Dilansir dari website resmi Kemenag, usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) dari Kemenag telah disetujui Tim Reformasi Birokrasi. Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB.
Tim Reformasi Birokrasi Nasional yang diketuai Menteri Kemenpan RB merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80%.
Kementerian PAN-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan.
Salah satu fase yang harus dilewati untuk menaikkan tunjangan kinerja adalah adanya rekomendasi Ijin Prinsip Menteri Keuangan terkait remunerasi atau tunjangan kinerja.
Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sebagai pelaksana terhadap proses penyelesaian rekomendasi ijin prinsip tersebut sehingga menghasilkan rekomendasi besaran tunjangan kinerja kepada Menteri Keuangan.
Atas usulan tersebut Kemenkeu DJA akan melakukan:
- Pemetaan dan analisis terhadap jumlah pegawai, besaran take home pay saat ini, kemampuan optimalisasi anggaran dan dampak fiskalnya terkait dengan usulan penetapan besaran tunjangan kinerja dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian/Lembaga.
- Menyusun simulasi/skenario besaran tunjangan kinerja serta menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan
Jika distujui, Menteri Keuangan akan mengeluarkan ijin prinsip kepada Menter PAN dan RB selaku ketua Tim Reformasi Birokrasi nasional beserta besaran tunjangan kinerja yang telah ditelaah tadi.
Seperti diketahui besaran tunjangan Kinerja Kementerian Agama saat ini mengacu pada Perprees Nomor No. 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama. Nominal tunjangan kinerja per kelas jabatan dapat dilihat pada tabel beikut:
Dengan asumsi bahwa kenikan tunjangan kinerja Kemeang disetujui maka besaran tunjangan kinerja yang akan diterima diperkiranan sebagai berikut:
Namun itu tergantung pada keluarnya ijin prinsip dari Menteri Keuangan, belum tentu juga Kemenkeu akan memberikan persetujuan. Terutama berkaitan dengan jumlah anggaran yang harus ditanggung negara.
Data terakhir jumlah PNS di Kementeriam Agama menunjukkan jumlah 232.770 termasuk sejumlah kurang lebih 17.000 yang menjabat sebagai dosen. Dengan jumlah PNS sebanyak itu tentunya juga membutuhkan tambahan anggaran yang besar pula untuk memenuhi kenaikan tunjangan kinerja di Kemenag.