP Penggajian ini cukup memberi rasa keadilan secara umum buat para PNS yang dahulunya? merasa di anak tirikan. Kita diberikan penghasilan dengan mempertimbangkan jabatan, masa kerja, daerah kerja dan kinerja. Di RPP ini tidak ada sepertinya pertimbangan status dan tanggungan. Jadi gak bisa anda bilang anak saya dimana, istri saya dimana. Jika anda menginginkan rasa keadilan secara subjektif, itu sepertinya sulit sekali buat didapat. Jadi jangan jadikan negara menanggung konsekuensi atas apa yang kita putuskan sendiri.
Hm, sebenernya konsep keadilan selalu subjektif ya. Akan tetapi mempertimbangkan domisili itu hal yg wajar di perusahaan2 multinasional. Dan memang tidak ada di RPP, makanya saya bilang RPP blm adil karena diakui atau tidak, ketidakpastian/kemungkinan meninggalkan domisili dgn berpindah terus2an itu adalah “costs”. Coba dibaca2 lagi di literatur2. Satu lagi : saya pns daerah tp bukan berarti saya tidak bisa bilang ini tidak adil untuk teman di pusat
Udahlah gak usah dibahas lagi @Rascal86 . Yang gak pernah rotasi di pusat gak bakal ngerti apa yang anda sampaikan. Dan pemerintah sebenernya udah cukup memikirkan ini dari dulu lewat rumah dinas. walau nggak seberapa, semoga itu dikembangkan lagi.
Nah bener Eep ama Rascal. Kl ada org yg ngeluarin argumen bodoh dan dangkal macam : “kl gak suka, jgn jd pns” , itu sama bodohnya kayak : “yaudah sistem sekarang aja, sesuai kemampuan pagu, biar daerah yang gak mampu gak usah dapet dan gak perlu dibela. kl gak suka, keluar aja” wakaka
wakaka, gap kemampuan pikiran kalian jauh yak. Bro Rascal gabung DKI aja sini Broh, mumpung blm disesuaikan nih TKD nya, adil gak adil enakan di tempat yang diuntungkan toh ? Orang pusat mah gampang lah ke daerah
admin,kalo sistem ini diterapkan,,berarti pegawai pemda dki ga dapet TKD statis dan DInamis lagi??
Mungkin tidak … Semua sama dr sabang merauke kecuali indeks kemahalan
Wacananya emang udah dari beberapa tahun yg lalu….tp yg jd pertanyaan kapan realisasi pengesahan rpp nya ya?ini mrpkn hal bagus bagi kami pns daerah yg tak pernah menikmati apa itu uang makan/uang lauk pauk,aplg remunerasi…jauhhh….mdh2n segera terwujud demi keadilan seluruh pns Indonesia
Setuju sekali ini mah, semoga aja terwujud biar ngga ada gap antara pns pusat/pns provinsi/pns kabupaten atau kota/pns kecamatan hehehe
Maaf bang Setagu….
nanya nih, yang menjadi dasar ut Indeks Kemahalan Daerah Provinsi itu apa ya??? Jakarta sama Papua kok lebih besar Jakarta? bukannya papua yang lebih mahal harga barangnya??? Sulawesi Utara dengan Papua Barat kok lebih besar sulawesi utara?
Atau ini baru sebagai contoh saja?
bang stagu, gmn dengan perguruan tinggi yang sudah PTNBH, apakah sama menggunakan sistem gaji seperti diatas? terima kasih
Sepertinya itu bukan tunjangan kemahalan lebih tepatnya tunjangan gaya hidup mas, mungkin di jakarta gaya hidup lebih tinggi dibandingkan dengan di papua. Sama halnya provinsi kalimantan tengah yang lebih rendah dari pada kalimantan selatan padahal semua barang konsumsi yang ada dikalimantan tengah berasal dari kalimantan selatan. Semoga aja untuk tunjangan kemahalan lebih dipelajari kembali. Bukan hanya sekedar ambil data dari dengkul mas hehehe..
Mas setagu mau tanya, 1) kalo PP sudah disahkan & PNS ybs ditugaskan DL/Dinas Luar apakah tidak dapat lumpsum/uang harian (uang makan & uang saku) lagi? 2) apakah ada pembeda besar gaji berdasarkan gelar S1, S2, S3 karena pernah dengar statement pejabat MenPanRB di media katanya bakal ikut dibedakan juga… Trims infonya, semoga segera ACC PP ini, aamiin
Gaji 13 dan 14 bagaimana nasibnya? Karena pns tidak ada thr
THR di PNS ya Gaji 14 itu bro. beda istilah saja, (mnurut sy)
1. Masih dpt sesuai PMK
2. Tidak dibedakan ijazahnya, hanya dibedakan grade nya. Ijazah ngga ngaruh gan. Kalau dah fungsional madya ya gradenya 11/12
Kira kira secara umum penghasikan naik atau turun mas ?
Naik dan turun … Ada yg naik dan ada yg turun…
ada yg naik banyak juga yg turun,…..krn nggak adalagi honor2 dlm kegiatan, apalagi jabatan pimpinan, tiap kegiatan sbg pembina..
Maaf bro mau tanya, kalau PNS yg skrg posisi di golongan 2A jabatan pelaksana. Kalau di aturan skrg masuk yg mana yaa?
kalo eselon 4 yang di TK grade 9 di rpp gaji yang baru masuk ke kelas JA berapa?
JA pengawas
kalau kantornya di luar DKI tetapi merupakan satker dari setjen, tunjangan kemahalan ikut pusat (DKI) atau sesuai lokasi kantor?
bantu jawab bro. kayanya sesuai lokasi kantor, soalnya di file yg dikasih di atas ada keterangan kemungkinan pns pusat yg nerima tunjangan kemahalan jkt cuman 10%..
loh bukannya tunjangan kemahalan DKI Jakarta skitar 117% ?
Bagaimana dengan posisi tunjangan profesi Mas Setagu?
Tunjangan profesi hilang karena dlm UU ASN bukan termasuk komponen penghasilan PNS, solusinya mungkin grading yang lebih tinggi bg penerima tunjnagan profesi.
oh begitu ya mas, dilebur jadi satu
Sy ga gitu paham sih, tadinya saya pikir kalo soal pergajian ini merujuk pada UU ASN. Sedangkan tunjangan profesi mengacu pada UU Guru dan Dosen (misalnya) yg menyebutkan dengan jelas adanya tunjangan yg jenisnya berbeda. Jadi masing2 berdiri sendiri
hmmm menarik nih. kalo misalnya pns di instansi pusat gimana min?seperti di kementrian maupun di lembaga penegak hukum macam kejaksaan maupun kepolisian?
Kalau dilihat dari semangat RPP ini PNS Pusat gaji semua sama (termasuk PNS Daerah) yang membedakan tunjangan kemahalan tergantung penempatan.
Soal aparat hukum khususnya Jaksa yang mengemuka adalah wacana agar jaksa dikecualikan dari UU ASN seperti status Polri dan TNI. Jaksa dalam UU ASN disamakan dengan ASN lainnya jadi sistem gaji tetap ikut RPP. Sedangkan Polri TNI bisa saja adakemungkinan sistem penggajiannya berbeda.
oke makasih infonya bro. soalnya kata bokap ane yg kebetulan jaksa juga emg kejaksaan pengen keluar dr uu asn, krn ga bisa rangkap jabatan fungsional dan struktural. tapi kalo soal penggajian yg ane msh blm paham. tapi skrg udah lumayan paham lah hehe
ni bukan dimimpiin kan buat pns daerah