Penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemprov Jateng tahun 2015 dialokasikan sebesar RpRp1.168.410.820.000. Jumlah TPP tersebut lebih besar dari anggaran untuk dari Gaji dan Tunjangan PNS sejumlah Rp1.030.193.661.000. Anggaran tambahan penghasilan ini tercantum dalam Perda No 17 Tahun 2014 tentang APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2015. selanjutnya dijabarkan dalam Pergub No 78 Tahun 2014 masuk dalam Belanja Pegawai akun Tambahan Penghasilan PNS dengan perincian sebagai berikut:
- Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja 1.159.383.515.000
- Tambahan Penghasilan berdasarkan tempat bertugas 1.758.732.000
- Tambahan Penghasilan berdasarkan kondisi kerja 7.268.573.000
Dibandingkan dengan TPP tahun 2014, tambahan penghasilan pegawai bagi PNS tahun 2015 mengalami kenaikan yang cukup signifikan dengan persentase 32% dari angka 882,04 Miliar. Namun dari segi besaran per eselon atau golongan, peningkatan akan lebih terasa dengan seperti yang ditunjukkan dalam tabel di bawah ini:
Daftar TPP Pemprov Jateng 2015
Sebenarnya kenaikan ini sudah berlaku mulai September 2014 dan dianggarkan melalui APBD Perubahan 2014. Sebagai catatan tahun 2013 dan 2014 TPP juga diberikan kepada tenaga Harian Lepas (Harlap) yang masuk database, namun per 2015 tidak lagi dianggrkan karena sesuai ketentuan TPP hanya diberikan kepada PNS.
Berbeda dengan daerah lain yang menerapkan TPP dibarengi dengan dasar hukum yang jelas atau dengan kata lain ada aturan tersendiri yang mengatur tentang tambahan penghasilan, dasar hukum TPP Pemprov Jateng ini dijadikan satu dengan APBD 2015 yakni Perda No 17 Tahun 2014.
Jamaknya APBD berlaku sebagai fungsi alokasi adanya pos belanja untuk Tambahan Penghasilan PNS, kemudian dalam pelaksanaannya diatur tersendiri dalam Peraturan atau Keputusan Kepala Darah. Ketiadaan peraturan lanjutan akan menimbulkan kerancuan soal tambahan penghasilan bagi PNS ini, apakah TPP Pemprov Jateng merupakan tunjangan kinerja atau tunjangan yang bersifat given seperti pemberian tunjangan anak/istri.
Jika posisinya lebih pada fungsi kedua (given) berarti pemberian TPP tidak memperhatikan faktor kinerja pegawai artinya semua PNS akan tetap menerima TPP dalam jumlah yang sama bagaimanapun konditenya. Dengan asumsi seperti ini maka semua PNS Pemprov berhak menerima TPP meskipun capaian kinerjanya sangat buruk atau katakanlah tidak masuk bekerja dalam periode tertentu.
Bisa jadi pula dalam pelaksanaannya ada pemotongan TPP terhadap PNS yang terlambat atau tidak masuk kerja, namun perangkat sebagai dasar hukum pemotongan tersebut akan menjadi pertanyaan. Inilah pentingnya perlu ada peraturan lebih lanjut yang mengatur tentang tambahan penghasilan PNS.
Apakah beda antara TPP Pemprop Jateng dengan Remunerasi untuk Pemda yg katanya tahun 2020an? Berarti dapat dua tunjangan ya? Hanya sekedar cari info saja..semoga PNS berkinerja lebih baik kedepannya..aamiin
PP ASN dari jaman jebot, belum jadi juga. Presiden menjanjikan akhir pebruari pp asn kelar, nyatanya sampai mei ini belum kelar juga. Komputer yg dipake kayaknya pentium 1, ngetik 1 kata loadingnya 1 harian…
Wahhhh wahhh pada gede gedean tunjangan tpp yah….
ane pns di di daerah tpp cmn 350 ribu gan alhamdulillah dech dari pada ga dapet
bersyukur aja dulu sapa tahu ga tahu kapan tahunnya bisa jadi 3,5 juta tp ga begitu berharap yang penting sedikit tapi halal dan barokah sesuai dengan kinerja dan kemampuan daerah ane.. sukses aja buat yg tppnya banyak,, jangan lupa ngamalnya ya boz,,,
Kebanyakan Penempatan posisi ASN tdk sesuai ltr belakang pendidikannya, tak heran carut marut birokrasi di Indonesia ini..
Jd maklum sj klo RPP ASN tdk jelas kpn jadinya.. SDM nya tdk nyampe buat menyelesaikannya
Itu tergantung PAD masing masing daerah. Klo daerahnya dikit ya dptnya dikit, di magelang sj, gol 2 cuma dpt 500 ribuan, gol 3 cuma 800 ribuan minus pph 5 persen
mana tu para pnsd yg selalu ribut klo pns pusat dpt tunjangan yg gede dibanding pnsd,liat tu berita di atas,jd gak cm pns dki,jawa tengah juga,jd jgn iri terus sma pns pusat,saya ja yg gol 3 tp cm grade 8,tunjangannya jauh ma pnsd jateng yg smp 5jtan
Kalo melihat strukturnya sudah mengacu sistem penggajian UU ASN. Semoga KL jg menyusul implementasinya… Ayo Menpan selesain tuh RPP ASN…
Saya setuju nih pembagiannya menurut golongan jadi ijazah pendidikan kita dihargai….kalau ditempat saya di pusat pake kelas jabatan, jadi mau lulusan smp atau sma atau sarjana kalau kelas jabatannya 6 ya dapetnya sama…jadi ijazah pendidikan yang dipunyai ngak dijargi…mestinya untuk pusat bisa mencontoh pemprov jawa tengah.
Disyukuri mas, klo d pusat khan berdasarkan kinerja. pindah k daerah sdh brow