Ada 2 jenis grading tunjangan kinerja yang sudah dipakai oleh Kementerian/Lembaga di Indonesia, yakni metode Hays dan metode Factor Evaluation System (FES). Hanya 2 (dua) instansi yang memakai metode Hays yaitu Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kabar terakhir BPK tahun 2014 sudah pasti memakai grading model FES menggantikan metode Hays yang sudah digunakan sejak tahun 2007. Secara sederhana pebedaan antara Hays dan FES terletak pada jumlah kelas jabatannya, metode Hays grade-nya 1 – 27 , sedangkan FES hanya 1 – 16/17 kelas jabatan.
Permenpan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan secara khusus menggunakan metode Sistem Evaluasi Faktor atau Factor Evaluation System (FES) sebagai acuan bagi setiap kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk melaksanakan evaluasi jabatan dalam rangka penentuan nilai dan kelas jabatan Pegawai Negeri di lingkungan masing-masing.
Harus ada validasi untuk setiap jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, maupun jabatan fungsional umum di lingkungan instansi berupa:
- Peta Jabatan.
- Informasi Faktor Jabatan Struktural.
- Informasi Faktor Jabatan Fungsional Tertentu/Jabatan Fungsional Umum.
Intinya suatu jabatan baik struktural maupun fungsional bisa berada/menduduki grade tertentu, perhitungan atau polanya sudah standar.
Penggunaan Metode FES dalam Evaluasi Jabatan struktural dan fungsional memiliki informasi faktor evaluasi yang berbeda. Masing-masing faktor evaluasi jabatan di atas diberikan nilai (skor) yang sudah ditentukan dan dijabarkan lagi dalam range yang mempunyai nilai berbeda pula
Perbedaan Faktor Evaluasi Jabatan Struktural dan Fungsional:
Struktural | Fungsional |
1. Ruang Lingkup dan Dampak Program | 1. Pengetahuan Yang Dibutuhkan Jabatan |
2. Pengaturan Organisasi | 2. Pengawasan Penyelia |
3. Wewenang Penyeliaan dan Manajerial | 3. Pedoman |
4. Hubungan Personal | 4. Kompleksitas |
a. Sifat Hubungan | 5. Ruang Lingkup dan Dampak |
b. Tujuan Hubungan | 6. Hubungan Personal |
5. Kesulitan Dalam Pengarahan Pekerjaan | 7. Tujuan Hubungan |
6. Kondisi Lain | 8. Persyaratan Fisik |
9. Lingkungan Kerja |
Sebagai contoh untuk jabatan fungsional faktor 1. Pengetahuan Yang Dibutuhkan Jabatan dijabarkan lagi menjadi 9 tingkatan dengan skor nilai yang berbeda. Tingkat 1-1 nilai 50 sampai tingkat 1-9 dengan nilai 1850 yang merupakan tingkatan tertinggi (Pakar pekerjaan profesional untuk menciptakan dan mengembangkan teori dan hipotesa baru).
Begitu juga untuk faktor ke-2 dan seterusnya, masing-masing dibagi lagi menjadi berbagai tingkatan dengan nilai yang berbeda.
Ilustrasi perhitungan grade untuk jabatan fungsional : Analis Kepegawaian Tingkat Terampil
1. Pedoman Umum
2. Hasil Evaluasi Jabatan Analis Kepegawaian Tingkat Terampil.
Faktor Evaluasi | Nilai Yang diberikan | Keterangan |
Faktor 1: Pengetahuan Yang Dibutuhkan Jabatan | 350 | Tingkat Faktor 1-3 |
Faktor 2: Pengawasan Penyelia | 125 | Tingkat Faktor 2-2 |
Faktor 3: Pedoman | 125 | Tingkat Faktor 3-2 |
Faktor 4: Kompleksitas | 150 | Tingkat Faktor 4-3 |
Faktor 5: Ruang Lingkup dan Dampak | 75 | Tingkat Faktor 5-2 |
Faktor 6: Hubungan Personal | 45 | Tingkat Faktor 6-2 |
Faktor 7: Tujuan Hubungan | Tingkat Faktor 7-A | |
Faktor 8: Persyaratan Fisik | 5 | Tingkat Faktor 8-1 |
Faktor 9: Lingkungan Kerja | 5 | Tingkat Faktor 9-1 |
880 |
3. Batasan Nilai per Kelas Jabatan
Batasan Nilai | Kelas Jabatan |
190-240 | 1 |
245-300 | 2 |
305-370 | 3 |
375-450 | 4 |
455-650 | 5 |
655-850 | 6 |
855-1100 | 7 |
1105-1350 | 8 |
1355-1600 | 9 |
1605-1850 | 10 |
1855-2100 | 11 |
2105-2350 | 12 |
2355-2750 | 13 |
2755-3150 | 14 |
3155-3600 | 15 |
3605-4050 | 16 |
4055-ke atas | 17 |
4. Besaran Tunjangan Kinerja
Dengan demikian untuk Jabatan fungsional Analis Kepegawaian Tingkat Terampil mempunyai skor total sebesar 880 dan berada pada kelas jabatan no 7 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp 2.304.000.
Ilustrasi di atas bisa digunakan untuk jabatan fungsional lain atau struktural berdasarkan informasi faktor evaluasi yang sudah ditentukan guna mendapatkan Nilai Hasil Evaluasi Jabatan.
PEMDA beraaaaattt…
sjujurny byk kkecewaan dgn pnerapan remunerasi ini, trutama penentuan grade PNS, “siapa” dapat “grade brp” atas dasar “apa”. jadilh pro kontra penentuan grade di unit msg2. blm lagi tdk jls dan tdk pahamny pgambil kbijakn utk meletakkn grade msg2 pgwainy. sy sgt stuju pendapat tmn2 di atas, si X yg gatau apa2, gradeny lbh tinggi, si Y pangkat/gol-ny rendah gradeny bisa tinggi dari yg pangkat gol yg lbh tinggi. ada yg pgk gol-ny tinggi ga bisa ngapa2in, tauny perintah dan marah2, menutupi ketdktauanny. pernah sekali bgitu ditanya knp bs bgitu – ga bisa dijlskn scr btggjwb. tp bgitulh msh di negara yg luarbiasa bsr ini. jgnkan di bawah2 ini, di tingkat pusat pun dasar pngelolaan manajemen pns-pun msh sebatas tataran adminsitratif. maka tdk heran di ktr2 pemerintah, yg cape dan kerja sama aja dapatny dgn yg keluyuran, ga ngapa2in, atau malah lbh byk diterima yg ga ngapa2 in. jd sy lbh stuju remun diberikn diawali dn evaluasi kinerja DAN evalusi berupa fit and propert test (kemampuan, kecakapan dan keahlian) PNS dlm melaks tugas. selamat btugas utk semua. tinggi rendah grade tetaplh bkerja dgn baik dan sungguh2 utk bangsa dan utk ptanggungjwbn dihadapan Tuhan.
Mohon penjelasan nih. kenapa Guru PNS di lingkungan kemenag yang belum dapat tunj. sertifikasi tidak mendapatkan renumerasi. padahal tugasnya berat mendidik anak bangsa. berarti menyepelahkan kinerja guru dong.
aq hampir gila mikirin remun , tapi dikasih tuh , jadi agak lega.
Tingkat pendidikan sepertinya kurang diperhatikan dalam remunerasi…Pendidikan S1 bisa kalah sama SMA
semoga dg adanya Tunjangan remunrasi kita . para PNS akan lebih disiplin dan amanah
banyak birokrasi baru dibentuk maka semakin banyak sumber daya yang harus di keluargan untuk upah/gaji. Sehinga berdampak langsung kepada APBN contoh banyaknya komisi/badan/pemilu, itu bentuk pengeluaran negara yang seharusnya tidak dibutuhkan, misal dibentuk :
1 KPK itu bentuk dari pengeluaran negara untuk apa ada kejaksaan dan kepolisian dari tiga instansi itu, bisa disederhanakan jadi satu untuk mengurangi beban negara POLRI digunakan sebagai alat pengamanan
2 KY dan MA untuk apa di bentuk gabung saja ini juga bentuk pemborosan negara
3 MK dan PTUN untuk apa di bentuk juga sebagusnya di gabung saja
4 BPKP dan BPK merger saja
5 Pemilihan gub/bupati/walkot cukup dengan DPRD ?ª?? memilih untuk apa lagi rakyat ?ª?? milih untuk apa ada wakil rakyat
Dari sebagian kecil ?ï atas dapat kita simpulkan bahwa habisnya uang negara akibat dari sistem ganda. Inilah salah satu bentuk pemborosan keuangan negara, kesalahan ?ï mana ? Pimpinan negara ini yang tidak menguasi dan salah menempatkan orang-orang, dampaknya apa ? daya beli PNS menurun, siapa ?ª?? berjualan ?ï pasar jawabnya rakyat.
Inilah yang namanya simbiosis mutualisme
Apakah pemimpin kita tau ? saya menyakini tidak tau karna mereka selalu diatas jadi tidak akan terpikir nasib orang orang dilevel jauh di bawahnya
RY sih alhamdullilah semoga cepat keluar,memang ada kejenjangan diantara pekerjaan jabatan dan staf,kalau distaf banyak pekerjaannya tapi gradenya ditambah biar semangat bekerjanya jadi tidak selalu grundel dibelakang,kalau pejabat tanggung jawabnya besar tapi harus kerjanya yg berbobot,ada yg tidak berbobot.
saya PNS, Jabatan dalam Sk : Pengadministrasi TU, apa saya termasuk mendapatkan remunerasi?
Kukuh Jayeng Trimono
Alhamdulillah, semoga dapat remunerasi. Jadi ngerti sekarang perhitungannya…
lebih baik tidak remunerasi,naikan aja gaji pegawai 10 / 20 kali lipat dari gaji sekarang karna kami yang berada di daerah gak ada namanya gaji remunerasi gaji pegawai apa lagi uang lauk pauk.
Bagaimana dengan PNS yg tugasnya hanya
– SOPIR,
– Ngurusi urusan Kantor/RT
– Surat Menyurat
– Nyuci Piring, Gelas, nyiapin Minuman buat PNS lain.
karena ditempat kerja saya, PNS golongan 3 masih nyupir (Nyuci PIRing)..
mau tanya artikel diatas ada dasar hukumnya tidak. terutama dalam hal “pedoman umum” penetuan kelas jabatan berdasarkan esselon dan jabatan struktural yang diduduki..
terima kasih.
Joos gandooos………..
Saya tidak setuju…….justru ini menjadi tidak adil, karena tidak adanya penghargaan terhadap kinerja serta membuat pembebanan anggaran yang sia-sia.
Dani Wijayanto : Nanti akan dapat giliran juga merintah kalau jadi Pejabat Esselon IV, mau cepat jadi Pejabat Esselon IV?! Mesti mau pindah jadi Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Provinsi/Kabupaten dulu.
Lisin Erph : Ada kausul yang menyebutkan "……….besaran anggaran disesuaikan dengan Kemampuan Anggaran Belanja Daerah setempat"; ini yang membuat adanya dikotomi Pusat dan Daerah.
Loh khan memang kerja dari Pejabat Esselon IV akan lebih berkurang daripada stafnya……karna semakin tinggi esselon maka fungsi manajerial akan semakin banyak sedangkan fungsi teknis pelaksanaan akan semakin berkurang; disamping itu staf akan melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan kepadanya oleh atasannya langsung (dalam hal ini Pejabat Esselon IV), jadi agak kurang pas kalau membandingkan kinerja Staf dengan atasannya…..mesti dibandingkan dengan sesama pejabat esselon IV. Selain itu yang jadi Pejabat Esselon asalnya dari Staf juga kok, bukannya ujug-ujug waktu keterima PNS langsung jadi Pejabat Esselon IV.
semoga pmbrian Remon ntuk sljutnx bisa maksimal sesuai kspkatan semula .
satuju………banget bro……
LEBIH BAIK TIDAK REMUNERASI. TAPI NAIKKAN SAJA SEMUA GAJI PEGAWAI 10 X LIPAT
LEBIH BAIK TIDAK REMUNERASI. TAPI NAIKKAN SAJA SEMUA GAJI PEGAWAI 10 X LIPAT
Mas bro, mohon penjelasan pns tata usaha sekolah apakah masuk katagori penerima remunerasi, kalau iya ikut kemendagri atau kemendikbud ?
@mas joko setau saya tata usaha sekolah itu di bawah / dikelola pemda jadi tidak dapat remunerasi serta tunjanga kinerja karena tidak termasuk instansi pusat dapatnya tunjangan kinerja daerah atau tpp …mohon koreksi jika saya salah….
Tanya om, saya seorang PNS di lingkungan Dinas Pendidikan di sebuah kabupaten.Apakah orang seperti saya ini juga akan mendapatkan Renemurasi.Kalau dapat saya ikut kemendikbud atau Kemendagri om. Trima kasih.
Tergantung instansi induknya, Kemendagri atau Kemdikbud. Kalau menginduk ke Pemda berarti juga tergantung Pemdanya pakah sdh ada remunerasi atau belum
sudahlah.. diterima saja, yg sdh dapat tunjangan alhamdulilah ditingkatkan terus kinerjanya, yg belum kementerian / lembaga nya harus ditingkatnya juga laporan", SKP (pengganti DP3), buat pertanggungjawabannya kelak
tanya dong… kalau yang dicontohkan di atas Hasil Evaluasi Jabatan Analis Kepegawaian Tingkat Terampil. Kalau yang ahli gmn,Pak?? Trims berat
Semuax mmg hrs disyukuri wong ayuui..klo hbs ya beliii..hehe..guyon ya jeng Ninik cantiiik..ai lep you
Aman berarti panty bun tgl 10
Cos tgl segitu panty gajian,,
?hë•?•hë•?•hë•?•hë?
Bun pin Doº°º°?n?
Bunda ?ª? sayang ?ª?î
Hiks,, hisk,,
:'(????°º:'(????°º
Gaji skrg sbg Pns tgl 10 plg lambat udah ludes,tp Alhmdllh di syukuri..
setuju mas,kenapa kok perlu dikotomi pusat&daerah,,,seolah-olah ada anak kandung&anak tiri,cb dievaluasi pusat ada ULP,daerah tdk semua dpt jg besaran beda…klo dibalik:yg punya wilayah pusat ato daerah?justru ujung tombaknya itu daerah
Yang minus dari FES dari artikel diatas adalah Kompetensi diabaikan… Gini simple nya Sama-Sama Fungsional apapun kompetensi nya gradenya sama dan terlalu struktural… aneh gak (kalau Remunerasi itu mengacu ke Kinerja dan Kompetensi)???
Misalnya kalau Dokter Spesialis di RS masa kalah sama Esselon IV kan gak mungkin? sedang dalam tabel diatas dokter (JFT) ada dibawah… Terus seorang Pranata Komputer Pertama = Arsiparis Pertama Mungkin Juga Dokter Pertama … apa demikian?? Mudah2 an pada prakteknya tidak demikian karena saya sebagai Orang SD/Kepegawaian tidak sesederhana itu… banyak orang Fungsional pada Area Kerja dan Kompetensi Tinggi sama bahkan kalah dengan Fungsional pada area biasa dan menuntut Kompetensi Standar… ternyata pada beberapa insatansi penerapan remunerasi itu grading berdasarkan tingkatan Jabatan Fungsional jadi tidak ada pembedaan Bidang Kompetensi
Benar… pada prakteknya yang terpenting adalah hasil evaluasi jabatan yg penilaiannya tdk sesederhana yag Pipin sebutkan, banyak JFT secara skor menduduki grade yang lebih tinggi dari eselon. Tabel pertama yg saya lampirkan hanya sbg pedoman umum saja untuk mempermudah gambaran.
namanya juga pimpinan ya kerja nya beri perintah,,yg kerja staf
gimana hasil rapat banggar dengan kemenkeu tanggal 3 oktober 2013 kemarin. apakah ada membahas tunjangan kinerja 2013
om setagu, kementerian hukum dan ham kok 3 tahun ini nggak naik2 persentase penerimaan tunkernya, berapa tahun sekali sih penilaiannya?
om setagu, udah 3 tahun ini persentase perolehan Kemenkumham baru 40 %, apa sih kriteria pengajuan Tunker sebuah instansi nya naik… Mohon penjelasannya om setagu…. 😎
Aziz Salam paling selawe dualawe lah
ntar kalodah lebaran monyet tiba
Om setagu, mohon info berita di link ini.
http://www.merdeka.com/uang/pns-di-28-kementerianlembaga-tak-dapat-remunerasi.html . Thanks
Sesuai ketentuan Banggar DPR-lah yg menentukan anggaran tunjangan kinerja bisa diberikan atau tidak. Tahun lalu banggar DPR menyetujui tunjangan kinerja batch 2012 pada bulan September 2012, sedang tahun ini masih 3 bulan sebelum tahun 2013 berakhir. Sampai saat ini juga belum ada keputusan menerima atau menolak usulan penganggaran remunerasi, meskipun beberapa komisi sudah menyetujui namun kata akhir tetap di Paripurna. Secara kritis (fakta) beberapa penilaian mengatakankan bahwa reformasi birokrasi di Indonesia bergerak lambat sehingga perlu dievaluasi. Namun saya masih yakin tahun ini DPR akan tetap memberikan persetujuan. Amin
semoga remunerasi bisa terealisasi tahun 2014 nanti. amin.
https://setagu.net/perhitungan-grading-remunerasi/#more-3082 http://kemenagkarimun.blogspot.com/
ah, Cape dech
Assalamualaikum W.W.
Mo nanya nih,
Memang Jabatan Fungsional Umum itu ada? Dasar hukumnya apa? K/L apa yang menjadi pembinanya?
Dalam PP 16/1994 Pejabat fungsional itu bertugas dengan dasar keahlian/ketrampilam tertentu!
Dalam Keppres 87/1999 Fungsional umum itu masuk rumpun jabfung apa? karena setiap pejabat fungsional itu melakukan tugas penelitian dst.nya sesuai keahlian/ketampilannya!
Dalam penyetaraan, Fungsianal keahlian disetarakan dengan sbb. Fung Pratama setara dg ess IV, Fung. Muda setara dengan ess III, Fung Madya setara dg Ess II dan Fung Utama setara dg ess I, Mohon penjelasannya ttg grade fungsional keahlian.
Bila PNS yg tidak menduduki jabatan fungsional atau Struktural disebut sebagai PNS Administrasi Umum dapat dbagi dlm tiga kelompok pengelola, yaitu
1. Pengelola Keuangan (mulai dari KPA sampai pembantu bendahara pengeluaran)
2. Pengelola BMN (barang milik negara) mulai dari KPA samapai pengelola barang
3. Pengelola Tata Usaha yang terdiri dari Agendaris dan caraka.
Mohon tanggapannya.
Trims.
Edy H. Hs.
Soal Jabatan fungsional umum (JFU), saya coba menjelaskan secara kronologis:
1. Tahun 1994, pemerintah mengeluarkan PP No 16 tahun 1994 tentang jabatan fungsional pegawai negeri sipil.
Pasal 2
(1) Jabatan-jabatan fungsional dihimpun dalam rumpun jabatan fungsional.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. jabatan fungsional keahlian;
b. jabatan fungsional ketrampilan.
disitu belum ada jabatan fungsional umum
2. Frase jabatan fungsional umum baru keluar ketika BKN mengeluarkan Peraturan Kepala BKN No 10 Tahun 2005, pasal 1 (4) menyebutkan
Jabatan fungsional adalah :
a. Jabatan fungsional tertentu yang pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit; dan
b. Jabatan fungsional umum yang untuk pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit;
Selanjutnya “pengakuan” jabatan fungsional umum semakin kuat dengan diberikannya tunjangan umum mulai tahun 2006.
3. Tahun 2010, pemerintah menerbitkan PP No 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP nomor 16 tahun 1994 yang intiya perlu diadakan pengelompokan jabatan fungsional menurut pengangkatan dan angka kredit.
Jabatan fungsional umum tidak memerlukan angka kredit.
4. Tahun 2011, Mendagri menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 70 tahun 2011 Tentang Pedoman jabatan fungsional umum Di lingkungan pemerintah daerah, isinya Nama-nama jabatan fungsional umum Di lingkungan pemerintah daerah yang jumlahnya mencapai ratusan JFU.
5. Terakhir Tahun 2013 pemerintah pusat melalui Kepala BKN menegeluarkan Perka no 3 Tahun 2013 tentang Kamus JABATAN FUNGSIONAL UMUM PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Berdasarkan perumpunan tersebut, jabatan fungsional umum dapat dirumpunkan menjadi 4 (empat) rumpun, yaitu rumpun jabatan administrasi, rumpun jabatan teknis, rumpun jabatan operasional, dan rumpun jabatan pelayanan.
Secara gamblang dalam Perka tersebut, disebutkan ribuan jabatan fungsional umum berdasarkan rumpun tadi.
Jika dikaitkan dengan tunjangan kinerja, bobot jabatan tunjangan fungsional tertentu (JFT) lebih tinggi dibandingkan dengan jabatan fungsional umum (JFU).
Salam.
om apakah tenaga kontrak pegawai dapat remunisasi
Wa alaikumslm.w.w.
Adanya jabatan fungsional khusus ataupun umum menyebabkan motivasi kerja pegawai menjadi tidak jelas dan terjadi ketimpangan kinerja dan penghasilan bg PNS. Belum tentu mereka yg memiliki jabatan fungs khusus memiliki keahlian dan ketrampilan lebih dibanding yg tanpa jabatan, sebaliknya mereka yg tanpa jabatan khusus malah bisa memiliki kelebihan dan prestasi yg sangat dibutuhkan instansi. Tetapi krn tdk memiliki jabatan khusus, maka mereka ini hanya dimanfaatkan keahliannya sj tanpa tunjangan khusus pula. Seharusnya jab fungsional diberikan berdasarkan kinerja dan prestasi PNS, apalagi remunerasi ujung2nya jg dinilai berdasar jab fungsional khusus (bisa dpt dubel tunjangan). Bukan keadilan yg dirasakan oleh PNS (terutama di instansi LITBANGYASA) dan malah akan menurunkan kinerja PNS yg memiliki motivasi untuk instansi/negara. Kalau mau jujur, bukankah sebag bsr. motivasi PNS untuk memiliki jab khusus tsb hanya demi kepentingan pribadi? Yaitu demi angka kredit dan tunjangan khusus? Wassalammualaikum.
Pasti maunya seperti tunjangan profesi ya???
saya juga masih bingung kompleks perhitungannya pak
Punya ku jua lah mus, tolong sekalian dihitungkan beserta rapelanya, hii..hii..hihi…
hitungkan pnya ku mus brp dpt nya????hahahaha
jlimet sih enggak Om Emos, cuma tuh nanti fair enggak masalahnya yang kerja matian2 tuh biasa yg dibawah heheheeeeee………
betul Mas tuh kalau aku lihat itu yang banyak kerja justru stafnya atau pelaksana
Om stagu sepertinya tunkin di atas belum 100% ya om? Setahu saya rumus tunkin = skor total x 5000. cmiw
kalo jd remun kabagian japuk ku kodim hehehe
Apa iya sich, jangan2 banyak syaratnya harus gini gitu…………kalo ngasih tunjangan iya jangan terlalu banyak jelemetnya lah
Menurut saya batasan nilai untuk kelas jabatan masih kurang fair, karena faktanya ada pejabat eselon 4 yang kinerjanya tidak lebih baik dari stafnya, semua yang kerja stafnya, saya kira perlu ada aturan yang mendorong lingkungan kerja yang kompetitif dimana para pns termotivasi untuk saling berkompetisi secara sehat untuk menghasilkan prestasi terbaik bagi unit kerjanya secara khusus maupun birokrasi pemerintahan secara umum, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas aparatur negara yang akan memberikan efek domino terhadap komponen bangsa lainnya sehingga sektor swasta juga lebih produktif lagi dan negara akan lebih maju. Mungkin perlu juga dipikirkan oleh Menpan untuk membuat sistem birokrasi yang lebih terbuka (open beaurocracy) dimana anak bangsa (pns) dimana saja berada dalam artian dari Sabang sampai Merauke (tidak mengenal dikotomi PNS Pusat dan Daerah) yang memiliki kinerja tinggi, dedikasi tinggi untuk kemajuan bangsa untuk bisa masuk kedalam institusi pemerintah dimana saja sesuai dengan kompetensinya setelah melalui fit and proper test tentunya. Karena fenomena saat ini terkadang di daerah maupun pusat banyak unit-unit dengan tingkat kinerja rendah, kurang kreatif dan inovasi sehingga menghambat proses kemajuan bangsa, kenapa tidak didatangkan pns2 terbaik? Bangsa kita harus bisa bergerak lebih cepat untuk mencapai kemajuan….
Setuju sekali. Yg ada saat ini PNS berlomba2 melakukan “sesuatu” untuk menaikkan Angka Kredit demi Jabatan dan Tunjangan khusus. Kalau memang pemerintah bertekad untuk membenahi kinerja PNS maka mulailah dengan membenahi pemberian tunjangan2 pd PNS secara fair dan adil. Yg bekerja dan berprestasi lbh layak mendptkan tunjangan atapun reward dibanding yg lainnya. Jabatan khusus tdk menjamin bhw PNS tsb telah bekerja dan berprestasi.
menurut saya btasan nilai untuk kelas jabatan masih kurang fair, karena faktanya ada pejabat eselon 4 yang kinerja tidak lebih baik dari stafnya, semuanya yang kerja stafnya, saya kira perlu ada aturan yang mendorong lingkungan kerja yang kompetitif dimana para pns termotivasi untuk saling berkompetisi secara sehat untuk menghasilkan prestasi terbaik bagi unit kerjanya secara khusus maupun biriokrasi pemerintahan secara umum, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas aparatus negara yamng akan memberikan efek domino terhadap kompenen bangsa lainnya sehingga sektor swasta juga lebih produktif lagi dan negara akan lebih maju. Mungkin perlu juga dipikirkan oleh Menpan untuk membuat sistem birokrasi yang lebih terbuka (open beaurocracy) dimana anak bangsa (pns) dimana saja berada dalam artian dari Sabang sampai Merauke (tidak mengenal dikotomi PNS Pusat dan Daerah) yang memiliki kinerja tinggi, dedikasi tinggi utnuk kemajuan bangsa untuk bisa masuk kedalam institusi pemerintah dimana saja sesuai dengan kompetensinya setelah melalui fit and proper test tentunya. Karena fenomena saat ini terkadang di daerah maupun pusat banyak unit-unit dengan tingkat kinerja rendah, kurang kreatif dan inovasi sehingga menghambat proses kemajuan bangsa, kenapa tidak didatangkan pns2 terbaik? Bangsa kita harus bisa bergerak lebih cepat untuk mencapai kemajuan….
Jabatan Fungsional Lektor dapat berapa ya?
info menarik
InsyaAllah…. Sudah saatnya hanya kualitas dan kualitas SDM dinegeri ini dihargai yang PANTASSS, Aminnn
berapa persen mas tahun dpn?100 ato 200 persen? (ngarep.com)
izin share ya jo..:D
realisasi = rush???
Yang penting cepeeettt realisasi….
Rani Ranggayonie abu-abu donk
hahahaha…hitam diatas putih itu bang..
share ya jo..qiqiqq..dapet grade brapa ya?
ga jauh beda dgn yg sdh kita terima sejak 2007 lalu, blom menjanjikan apapun
alhamdulillah semoga remunerasi ini terwujud
Grade-ku berapa ya????
kapan turunnya neh untuk kemendikbud
kabar terkini mbak remun…kapan oy…………
Info menarik !