Sesuai PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (terakhir diubah dengan PP No. 44 Tahun 2011) menyatakan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu dapat diperpanjang. Secara umum perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) PNS dibedakan :
1. 70 tahun bagi Profesor berprestasi
2. 65 tahun bagi Dosen, Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian
3. 62 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Wakil Menteri Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon I tertentu
4. 60 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
-jabatan struktural Eselon I;
-jabatan struktural Eselon II;
-jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
-jabatan Pengawas SMA, SMP, SD, TK atau jabatan lain yang sederajat
5. 58 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Hakim pada Mahkamah Pelayaran;
6. Usia di atas bagi jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
Pada posting Tabel Batas Usia Pensiun (BUP) PNS telah dibahas beberapa jabatan tertentu yang diperpanjang usia pensiunnya, daftar dibawah ini merupakan tambahan mengenai perpanjangan usia pensiun jabatan fungsional tertentu yang dikeluarkan pemerintah melalui Perpres:
No | Jabatan Fungsional | Jenjang | Perpanjangan BUP | Dasar Hukum |
1 | AUDITOR | Madya dan Utama | 60 Tahun | Perpres No. 41 Tahun 2012 |
2 | ARSIPARIS | Madya dan Utama | 60 Tahun | Perpres No. 42 Tahun 2012 |
3 | PEMERIKSA | Madya dan Utama | 60 Tahun | Perpres No. 52 Tahun 2012 |
4 | PENILIK | – | 60 Tahun | Perpres No. 63 Tahun 2010 |
5 | DOKTER PENDIDIK KLINIS | Pertama dan Muda | Perpres No. 55 Tahun 2010 | |
6 | PENYULUH PERTANIAN | Madya dan Utama | 60 Tahun | Perpres No. 24 Tahun 2009 |
7 | PENYULUH PERIKANAN | |||
8 | PENYULUH KEHUTANAN | |||
9 | TEKNIK PENGAIRAN | Madya dan Utama | 60 Tahun | Perpres No. 45 Tahun 2008 |
10 | TEKNIK JALAN DAN JEMBATAN | |||
11 | TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN | |||
12 | TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN |
ini yg kucari…
Yang belum jelas bup untuk jabatan intruktur latihan kerja…………………..
hanya pns yg takut miskin yang keinginan pensiun 58 tahun, dia kwatir kehilangan jabatannya. dia takut uang hasil korupsi habis bila sdh pensiun dan takut jatuh miskin.
Wah banyak yang senang yang harusnya pensiun dalam waktu dekat ini paling tidak bisa tertawa lagi. dan kalau PNS biasanya malah menambah jadwal untuk utang Bank palingo. kalau yang biasa makan uang hasil Korupsi atau uang yang dak halal paling tidak menambah jadwal dosa selam 2 tahun. Seharusnya malah tambah waktu Pensiun 2 tahun dibuat untuk mendekatkat diri marang Gusti Alloh SWT. agas terbebas dari sifat yang Murka yang terhadap harta yang bukan miliknya. barang sedikitpun. Ya alloh Jauhkan aku dari cobaan 2 dari harta yang bukan semestinya untukku. Lindungilah aku . berilah aku petunjukmu sehingga aku bisa menjalankan yang terbaik sesuai dengan yang Engkau ajarkan.
yang penbsiun pebruari 2014 masih dapat remunerasi kah ?
Tolong dilampirkan tabel remunerasi untuk setiap tingkat arsiparis. Terimakasih
kapan nih k/l yang mendapatkan remunerasi tahu 2013
dapat menikmatinya bwt biaya kuliah loh klw memang dapat remun, kan lumayan juga bossssssssssssss
Penambahan BUP diharapkan juga diberikan kepada PNS yang tidak mempunyai jabatan; Dpl jangan hanya diberikan kepada PNS yang memiliki Jabatan (Struktural dan Fungsional). Karena pada saat jaman otonomisasi ini, orang-orang yang bukan putra daerah sulit memperoleh jabatan baik fungsional maupun struktural.
hahahahahahaha…… 😆
kapan remunerasi di kemdikbud dan kemdiknas ?
Kerja dulu yang bener… kontent porno di buku aja masih bisa lewat kok minta Remun??