Besaran Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS Pemrov Jatim dapat dilihat Pergub jawa Timur No 12 Tahun 2022. Terdapat 2 (dua) macam Tambahan Penghasilan PNSD (TPP), yaitu:
1. Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja
2. Uang Makan
Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja
Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Pemprov Jawa Timur, selain untuk meningkatkan kinerja pegawai, kesejahteraan pegawai, penyediaan pelayanan prima juga mendukung tercapainya salah satu Indikator Kinerja Utama yaitu Indeks Reformasi Birokrasi.
Pemberian Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja bagi PNSD Pemerintah Provinsi Jawa Timur termasuk CPNS hasil pengadaan formasi baru.
TPP diberikan setiap bulan kepada PNS dan CPNS yang dalam melaksanakan tugasnya dinilai memiliki prestasi kerja dan/atau inovasi, sesuai dengan kriteria sebagai berikut:
a. Penilaian kinerja sebesar 50% (lima puluh persen); dan
b. Tingkat kedisiplinan berdasarkan tingkat kehadiran sebesar 50% (lima puluh persen).
TPP Prestasi Kerja
TPP Prestasi Kerja untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Uang Makan PNS
Uang makan diberikan kepada PNS Pemprov jatim dalam satu bulan maksimal 22 (dua puluh dua) hari dengan mempertimbangkan tingkat kehadiran dengan rincian:
- Gol IV sebesar Rp41.000 per hari
- Gol III sebesar Rp35.000 per hari
- Gol I dan II sebesar Rp30.000 per hari
Namun Uang makan id atas tidak berlaku atau tidak diberikan kepada terhadap pendidik dan pengawas.