Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) DKI Jakarta adalah satu-satunya Tunjangan/sumber penghasilan kepada PNS dan calon PNS diluar gaji, tunjangan yang melekat pada Gaji dan Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Struktural.
TKD yang diberikan berdasarkan penilaian kehadiran dan prestasi kerja yang terdiri atas TKD Statis dan TKD Dinamis. TKD Statis adalah Tunjangan yang diberikan kepada PNS dan CPNS berdasarkan penilaian kehadiran. Sedangkan TKD Dinamis adalah Tunjangan yang diberikan kepada PNS dan CPNS berdasarkan penilaian prestasi kerja.
TKD diberikan kepada semua PNS yang menduduki atau mempunyai jabatan sesuai dengan peringkat jabatan yang disusun berdasarkan evaluasi faktor jabatan. Jabatan PNS DKI sendiri terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas Jabatan Pelaksana.
Dalam Pergub DKI Jakarta No. 207 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah dijelaskan secara rinci aturan tentang TKD, diantaranya:
1. Tujuan Pemberian TKD
2. Peringkat dan Besaran TKD
3. PNS dan CPNS yang tidak diberikan TKD Statis dan/atau TKD Dinamis
4. Mekanisme Pembayaran
5. Pemotongan TKD
6. Wasdal & Monev
7. Sanksi Administrasi
TKD Statis
TKD Statis memperhitungkan ketepatan waktu tiba di tempat tugas/kantor dan kesesuaian waktu pulang dari tempat tugas/kantor sesuai ketentuan jam kerja sehingga terhadap ketidakhadiran PNS dan calon PNS diberlakukan pemotongan. Begitu pula terlambat tiba dan/atau pulang lebih cepat dari kantor/tempat tugas dikenakan pemotongan TKD Statis.
Pembayaran TKD Statis diberikan kepada PNS dan calon PNS dengan rumusan sebagai berikut:
TKD Dinamis
TKD Dinamis diberikan setiap 3 (tiga) bulan kepada masing-masing PNS dan CPNS dengan memperhitungkan Unsur Penilaian Prestasi Kerja yang teridir dari SKP bulanan, Capaian SKP Bulanan dan Perilaku Kerja. Pembayaran TKD Dinamis diberikan kepada PNS dan calon PNS dengan rumusan sebagai berikut:
PNS dengan nilai prestasi kerja kurang dari 50 % (limapuluh persen) dalam 1 (satu) bulan tidak diberikan TKD Dinamis pada
bulan yang bersangkutan. Namun aturan ini baru mulai berlaku mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
TKD Fungsional Guru
PNS dan calon PNS yang menduduki jabatan Kepala Sekolah Negeri dan Jabatan fungsional guru hanya diberikan TKD statis berdasarkan golongan ruang. Para PNS atau CPNS Guru tidak mendapatkan TKD Dinamis, menurut rencana pada tahun 2016 kalangan guru bisa mendapatkan TKD Dinamis. Saat ini pihak BKD DKI sedang menyusun poin-poin penilaian untuk TKD Dinamis guru.
Lampiran I. Peringkat Jabatan dan Besaran TKD bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas
* Untuk SKPD lain dapat dilihat di Pergub 207 Tahun 2014
MKSDNYA HONOR GURU HEEEEEE
PNS DKI MANTAP…. TAPI GAJI HONOR DKI MEMPRIHATINKAN….
Smrawut..
hebat bener tuh Tata Usaha, Kepala sekolah dan guru yang mengawasi dan mendidik siswa tiap hari kalah sama tata usaha. Apalagi kepala Tata usaha. Sekolah tidak ada Tata usaha bisa jalan. Tapi sekolah tidak ada guru dan kepala Sekolah apa Jadinya?
Tata Usaha tugasnya lebih banyak ketimbang guru (karena saya pernah mengajar dan menyiapkan segala perangkat pembelajaran )Tugas TU (Kepala Tata usaha) harus menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan jadi Kepala TU (Kasubag TU lebih berat tanggungjawabnya
kenapa daerah lain. ga bisa kaya DKI ya….?????
sekarang jabatan kepala sekolah dilelang. ada yang melalui jalur guru prestasi, jika mendapat prestasi terbaik propinsi bisa diangkat jadii kepala sekolah. begitu beratnya jalur yang akan dilalui untuk mendapat tkd 6.500.000 rupiah yang jauh dari tkd kepala tata usaha yang bisa dua kali lipatnya. siapa yang mau ikut lelang jadi kepala sekolah? silahkan , monggo……………
Tenaga struktural memang dimanjakan dengan pendapatan tkd yang sangat menggiurkan sementara guru dibawah tenaga administrasi Tata Usaha apalagi dengan eselon (kepala TU) gak ada apa-apanya. bahkan TKD kepala sekolah aja dibawah tenaga administrasi tata usaha yang kroconya kepala sekolah. fantastis pencitraan Ahok
tampilkan berita terbaru yaaa
Luar biasa bener kalau di jakarta ini, bener-bener beda dengan kota ku saat ini, pindah ke jakarta aja gih, hhaha.
Gile, yg fungsional ahli.. klo pencapaian bagus, sebulan bisa 20 jt cuy.. Mantab..
Tetep bersyukur.. ntar nikmatnya ditambah.. Aminn..
pergub nya ga bisa di download gan, tolong di email dung, wat bahan presentasi neh
Ini baru keren.. Sayang saya cm bisa melihat tidak merasakan 😀
Melihat Tunjangan Kinerja PNS DKI, BURUH dan HONORER K2 semakin menangis …
grade 4 aja dapet 4jt…josss…lebih gede dari grade 8 ditempat ane…bodo amat lah…yang penting…alhamdulillah 😀
MANTABB