• Home
Thursday, September 28, 2023
  • Login
Setagu.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu.net
No Result
View All Result
Home Data & Survey

Petunjuk Teknis Perpanjangan Pensiun PNS

20/01/2014
in Data & Survey
15.2k
VIEWS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat sebagai petunjuk teknis untuk perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas. Melalui surat Kepala BKN no. K.26-30/V.7-3/99 tanggal 17 Januari 2014 tentang Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS), batas usia pensiun dibedakan berdasarkan kedudukan PNS tersebut, yakni:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon II) dengan BUP 60 Tahun
  2. Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon III ke bawah dan fungsional umum) BUP 58 Tahun

Surat Kepala BKN tersebut sebagai landasan operasional sementara sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur BUP PNS. Untuk mempermudah implementasi di lapangan juga dilengkapi dengan contoh-contoh kasus dengan situasi yang berbeda.

Inti dari surat Kepala BKN tersebut adalah ketentuan terhadap PNS yang memasuki usia Pensiun ketika masih diberlakukan peraturan batas usia pensiun yang lama. Sebagai contoh saat mulai berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada 15 Januari 2014 pasti ada PNS yang sudah menerima surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Persoalan yang dibahas pada garis besarnya menyangkut:

  • Ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil di mana keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya.
  • Ketentuan Pegawai Negeri Sipil yang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun.

Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberi kebebasan untuk memilih melanjutkan pengabdian sebagai PNS atau tidak bersedia lagi melaksanakan tugas dengan mengajukan surat secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sedangkan Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang tidak ada perpanjangan batas usia pensiunnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Selain itu dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang berwajib karena menjadi tersangka tindak pidana dan belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun.

Unduh dokumen
BKN

Previous Post

Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja 2013

Next Post

Progres Remunerasi 2014

BacaJuga

Opini BPK 2016

BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2015. BPK juga melakukan pemeriksaan atas...

Laporan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja K/L 2015

Sejak tahun 2010 Kementerian PANRB melakukan evaluasi terhadap seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi setiap tahun. Hasil evluasi menunjukkan tingkat akuntabilitas...

THR PNS

Belanja Pegawai dalam RAPBN 2016 : Gaji Pokok Tidak Naik, Ada THR bagi PNS

Hari ini Jumat 14 Agustus Presiden Jokowi menyampaikan Presiden  pidato nota keuangan RAPBN 2016 di Gedung DPR. Terdapat delapan hal...

Load More

Discussion about this post

Terbaru

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

TPP Pemprov Jatim

TPP Pemprov Jatim

Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

Tunjangan Tambahan Pegawai TPP Pemkab Tangerang

Fokus

  • Gaji Polri 2023

    Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hitungan Gaji dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPP Pemprov Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In