Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja atas adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Lemhanas. Kenaikan akan dibayarkan mulai bulan November 2017 atau berlaku surut, sehinggak pegawai di Lemhanas akan mendapatkan rapel atas selisih kenaikan tunjangan kinerja.
Penerbitan Perpres No 53 Tahun 2018 tanggal 17 Juli 2018 tentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lemhanas menjadi dasar pembayaran tunjangan kinerja yang baru sekaligus menggantikan Perpres No 158 Tahun 2015 yang sudah tidak berlaku lagi.
Hal baru yang termuat dalam Perpres 53 tahun 2018 bahwa Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional yang dan memimpin lembaga Ketahanan Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lembaga Ketahanan Nasional.
Besaran tunjangan kinerja kelas jabatan tertinggi mencapai Rp 29.085.000,00, sehingga tunjangan kinerja Gubernur Lemhanas sejumlah Rp 43.627.500. Rata rata kenaikan tunjangan kinerja Lemhanas persentasenya sebesar 16% dengan kelas jabatan terendah mendapatkan tunjangan kinerja Rp 1.968.000.
Tunjangan kinerja dibayarkan kepada pegawai di Lingkungan lembaga Ketahanan Nasional yang meliputi PNS, TNI, POLRI, dan pegawai lainnya. Yang disebut pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pembayaran tunjangan kinerja pegawai yang berkaitan dengan pengurangan, ijin belajar dab lain-lain di Lingkungan kmbaga Ketahanan Nasional akan diatur dengan Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional.
Hooaks z ini
Hoax brita kenaikan tunjangaan kinerja tni…supaya senang aja….payah loe omdo.praturanya loe nggak kluarin.
Masih digodok mas, blm matang…..LPGnya pas habis ….
Allahu akbar….