Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat sebagai petunjuk teknis untuk perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas. Melalui surat Kepala BKN no. K.26-30/V.7-3/99 tanggal 17 Januari 2014 tentang Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS), batas usia pensiun dibedakan berdasarkan kedudukan PNS tersebut, yakni:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon II) dengan BUP 60 Tahun
- Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon III ke bawah dan fungsional umum) BUP 58 Tahun
Surat Kepala BKN tersebut sebagai landasan operasional sementara sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur BUP PNS. Untuk mempermudah implementasi di lapangan juga dilengkapi dengan contoh-contoh kasus dengan situasi yang berbeda.
Inti dari surat Kepala BKN tersebut adalah ketentuan terhadap PNS yang memasuki usia Pensiun ketika masih diberlakukan peraturan batas usia pensiun yang lama. Sebagai contoh saat mulai berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada 15 Januari 2014 pasti ada PNS yang sudah menerima surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Persoalan yang dibahas pada garis besarnya menyangkut:
- Ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil di mana keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya.
- Ketentuan Pegawai Negeri Sipil yang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun.
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberi kebebasan untuk memilih melanjutkan pengabdian sebagai PNS atau tidak bersedia lagi melaksanakan tugas dengan mengajukan surat secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sedangkan Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang tidak ada perpanjangan batas usia pensiunnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Selain itu dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang berwajib karena menjadi tersangka tindak pidana dan belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun.
Unduh dokumen
BKN
warhamiks. yang jadi pertanyaan sy batas masa pensiun sdh di atur .pp 21- 2014 tetapi di daerah masih banyak di temukan .perpanjangan sampai dua kali (contoh pinsiun 2010 di usia 58) kenapa sampai hari ini masih menjabat sebagai kadis.terjadi di dinas kesehatan tojo una-una.mohon bkn melirik kembali peraturan yang berlaku terimakasih
Ya mbok dibaca pp 21 th 2014..srt ka bkn k26-30/v7.3/99 dah jelas…jab fungsional yo 58 gitu to mas….
hnaya org gaoblok yg setuju dgn aturan ini, kalau bs pensiun pns itu 50 th, bkn di tambah, ini ulah pejabat yg takut jatuh miskin kalau dia pensiun. ini akal2 para pejabatnya doang
sbnre dasar filosofisnya ada perpanjangan BUP apa to?kok mpe dibeda2in ada yang tambah 2 th ada jg yg 4 th…klo mnrtq kok dasar filosofisnya cm "pelanggengan kekuasaan"..klo memang diperpanjang ya yg sama, klo 2 th ya smw golongan/jabatan sama 2 th atau sama2 pada 4 th.klo cm eselon 1&2 yg 4 th apa tu ga pelanggengan kekuasaan??proses regenerasi ga akan ada..
Fungsional tertentu seperti perawat, pranata laboratorium, pranata rontgen dll
Untuk pns fungsional tertentu usia pensiun juga 58 atau 56 .? TLG ada yg tahu?
tergantung jenis fungsionalnya. umumnya adalah s/d 60 th, kecuali Jab. Peneliti dan bberpa jenis jab fung lain bisa s/d 65 th.
kami juga masih bingung sebenarnya tentang batas usia pensiun TNI yang di kena kelahiran berapa atau sejak kapan diangkat jadi PNS atau gimana
seharusnya bukan diperpanjang, tapi dikurangi menjadi 54 …. kasih kesempatan kpda tenaga kerja baru yang sangat produktif dan membutuhkan …. setiap tahun lahir ribuan tenaga kerja baru produktif, yaitu lulusan SLTA dan Perguruan Tinggi …. anak anak kita jg ….kasihan
Ini adalah salah satu aturan yang menghambat pemberantasan korupsi. Saat ini para pejabat yang memimpin instansi cenderung korup, tidak amanah, tidak mempunyai kapabilitas yang menghambat percepatan reformasi birokrasi. Pola pikir yang masih mengikuti Orba,
Seharusnya perpanjangan usia pensiun lebih dilihat dari kinerja pegawai tersebut dan kebutuhan instansi, jika sudah mencapai BUP, perlu dipertimbangan dengan berbagai aspek lagi, bukannya diberi pilihan melanjutkan atau tidak?
Dengan adanya aturan ini, maka semakin memperkuat kedudukan mereka sehingga lebih lama memimpin. Sistem inikah yang ingin diwariskan oleh SBY?
Saya setuju sekali dengan Anda pak.
Mohon informasi Peraturan Pemerintah tentang Pemberhentian PNS berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada 15 Januari 2014
Ketentuan untuk Pegawai Negeri Sipil yang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun, itu terhitung mulai 1 februari atau berakhirnya sampai 1 februari 2014, mohon penjelasanya…..?
Berarti aturan BUP PNS 58 tahun berlaku untuk semua PNS gol 1-4 (struktural/non fungsional), jadi selama ini isi BUP PNS 58 tahun hanya utk CPNS TMT 2013 tidak terbukti.
sorry ralat, maksudnya isu bukuan isi
rti aturan BUP PNS 58 tahun berlaku untuk semua PNS gol 1-4 (struktural/non fungsional), jadi selama ini isu BUP PNS 58 tahun hanya utk CPNS TMT 2013 tidak terbukti.