Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 sedikit banyak menimbulkan reaksi berbagai pihak terhadap implikasinya.
Salah satunya banyak yang khawatir bahwa penundaan DAU akan berdampak pada terhambatnya pemberian gaji PNS di 169 pemerintah daerah selama periode penundaan (4 bulan). Ratusan ribu PNS terancan tidak gajian 4 bulan ke depan, begitu kira kira judul berita dalam beberapa hari ini.
Lalu sebenarnya bagaimana? Apakah gaji PNS menjadi tertunda dengan adanya kebijakan ini?
Pertama-tama perlu diketahui alasan pemerintah menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) adalah karena realisai penerimaan negera tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara. Sebagai langkah pengendalian pelaksanaan anggaran negara, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang melakukan penundaan terhadap penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2016.
Besaran penundaan DAU mencapai Rp 19,418 Triliun dan berlaku untuk 169 daerah terdiri dari 143 kota/kabupaten dan 26 provinsi. Penentuan daeah dan besaran penundaan penyaluran sebagian DAU didasarkan pada tiga kriteria yaitu :
- Kapasitas fiskal,
- Kebutuhan belanja, dan
- Perkiraan posisi saldo kas daerah pada akhir 2016.
Prediksi saldo kas daerah atau lebih dikenal dengan sebutan SILPA dikategorikan lagi menjadi 4 yakni sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi dan sedang. Dengan skema seperti ini jumlah DAU yang dipangkas berbeda-beda untuk tiap daerahnya.
Dengan skema seperti di atas ada 5 daerah yang terkena penundaan DAU paling besar yakni Pemprov Jawa Tengah sebesar Rp 336,8 miliar, Pemprov Jawa Timur sebesar Rp 302,9 miliar, dan diikuti oleh Pemkab Bogor sebesar Rp 347,2 miliar, Pemkab Garut sebesar Rp 327,6 miliar, serta Pemkot Bandung sebesar Rp 302,8 miliar.
Untuk daerah-daerah yang mempunyai kapasitas fiskal dan perkiraan posisi saldo kas akhir tahun yang rendah atau sangat rendah tidak dilakukan penundaan DAU. Terdapat tujuh provinsi yang masuk dalam kriteria ini: Aceh, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Sementara untuk kabupaten ataupun kota sebanyak 365 kabupaten ataupun kota yang tidak dilakukan penundaan DAU karena alasan yang sama.
Seperti diketahui penyaluran DAU bertujuan sebagai pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Penyaluran DAU adalah pro rata, anggaran setahun dibagi 12 dan dicairkan setiap bulannya.
Sementara
Perlu digarisbawahi disini penundaan ini hanya bersifat sementara. DAU dapat disalurkan kembali dalam hal realisasi penerimaan negara mencukupi. Jika tidak dapat disalurkan tahun ini maka diberlakukan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya.
Penundaan DAU sedikit banyak pasti akan berpengaruh terhadap kondisi keuangan daerah, karena DAU merupakan salah satu komponen pendapatan APBD. Bahkan sebagian besar daerah di Indonesia alokasi DAU lebih besar dari pada pendapatan asli daerah (PAD). Sudah pasti pemerintah harus mengatur kembali prioritas belanja APBD dengan melakukan penghematan terhadap pos-pos tertentu seperti honor, perjalanan dinas, rapat dan lain-lain.
Selain itu pendapatan DAU bisa digunakan untuk membiayai belanja daerah termasuk belanja pegawai. Disinilah mungkin ada kekhawatiran bahwa kebijakan penundaan ini akan berdampak pada seretnya pembayaran gaji PNS.
Perlu ditekankan lagi bahwa dasar penundaan adalah perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan posisi saldo kas daerah atau SILPA pada akhir 2016. Dengan dasar itulah pemerintah pasti sudah memperhitungkan kebutuhan akan belanja rutin seperti gaji PNS dan tunjangannya akan tetap terpenuhi meskipun ada penundaan penyaluran DAU.
Menkeu Sri Mulyani memastikan, langkah penundaan tidak akan menganggu kondisi keuangan daerah sampai dengan akhir tahun. Terutama untuk pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah dan belanja modal atau infrastruktur (link)
Pemkab Bogor
Untuk lebih jelasnya pengaruh penundaan DAU, kita ambil sebagai contoh berita beberapa hari terakhir yang cukup menghangatkan publik dan banyak dishare di medsos :
– Daftar Kabupaten dan Kota Bakal Tak Gaji PNS 4 Bulan
– Wow! PNS Terancam tak Terima Gaji Selama 4 Bulan
Dalam berita online tersebut PNS di lingkungan Pemkab Bogor terancam tidak gajian selama 4 bulan. Kebetulan Pemkab Bogor terkena penundaan penyaluran DAU terbesar nomor 3 bahkan tertinggi untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan jumlah penundaan mencapai Rp 347,2 miliar.
Sebagai bahan analisa, penulis kutip laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2015. Salah satunya realisasi anggaran tahun 2015 yang ditampilkan sebagian :
Pemerintah Kabupaten Bogor
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran TA 2015
Sampai dengan tanggal 30 November 2015
LRA diatas memperlihatkan SILPA Pemkab Bandung pada tahun 2015 mencapai Rp 2.494 Triliun. Artinya Pemkab Bogor mempunyai dana mengendap sebesar triliunan rupiah yang tidak terpakai, sedangkan besaran penundan DAU “hanya” Rp 347,2 M (jauh di bawah SILPA). Dengan kata lain tidak ada alasan apapun bagi Pemkab Bogor tidak dapat memberikan gaji PNS karena bisa diambilkan dari SILPA.
Data di atas juga menjelaskan secara gamblang kenapa Pemkab Bogor termasuk yang terkena penundaan DAU dengan besaran paling besar. Kriteria nomor 3 (perkiraan saldo kas akhir tahun sangat tinggi) yang menjadi dasar pemerintah mengambil keputusan ini.
***
Contoh Pemkab Bogor menandakan bahwa kebijakan penundaan penyaluran DAU yang diambil pemerintah sudah memperhitungkan kondisi keuangan daerah dan tidak menggangu pembayaran gaji PNS. Kebetulan besok adalah tanggal 1, waktu yang tepat bagi rekan-rekan PNSD untuk membuktikannya.
Salam
Gan, artikelnya sedikit typo.. “LRA diatas memperlihatkan SILPA Pemkab Bandung pada tahun 2015 mencapai Rp 2.494 Triliun. Artinya Pemkab Bogor mempunyai”.
Koq Pemkab Bandung? Kan yg dibahas Bogor.. hehehe..