Besaran Tunjangan Kinerja bagi Kementerian Lembaga yang disetujui pada tahun 2013 ini terendah sebesar 1.563.000 pada kelas jabatan 1, tertinggi untuk kelas jabatan 17 mencapai Rp 19.360.000. Besaran ini tidak berbeda dengan batch tahun 2012 yang lalu.
Secara umum perbedaan antara Kementerian dan Lembaga bahwa grade atau kelas teringgi pada Kementerian diduduki oleh Wakil Menteri atau Eselon I lainnya. Sedangkan kelas jabatan pada Lembaga grade tertinggi merupakan jabatan Ketua atau Kepala lembaga/badan tersebut.
Poin utama dalam Perpres Tunjangan Kinerja 2013:
1. Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013
2. Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu.
3. Tunjangan kinerja tidak diberikan untuk kriteria tertentu, misalnya:
- Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu
- Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan
- Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada instansi lain
- Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara
- Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
4. Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional yang mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari pada tunjangan kinerja maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
5. Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh K/L , Menpan dan Menkeu baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
Tabel Tunjangan Kinerja 2013
Daftar Perpres Tunjangan Kinerja
*Filenya dapat diunduh di http://sipuu.setkab.go.id/ atau di sini (mirror).
* Perpres No 83 dan No 100 belum ada yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Standarisasi Nasional (BSN)
Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional yang mendapatkan tunjangan profesi maka …dst. Pimpinan di tempat saya kerja menginterpretasikan ketentuan ini adalah dengan memotong tunjangan kinerja sebesar tunjangan fungsional yang diterima setiap bulan dari jabatan fungsional tertentu selain guru dan dosen. Hal ini telah membuat kurang semangat teman-teman bertahan di jabatan fungsional tertentu, karena lebih baik sebagai jabatan fungsional umum, karena tunjangan fungsional umumnya tidak kena potongan. bagaimana ini, ada tidak tafsiran yg lebih jelas dari pejabat yg lebih berwenang?
Masih lebih baik kalo diberikan selisih tunjangan fungsional dan kinerja, karena menghindari dobel tunjangan. Di kemendikbud jabatan fungsional dosen tidak diberikan tunjangan kinerja sama sekali. Ini mungkin tak terlalu masalah buat dosen yg telah tersertifikasi, tetapi sangat tidak adil bagi dosen yang menunggu antrian sertifikasi akibat kuota terbatas. Mereka tdk mendapat tunjangan apapun, karena dikecualikan sebagai penerima tukin
Breaking News!!!!! Untuk PTN BH…. Aduh berharap harap cemas di janjiin pimpinan bulan mei cair tp smpe skrg ga jelas…. pimpinan PHP nyesel gw sm yg gak jelas…..
Breaking News!!!!! Untuk PTN BH remunnya akan cair bln May…….. May be yes…May be no…….
ya mudah2n cah lontong kw……bulan mei sudah cair…..karena banyak yang menanti termasuk saya……karena selama ini banyak info2 yang simpang siur…..jadi pada bingung…..
soalnya instansi yang lain sudah menerima padahal sama2 punya hak yang sama……ya mudah2an betul ya…bulan mei….kunanti kedatanganmu…..hehehe.
Gara2 remunerasi, skrng kalo kerja hrs itung2an. Th lalu tunj diberikn 6 bl berikutnya dan tdk sesuai bobot kinerja. U thn ini jd kapok, krn sdh pasti spt th lalu yg punya jabatan khusus yg terima banyak.
Mohon Info yang sdh Remunerasi dan kelas jabatanya sudah fix namanya di bagian seperti layanan bantuan hukum krn mengadobe ke kumham ga bs..jadi dibikin bingung sm kantro sendiri…
Thx….
saya sebagai PNS ITB, ni kapan akan keluarnya Uang TUKIN?, saya sangat membutuhkan uang tersebut, sebagaimana perguruan Tinggi Negeri yang sudah dapat uang TUKIN, yah kalau cair Alhamdullillah
Pak Sutapa, harus sabar ya…..kayanya semua ptn X BHMN belum dapat tunkin…..coba koordinasi sama kepegawaian instansi bapak bekerja dan bernaung barangkali ada jawabannya……..semua juga membutuhkan……..karena itu haknya…pegawai negeri sipil di bawah payung kemendikbud.
kami rsu yg blu tak ada dpt tunjangan kinerja ataupun yg lain-lainnya ,hanyalah gaji pns dan jasa yg sedikit .kami mohon agar remunirasi sampai kepada kami yg berada dikota medan.
sampai saat ini PTN BLU belum dapat juga, sama seperti bu Syahnita yang bekerja di PTN UPI, semoga kita dapat bersabar menunggu keputusan para pejabat di PTN BLU agar cepat mencairkan gelodongannya
Bang Setagu mohon infonya untuk PTN. BH sebab selama ini banyak isu menyesatkan
Mas Setagu apa benar kementrian kesehatan nngak jd dapat remunerasi atau cuma isu??? Kalau memang dapat tenaga kesehatan di Puskesmas dpt tdk????? Nelonggso eeeee
BENER BENER GILA N PARAH GAJI PTT KESEHATAN KAB BOGOR BELUM DIBAYAR JANUARI 14 INI BORO BORO TUNJANGAN, KESRA N TUNJANGAN LAIN PUN TELAT JUGA BAGAIMANA NIH PENGAWASAN DARI PUSAT… PERHATIKAN DONG… BPJS KAB BOGOR JUGA ANCUR DOKTERNYA PUN NGGA DIBAYAR,,, BORO BORO TUNJANGAN! BAGAIMANA BANG SETAGU? BUPATI KAB BOGOR RY MEMANG SENTIMEN PNS LHO!
PTN yang BLU tidak dapat remun nih klo baca ketentuannya
Tunjangan kinerja tidak diberikan untuk kriteria tertentu, misalnya:
Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
Staf pemkab dpt gk sih remon?klo gk dpt otda bubarkan ja ikut pusat smua
iya sekarang tanggal 5 januari 14 bpjs sudah dimulai, Tapi peg puskes cuma dapat gaji doang.. jangan dilaksanakan saja bpjs nya… okeylah setuju… biar kacauuu… heheheh…
DASAR PEMERINTAH GILAAA… SE ENAK UDELNYA AJA PROGRAM BPJS DI MULAI 1 JANUARI 14… EH SEKARANG TANGGAL 5 JANUARI AKU SEBAGAI PEG PUSKES MESTI NGELAYANIN PASIEN BPJS TANPA DAPAT TUNJANGAN.. MALAS AKU KERJA.. “KERJAAN BERTAMBAH PENGHASILAN TETAP” OGAAAHHHH AKU…. BESOK SENIN AKU MAU BOLOS KERJA 3 HARI ALASAN SAKIT TEMEN TEMEN AKU PUN SAMA BEGITUU.. DASAR GILAAAA PEMERINTAH INI… SIAPA PEMIMPINNYA YAA…?
pasal 8. mengatur pegawai yang diangkat dalam jab.fung dan menerima tunjangan profesi selain guru dan dozen diberikan tunjangan kinerja sebesar tunjangan kinerja sebesar tunjangan tunjangan profesi sesuai dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. contoh; Kepala Sekolah yang di angkat sebagai Pengawas TK/SD tunjangan kinerjanya sama atau lebih tinggi dari tunjangan profesi yang biasa diterimanya.
Comment ;
Bagimana jika pegawai yang sudah menerima tunjangan profesi ( Guru / Kepala Sekolah) kemudian diangkat dalam jabatan fungsional yang tidak mendapatkan tunjangan profesi (penilik PNF). apa tunjangan kinerjanya sebesar tunjangan profesi yang pernah diterimanya?????
ahh rasanya masih ada yang kurang
apajiiii ini remunerasi tak kunjung keluar
Yth. Mas setagu untuk rs blu kapan junis turun ttg remun? Kami menunggu informasinya btk
@mas setagu
untuk pegawai vertikal linkungan kehutanan yg pensiunx januari 2014 ini apakah uang pensiunx diterima sekaligus atau gmmana,mhon info. thanks…
khusus polisi rendahan bukan petinggi… karena kalian banyak dikambing hitamkan, di anak tirikan, di cerca, dicaci maki dsb… silakan selamatkan diri kalian masing-masing saja..g usah toh-tohan menangani masalah/perkara orang lain apalagi sampai mengorbankan diri demi masalah orang lain..cari aman saja kecuali ada masalah d keluarga sendiri baru bantu
SELAMAT BUAT PEGAWAI PUSAT, PEGAWAI DAERAH DENGAN PAD. KECIL SILAHKAN GIGIT JARI, YANG MEMBANGUN BANGSA INI KAN ORANG PUSAT
di instansi saya koq kabar remunerasi ini msh blm jelas, mungkin para pejabatnya merasa lebih menguntungkan tanpa remunerasi biar honor2 ga dihapuskan kali ya… huuuffff
kementerian agama dapet ga mas ?
dapet mas in, di rapelnya di akhirat
sebenarnya kl disimak dengan adanya remunerasi ini maka akan di untungkan adalah pegawai yang gak punya kerja. selama ini pegawai yang aktif kerja pasti akan mendapat tambahan pengahasilan dari honor kegiatan/honor tim. dengan adanya remunerasi honor akan di kurangi bahkan dihapuskan.
dengan adanya remunerasi malah pegawai yang tidak mempunyai kerjaan, malah mereka tetap dapat remunerasi, walaupun grade yg beda. (selisihnya tdk jauh). (selisih penghasilan grade 5 dan 4 cuma 90rb, selisih grade 5 dan 3 cuma 177rb)
“ASIK BENAR YANG GAK BANYAK KERJAANNYA”
sebagai contoh, “copas” grading : tenaga adm masuk di grade = 5. dan sebagian besar pegawai masuk di grade 5. dapat dibandingkan satpam pns dapat grade=4, dapat dibandingkan tenaga sopir pns masuk grade 3, tenaga kebersihan pns masuk grade 3.
hehehhee………..
kesejahteraan mestinya sama. dinikmati oleh semua pegawai. besar kecilnya tergantung kinerja
@pegawai kemenkes : dari BBLK mana? saya jg dari BBLK Palembang tapi gak ada edaran seperti itu dikantor kami?
Mas Setagu mau tanya untuk pegawai UPTD Dinas Pendidikan di kecamatan apakah dapat remunerasi atau tidak ??? trimakasih tolong dbls
dapat, tapi bukan remunerasi tapi dapat aplikasi
god bless
benarkah bahwa 15 satker BLU di kementerian kesehatan di tangguhkan mendapat Tunjangan Kinerja?
calon ngga dpt nech,..
saatnya berhenti mimpi,..
kemenkes ke laut aja dach,…
Mas stagu saya mau tanya. Tolong jelaskan maksud dari kalimat yang menerima renumerasi adalah pegawai yang mempunyai jabatan tertentu.Apa jabatan tertentu itu.?Terus apa Jabatan yang tidak tertentu kalau begitu.?.Dan saya selama ini hanya dapat tunjangan fungsional umum aja.
Trim atas jawabannya.
Setiap PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu (UU No.8 Tahun 1974). Jabatan fungsional termasuk di dalamnya, yang terdiri dari fungsional umum dan fungsional tertentu. Jabatan fungsional jenis atau rumpun sangat banyak (Perka BKN no 3 th 2013).
Intinya setiap PNS pasti mempunyai jabatan tertentu dan mendapatkan tunjangan kinerja, tinggal bobot jabatan tersebut yang diseusiakan dengan kelas jabatannya (grading)
Tetapi dalam praktek yg terjadi sepanjang pengamatan, bobot jabatan tidak identik dengan bobot kinerja. Sehingga bisa terjadi bobot jabatannya tinggi, bobot kinerjanya rendah. Sebaliknya bobot jabatannya rendah/tanpa jabatan, bobot kinerjanya tinggi. Jadi remunerasi msh menganut penilaian pd GENGSI bukan PRESTASI. Tunjangan yg diberikan adalah Tunjangan jabatan-plus BUKAN Tunjangan kinerja.
donlot disini salinan permendikbud tentang tunjangan kinerja : http://www.kopertis12.or.id/2013/12/22/permendikbud-no-107-tahun-2013-tentang-tunjangan-kinerja-bagi-pegawai-di-ling-kemdikbud.html
Ia instansi apa saj yg 11 itu, dan klo bisa surat edarannya diupload biar jelas buktinya.
@Pegawai kemenkes,11 instansi mana aja tuh yg ga jd dpt remun?
Rancangan Petisi kepada KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia).
Mohon masukan, bunyinya
“Reformasi Birokrasi – Remunerasi – Kesetaraan dan Keadilan:
1. Semua PNS mendukung Reformasi Birokrasi,
2. Semua PNS menjunjung prinsip2 dalam etika profesi PNS,
3. Telah terjadi anomali dalam menjunjung prinsip Kesetaraan dan Keadilan sebagai PNS,
4. Skema Remunerasi sudah membedakan PNS berdasarkan organisasi kementerian dan lembaga non kementerian,
5. Ada perbedaan grade dan harga jabatan di Kemenkeu dengan kementerian dan lembaga non kementerian lain,
6. Semua PNS mendesak KORPRI sebagai organisasi profesi untuk menjalankan amanat organisasi guna membangun dan memelihara kesetaraan dan keadilan dalam PNS, …..
Ada yang mau dan komit untuk PETISI ini? Itung2 sebagai calon ASN belajar mau dan paham apa, kenapa dan bagaimana itu ASN dengan nilai dan prinsip nya.
Berikut tambahan dari saya:
7. Pemberian Tunjangan Kinerja harus berdasarkan kinerja dan prestasi PNS sesuai beban yang ditugaskan dan bukan berdasarkan jabatan fungsional.
8. Tunjangan yang berbasis kinerja selain tunjangan kinerja seperti tunjangan jabatan fungsional harus dihapus krn sesuai peraturan tidak boleh ada duplikasi Reward and Punishment.
9. Peraturan bagi PNS harus disesuaikan dengan sistem dan kondisi masing-masing lembaga. Karena tidak semua lembaga pemerintah bersifat pelayanan publik melainkan ada yang bersifat LITBANGYASA yang TIDAK SANGAT TERGANTUNG pada jam kerja.
10. Bahwa bila ada peraturan yang berbeda-beda diterapkan pada beberapa instansi yang sama (kondisi, jenis pekerjaan, lokasi dsb), maka sama tidak adilnya bila ada sebuah peraturan yang sama diterapkan pada beberapa instansi yang berbeda-beda (kondisi, jenis pekerjaan, lokasi dsb).
sy dr bblk,apa anda jg demikian g dpt remun spt halx kami? Tgl 18 des tb2 ada surat edaran kl instansi kami slh 1 dr 11 instansi yg g jd dpt remun. Menurut pmpinan krn kami sdh dpt jasa pdhl jasa kami sngt jauh dibwh nmnal grade 1 sekalipun..kami seakan tdk percaya pdhl tadix dikatax remun kami ak cair pd minggu2 ini..bgmana dgn anda?
sama dengan saya… ..kita butuh bukan reformasi birokrasi tapi revolusi birokrasi 🙂
Pak Setagu mohon info tuk Pegawai Pemkab apkah juga mendaptkannya?
Pemkab sekali lagi tergantung kebijakan pemerintah setempat dan PAD-nya, Tunjangan kinerja yg disetujui DPR hanya utk instansi vertikal/pusat
kalo boleh tahu peg kemenkes mana?trus crita lengkapnya gimana, buat sharing sesama peg kemenkes aja, sapa tau bermanfaat untuk pembaca yg lain juga…salam kenal dan terima kasih
info buat kemendikbud, permendikbud no 107 tahun 2013 tentang tunjangan kinerja sudah keluar jadi kita tinggal menunggu SK dari pimpinan lembaga setempat untuk mencairkan tunjangan kinerja.
PTN BLU apa bnr ga dapat?
kantorku g jd remun,,,para pejabat bergembira krn mempertahanx BLU pdhl g mampu,,,bawahan yg sengsara,kerja keras banting tulang mencarikan mereka uang,,,,jasa jaaaaaaaauuuuuuuuuhhhhhh di bwh nominal remun grade 1,,, :'(
Mas Setagu, Klo PNS PTN BH dapat remunerasi ga?and kapan cairnya….?tks
alhamdulillah disyukuri saja berapapun nilainya diterima penuh sujud syukur…..jangan saling menghujat dan berburuk sangka masih banyak orang lain yang tidak seberuntung kita….. 🙂
hore remun ku dah cair
Dari k/l mna.?
Amiiiin
Di bayar kan donx remon nya jangn tunggu awal tahun,,emang uang nya di deposito 1 thun ya ,,biar dapat bunga nya klau di bayar kan awal tahun,,lagu lama itu
moga anaknya masukkkkk penjaraaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
sby EnggAk Adilllllllllllllllllllllllllllllllllllllllllllllllllllllllllllllllllllll
Adakah yang punya link KMK 289 dan 290 tahun 2007?
Mohon pencerahan atas informasi dari
1. http://www.smeru.or.id/report/training/menjembatani_penelitian_dan_kebijakan/untuk_organisasi_advokasi/files/113.pdf
2. http://dk-insufa.info/tentang-kami/154
Bahwa:
Tambahan remunerasi dengan bungkus reformasi birokrasi pertama kali diluncurkan oleh Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 289/KMK.01/2007 dan 290/KMK.01/2007. Dalam Keputusan ini, Pejabat selevel Dirjen dengan grade tertinggi di Kemenkeu memperoleh Remunerasi Rp. 46,9 Juta. Tak Ayal, tambahan remunerasi ini mendapat kritik oleh BPK. Tak lama BPK pun mendapatkan tambahan remunerasi dengan keputusan internalnya. Masih dalam bungkus reformasi birokrasi, melalui Perpres No. 19 tahun 2008, Mahkamah Agung mendapatkan tunjangan kinerja sekelas Ketua MA sebesar Rp. 50 Juta. Remunerasi reformasi birokrasi di tiga Kementerian Lembaga ini tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan hanya mengandalkan keputusan internal.
Perpres udah di tanda tangan presiden,,,skrg tgl 19 des,,,kpan di bayarkan N?i ,,????ok susah sekali ?a mau bayarkan,,,jangan hanya katanya katanya saja donx,,pkai katanya anggaran udah ad,,pda gk jelas
Alhamdulillah, semoga selalu mendapat barokah ada tambahan Remon "'Ammmin ya Rob…'"
mas setagu,hr ini ada edaran kalo yg BLU diminta pengurusan kembali remun BLU pdhl dr kmrn2 sdh ikut sosialisasi trus menerus dan sdh mw ngirim rekapan absen Juli-Des. apa benar kami dr BBLK g dpt remun tahun ini? soalx kl remun BLU nominal sangat2 minim sx,,,hanya gol.tertentu sj yg diuntungx,,,
Mohon pencerahannya. Saya sedang mencari dasar hukum bahwa besaran tunjangan kinerja didasarkan atas pencapaian Reformasi Birokrasi di K/L tersebut serta ketersediaan anggaran? Apakah ada yang bisa membantu?
mas setagu apa benar tukin sama dengan tabel yg di atas trims…
juknis nya kpn diterbitkan ya?
di Indonesia, bagian keuangan yang selalu berkuasa dan mendapatkan yang lebih dibanding yang lain…Nanti di akhirat silahkan menikmati ketika dihisab seadil-adilnya oleh sang maha adil.
salah masss,,,justru kami melayani permintaan bos-bos yang mumpung masih menjabat,,,dgn seenakknya minta uang trs pertanggungjawabannya sakkarep udel;e dewe,,,,uang justru dipakai oleh mereka,,kita istilah jawanya ketiban sampurr tokkkkk
Pasti barokah? Drpd dicokotan ku akit jenng atut?
Mudah2an Barokah…
Mas Setagu mau tanya, apakah PTN BH juga dapat remunerasi?
Dapet…
Mas Atok klu boleh tau infonya dapat dari mana? trims
Bagaimana dengan PTN BLU ?saya dgr tidak dapat?apa betul begituuuu
Saya pns di ptn BLU yang tidak dapat remunerasi,,,,,,
Setahu saya masih jarang PTN yang menerapkan remunerasi meskipun statusnya sudah BLU, apalagi kalau selama ini blm ada remunerasi intern berarti berhak atas remunerasi K/L (pusat)
Allhamdullilah Yaa ALLAH
juknis kemekeu mengenai tunkin dah turun belum yah….
Mas Setagu apakah benar apabilan PTN sudah berstatus BLU makan tidak akan dapat remunerasi????
kok sy dengar kabarnya begitu ,,,,??
Terimaksaih atas infonya,,,,
@mas setagu, tolong ditafsirkan pada pasal 9 perpres 78, disitu disebutkan tambahan tunjangan jika terjadi penurunan penghasilan, maksudnya piye ya?
Pak setagu mohon maaf mau minta penjelasan lagi apakah karyawan PNS perguruan tinggi negeri dapat remunerasi sesuai dengan tabel diatas. saya masih ragu2 karena instansi kami bekerja informasi ini belum di sosialisasikan yang jelas…padahal saya mengikuti berita masalah remunerasi di internet……mohon pak setagu jawaban nya….terima kasih sebelum nya. Saya PNS gol. 3D
Nti saya bayarkan ?ªª?°
bisa aja nih Pak Ary….iya enak jadi joke aja ya….biar santai…
Pak mau nanya, berdasarkan tabel diatas apakah itu sudah pasti diterima segitu atau dapatnya 54% dari tabel diatas? Karena menurut informasi yg saya dapatkan kemdikbud hanya 54%. Thanks
Yang diterima sesuai tabel di atas
mas setagu apakah tunjanagan kinerja itu sama dengan tunjangan kinerja pegawai pajak,depkeu minta linknya dong besaran brp?
Mas setagu apakah tabel tunjangan kinerja diatas sudah bersih atau dipotong dengan besaran persentase capaian kinerja misal (kemendikbud cuma dapat 47% nya) tiap kementerian/lembaga?? makasih info nya. wasalam
Ada isu dosen nda dapat remun karena dijadikan tameng agar guru-guru tidak demo, padahal dosen merupakan PNS pusat dan guru PNS Daerah.
Coba baca lagi Perpres No.88 tahun 2013 pasal 3 ayat 1 hurup f
Itulah knp hampir semua dosen yg sdh serdos enggan mengambil tugas belajar s3, dikarenakan tunj. profesinya pasti dicabut, dn disini sy ingin menyampaikan bahwa di PTN sy, thn 2008 semua dosen dihimbau untuk ambil studi s3, baik yg sdh serdos dn yg blm serdos..
nah ketika menginjak thn 2010, pimpinan km pak Rektor memanggil semua dosen yg bergelar s2 se universitas, betapa terkejutnya kami krn Rektor mewajibkan kami untuk studi s3 atau menandatangani surat pengunduran diri, kami sungguh tak punya pilihan lain selain mengambil study wajib s3 walau kami hrs kehilangan tunj. profesi :'(
di thn 2013 kami yg tugas belajar sdkt lega mendengar soal remun dg harapan mendapatkan selisih dr tunj. profesi, tp semua hanya angin surga yg tak pernah dosen terima.. sampai saat ini sy msh berusaha menyelesaikan tugas belajar sy supaya sy bs menghidupi keluarga sy lbh layak mengingat semua bahan pokok sdh melambung tak terkendali..
mas setagu kalau golongan 3 A dia masuk di grade berapa yah?
gol 3A biasanya masuk di grade 6 atau 7….coba ditanyakan ke bagian kepegawaian masing2..
Saat ini, perhitungan grade tidak dilihat dari lamanya bekerja, golongan/pangkat. Tetapi mengacu beban kinerja. Beban kinerja mengacu pada ketentuan Kemenpan.
Semoga bisa d cair kan sebelum natal…
maa setagu klo bulan 13 apa d hitung jga untuk pembayaran tunjangan kinerja.makasih klo d jawab.
Gaji 13 berdasarkan penghasilan bulan Juni. Karena TMT per Juli maka tdk ada tunjangan kinerja bulan 13
selamat sore SETAGU….
mau tanya apa yang Tugas Belajar di KKP dapat nggak…
soalnya di pasal 3 tidak menjelaskan lebih mendetail apa pegawai tersebut masuk kategori pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu atau…..????!!!
tolong penjelasannya….
soal tugas belajar akan diatur dalam Permen K/L bersangkutan, juga soal grade K/L pasti sudah mengatur sesuai beban kerjanya
kalo tgs belajar di pu ga dpt remun 🙁
Mas stagu, saya pegawai rsup sanggah gol 3d paling grade utk remun ada di posisi mana? Tolong dijelaskan , mks
iya tergntung jab apa.klau prwt penyelia grade11 bisa dpt 3.9 jt klo perwt mady grade 9 dpt 2.9jt
K/L yg belum dapat apakah gak akan dapat jg di th 2014..?
Tergantung penilaian progres reformasi birokrasi-nya
InsyaAllah dapat semua K/L.kt berdoa aja krn semua udh ditentukan
Tunggu tanggal mainnya aja, kynya staf di fakultas jatuh digrade mana jg belum ada yg tahu, mending nunggu dr keputusan mendikbud biar lebih jelasnya!!!yg pasti saya terima kasih banyak pada bang setagu.net atas info akuratnya…semoga panjang umur dan sehat selalu serta sukses dunia akhiratnya…amiiin…ditunggu info berikutnya!!!
Makasih mas atas doanya. Amiin
banyak yg g ngerti ma jabatan sendiri.kesian kali.mang g d kasi tau tau g mau tau ya.staf kan jabatan jga dan d kelompok fungsional umum bro…
Benar sekali. Saat ini, setiap pegawai punya jabatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih tanggung jawab. Dari penjelasan di atas. Tidak ada yg berbeda dengan Kementerian/Lembaga sebelumnya yang telah mendapatkan Tukin. Overall, bersyukur setelah penantian panjang. Semoga PNS yg biasa korup berhenti melakukannya dan yang jujur tetap semangat bekerja membangun bangsa.
Peace for the World
kenapa besaran tunjangan kinerja instansi yang ditetapkan pada tahun 2013 seluruhnya sama? apakah hasil penilaian oleh Tim RB/Kemenpan/BPKP yang berupa persentase tidak digunakan?
Buat masukan saja.
Jabatan terbagi menjadi 3 struktural, fungsional tertentu dan fungsional umum.
Kalo staf ikutnya jabatan fungsional umum.
Misal caraka.
Ya setuju. Mempunyai jabatan bukan berarti jabata struktural tapi jabatan terbagi menjadi jabatan fungsional tertentu, jabatan fungsional umum, dan jabatan struktural. Koordinasikan dengan bagian kepegawaian anda posisi anda ada dimana.
kenapa dalam perpres tahun yang lalu tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu tapi untuk 27 K/L yang perpres nya keluar tahun ini hanya untuk pegawai yang mempunyai jabatan tertentu? yg salah tuh yg ngetik perpres atau pegawai yg mempunyai tugas/pekerjaan dianggap mempunyai jabatan tertentu? mohon penjelasannya mas setagu. trims.
mas setagu tanya apakah yg dpt tun kinerja di kemenkesh juga meliputi tenaga kesehatan di lingkup terbawah spt di puskesmas apa hny untuk org2 pusat aja ? trimakasih
berarti klo gak punya jabatan gak dpt yah?klo staf gak dpt? gak adil dong,yg kerja kan stafnya
Dosen di lan dapat mengapa dosen di kemendikbud nggak dapat ya?
Ternyata dosen tidak diperhitungkan dalam remunerasi kemendikbud. Kasian para Dosen, dtuntut S3, semua tunjangan dilucuti sekarang remunerasi hanya cerita saja…..merana……..
Mungkin tunjangan profesi dosen sudah lebih tinggi dr tunjangan remunerasinyaa, jd dengan demikian yg dibayarkan adalah tunjangan profesinya.
Belum semua dosen sudah disertifikasi. Dosen yang tugas belajar, tidak menerima sepeserpun dari tunjangan serdos.
ternyata sbnarnya tunjangan kinerja hanya untuk para pejabat saja.. Kirain staf jg dapet.. Kburu seneng nih.. Pdhl pejabat kinerjanya tdk sesuai dgn yg diharapkan..sma saja dgn membayar tunjangan korupsi.. Mustahil apbl pejabat tdk korupsi, meskipun hanya sdikit.
mas setagu. apakah sama tunjangan profesi dengan tunjangan jabatan.
sy perawat di rsup adam malik yng sdh blu, selama ini sdh dpt jasa pelayanan. apakah km pns adam malik akan mendapat remunerasi jg?
Harus diperjelas dulu, apakah jasa layanan bagian dari tarif atau remunerasi. Bedanya remunerasi mengambil keuntungan dari operasional RS yang dibagikan dalam bentuk remunerasi.
Sedangkan jika yg disebutkan benar2 jasa layanan dari tarif itu memang hak, dan masih berhak atas tunjangan kinerja dari pusat. Lebih jelasnya konfirmasikan ke Bag keuangan atau pimpinan anda.
jawaban tersebut kok formalitas banget ya, sekarang kejadian para perawat demo di RS BLU karena istilah jasa sebagai pengganti istilah remunerasi ambigu dan menjebak http://metrobali.com/2014/02/12/pegawai -rsup-resah-tak-dapat-tunjangan
Pak setagu77 kerja dmn skr? Msh diBali? Remun itu apaan sih bos??
Klo gaji gol III a brp duit THP standarnya,krn saya mau cobain pns nih? Warde77 ULI id3p, emailnya donk pak Agus
Mau nanya bang, Proses pencairannya apa berurutan sesuai daftar Perpres Tunjangan Kinerja yang di atas?
Tidak harus berurutan, terpenting kesiapan K/L itu sendiri. Tinggal tunggu KMK atau juknis dr Kemenkeu.
Kalau K/L sudah siap spt peraturan intern soal tunkin atau data2 pendukung yg dipersyaratkan dalam KMK atau juknis sudah ada, maka bisa lebih cepat.