Mulai Januari 2015 Pemprov DKI menerapkan sistem baru pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) kepada pegawainya. Perbedaan dengan pemberian TKD sebelumnya bahwa sistem sekarang terbagi atas TKD Statis dan TKD Dinamis.
TKD Statis merupakan tunjangan kinerja daerah yang selama ini diterima pegawai DKI Jakarta dengan besaran disusun berdasarkan tingkatan jabatan dan pangkat/golongan. Sedangkan TKD Dinamis diberikan dengan melihat capaian penilaian kinerja (SKP). Keduanya berbasis poin dengan mengalikan indeks harga yang sudah ditentukan.
Dasar hukum yang menjadi acuan TKD ini berupa Pergub No 207 Tahun 2014, namun sampai saat ini admin belum mendapatkannya karena di website resmi produk tersebut tidak diunggah.
Informasi dari berbagai kanal berita didapatkan besaran THP gaji PNS DKI Jakarta :
Lurah
Gaji Pokok Rp 2.082.000
Tunjangan Jabatan Rp 1.480.000
Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 13.085.000
Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 13.085.000
Tunjangan Transportasi Rp 4.000.000
Total Rp 33.732.000Camat
Gaji Pokok Rp 3.064.000
Tunjangan Jabatan Rp 1.260.000
Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 19.008.000
Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 19.008.000
Tunjangan Transportasi Rp 6.500.000
Total Rp 48.840.000Wali Kota
Gaji Pokok Rp 3.542.000
Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000
Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 29.925.000
Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 29.925.000
Tunjangan Transportasi Rp 9.000.000
Total Rp 75.642.000Prediksi Besaran Take Home Pay Fungsional/Pelaksana yang akan diberikan Pemprov DKI:
-Operasional: Rp 13.606.000
-Administrasi: Rp 17.797.000
-Teknis: Rp 22.625.000
Berbekal informasi diatas dan data dari berbagai sumber, dapat diperkirakan cara perhitungan TKD Pemprov DKI Jakarta
TKD Statis
Perhitungan TKD Statis dengan poin berdasarkan grade jabatan sebagaimana diatur dalam Permenpan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan yang intinya membobot suatu jabatan untuk menghasilkan nilai jabatan dan kelas ajabatan.
Poin pemberian TKD Statis sangat dipengaruhi tingkat kehadiran atau absensi. Keterlambatan, tidak masuk, pulang cepat menjadi pengurang poin sehingga ikut memengaruhi besar kecilnya TKD yang diterima.
Kelas jabatan TKD Statis
Besaran TKD Statis diperoleh dengan mengalikan poin dengan indeks harga nilai jabatan. Sesuai Permenpan 34/2011 Indeks ditetapkan berdasarkan Upah Minimum Regional Provinsi (UMRP) dengan rumus sbb:
Berbekal indeks tersebut didapatkan perkiraan tunjangan kinerja per kelas jabatan (rata-rata) seperti diuraikan pada tabel berikut:
Sehingga dengan melihat tabel di atas dapat diperkirakan besaran TKD Statis setiap KELAS JABATAN:
– Lurah (Eselon IV) : 13.830.909
– Camat (Eselon III) : Rp 19.464.681
– Walikota (Eselon II) : Rp 28.760.404
Bandingkan besaran TKD Statis dengan kutipan berita yang diquote di atas.
– Lurah : Rp 13.085.000
– Camat : Rp 19.008.000
– Walikota : Rp 29.925.000
Meskipun ada selisih namun hasil perhitungannya tidak jauh berbeda. Sebenarnya perhitungan akan lebih mudah dan akurat jika Pergub 207/2014 sudah diperoleh, namun tanpa Pergub tersebut setidaknya kita paham cara perhitungannya.
TKD Dinamis
Penghitungan poin TKD Dinamis menyesuaikan dengan PP No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Untuk melakukan penyusunan prestasi kerja PNS Pemprov DKI menggunakan aplikasi e-TKD yang akan menghasilkan poin hasil kerja selama 300 menit (setiap hari).Tunjangan kinerja daerah akan dibayarkan jika capaian SKP setiap bulannya minimal 50%. Besaran TKD Dinamis akan sama dengan TKD Statis jika penilaian dianggap sangat baik.
Tunjangan Transportasi
Sesuai Pergub No 121 tahun 2014, Tunjangan Transportasi adalah tunjangan berupa uang Transport yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Struktural. Tunjangan Transportasi diberikan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari Pejabat Struktural di Lingkungan Pemprov DKI sebagai pengganti pengadaan kendaraan operasional jabatan yang dipandang tidak efisien dan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Struktural diberikan kepada :
a. Pejabat Eselon II;
b. Pejabat Eselon III; dan
c. Pejabat Eselon IV.
Dengan semua informasi di atas dapat diperkirakan THP PNS di lingkungan Pemprov DKI dengan memperhitungkan kelas jabatan yang didapatnya.
Dibandingkan dengan TKD terdahulu ada kenaikan hampir 3 (tiga) kali lipat, kebijakan ini juga diikuti dengan menghapuskan honor semua kegiatan. Tidak heran dalam berbagai kesempatan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan bahwa minimal gaji yang diterima PNS DKI itu sekitar Rp 12 Juta untuk PNS dengan golongan/pangkat terendah.
Discussion about this post