Besaran jabatan fungsional tergantung jenjang jabatan yang dibuktikan dengan SK pengangkatan yang ditandatangani pejabat yang berwenang.
Jenjang jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional Ahli dan fungsional Terampil. Masing-masing jabatan tersebut ditetapkan jenjang jabatan dan jenjang pangkat/ golongan ruang sesuai ketentuan yang berlaku. Pejabat yang menandatangani Surat Keputusan juga menunjukkan tingkat/jabatan fungsional tersebut. Untuk Jabatan fungsional Ahli Pertama harus ditandatangani oleh Menteri atau Ka sebagai pimpinan tertinggi, fungsional ahli Madya penandatangan Sekjen dan seterusnya.
Penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaan tugas-tugas utama/pokok seorang pejabat fungsional harus mengumpulkan sekurang-kurangnya 70% atau 80% dari angka kredit yang ditetapkan, sedang pelaksanaan tugas penunjang tugas-tugas pokok sebanyak-banyaknya hanya 30% atau 20%. Ketentuan tersebut diatur untuk menjamin agar pejabat fungsional benar-benar mengutamakan pelaksanaan tugas pokoknya dibandingkan dengan tugas-tugas penunjang.
Tugas pokok adalah tugas-tugas yang tercantum dalam uraian tugas (job description) sedangkan tugas penunjang tugas pokok adalah kegiatan-kegiatan pejabat fungsional di luar tugas pokok yang pada umumnya bersifat tugas kemasyarakatan.
Secara ringkas uraian jabatan fungsional dapat dilihat dalam tabel dibawah ini:
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)
I like the writing style of this blog, it is very clear and very informative
Pejabat yang menandatangani Surat Keputusan juga menunjukkan tingkat/jabatan fungsional tersebut. Untuk Jabatan fungsional Ahli Pertama harus ditandatangani oleh Menteri atau Ka sebagai pimpinan tertinggi, fungsional ahli Madya penandatangan Sekjen dan seterusnya.
Terlalu kecil tunjangan pengawas sekolah, tunjangan pengawas sekolah bukan berdasarkan golongan tetapi berdasarkan jabatan : usulan :
1. Pengawas muda : golongan IIIlc-III/d : Rp : 2.500.000
2.Pengawas Madya : IV/a- IV/c Rp 3.000.000.
3. Pengawas Ahli Utama : IV/d- IV/E Rp. 5.000.000.
Usul ke Mendikbud dan Menkeu untuk tahun 2021
Dari Pengawas NTT.
Uangnya disimpan aja ?ï tabungan pribadi saya biar ada bunganya bayangkan uangnya milyaran lho.., lumayan bunganya satu bulan, kalau dibayar tri wulan atau pertengahan tahun gede lagi pendapatan saya dari bunga bank.lumayan kan buat saya, inilah nasib-nasib PNS kapan ?ª? sejahtera hak-hak ?ª?? seharusnya diperoleh selalu ditunda, selama jadi PNS dari tahun 95, pemimpin sekaranglah ?ª?? kurang menguntungkan bagi PNS gol. Rendah mana harga udah pada naik, biaya kebutuhan tinggi, biaya bikin rumah dan sekolah anak pinjaman bank du?ù, bunga bank melebihi dari rentenir, ?ª? tidak ?ª? suka tidak suka ujung-ujungnya utang bank juga
Jangan salah lho para pejabat teknisi litkayasa sudah banyak yang bergelar S1 maupun S2 sesuai dengan perkembangan zaman dan SDM yang selalu meningkat bro!
Sebaiknya teknisi litkayasa sudah saatnya untuk dipikirkan menjadi jenjang jabatan ahli seperti yang lainnya jangan terampil terus !
koreksi untuk jabatan fungsional Teknisi LITKAYASA tidaka ada jenjang jabatan ahli, mungkin yang dimaksud adalah PEREKAYASA
terimakasih
kapan kenaikan peraturan pemerintah tentang kenaikan gaji keluar. bang setagu
tunjangan fungsional pustakawan per nopember 2013 harusnya naik karena sudah keluar peraturan presidennya …tp sampai maret 2014 ini belum menerima kenaikannya ? … Pustakawan Kemendikbud entah kapan akan menerima kenaikan tunjangan itu yaaa
Betul Mas Juknis pembayarannya pun blm ada
untuk juknis nya kenaikan tunjangan pustakawan waktunya setahun………..lama sekali cara kerjanya…..ya……barangkali yang dikerjakannya banyak sekali…..jadi lamban…..ngurus untuk juknis nya…….bagi saya tidak ada pengaruhnya…sedatangnya aja……kaya remunerasi juga sama aja …..ngga ada ngaruhnya……..pusing2 mikirin…nya…….makanya tenang aja………bagaimana yang pengaturnya…….
TOOOOOLLLLOOONG…. PAK SBY / PEM PUSAT, SEBAGAI LAPORAN REMUNERASI PNS DAERAH KAB BOGOR TIDAK ADA SAMPAI SAAT INI TGL 24 MARET 2014… DANA BPJS PUSKES UNTUK 40 KECAMATAN SE KAB BOGOR TIDAK ADA JUGA, SEDANGKAN PUSKES BUTUH DANA MENURUT KABAR RENCANA DANA BPJS AKAN DIPOTONG PEMDA KAB BOGOR, DIMANAKAH DANA SEKARANG ? BERBUNGA KAH / DI ENDAPKAN. KAMI BUTUH TRANSPARANSI !!! BILA TIDAK, KAMI KERJA TETAP SEENAKNYAAA!!!!
Kapan nih Tunjangan jabatan fungsional guru yang baru diberlakukan?