Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dibentuk berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2010. Tugas utama BNPP adalah mengelola Batas Wilayah Negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan.
Sehubungan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan BNPP, pemerintah menerbitkan Perpres No 119 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan adalah PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai Lainnya yang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
BNPP ini termasuk dari empat lembaga yang belum mendapatkan tunjnagan kinerja bersama RRI. Setjen DPD dan Setjen MPR. RRI sendiri sudah terbit Perpres No 118 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan LPP RRI sehingga tahun ini juga berhak atas tunjangan kinerja.
Pembayaran tunjangan kinerja berlaku surut dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2015. Jadi selamat bagi pegawai BNPP..