Ada 3 (tiga) macam tunjangan tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang rutin diterima per bulan atau pada periode tertentu.
Ketiga macam tambahan penghasilan pegawai tersebut berdasarkan paramater yang berbeda, yakni:
1. Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan beban kerja
2. Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan pertimbangan objektif lainnya
3. Uang Kinerja
Menarik di sini bahwa selain tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, para PNS di lingkungan Pemkot Surabaya juga diberikan uang kinerja. Sebagian besar daerah yang menerapkan sistem tunjangan kinerja daerah hanya mengacu pada pembobotan atau beban kerja.
Berdasarkan Perwali Surabaya No. 24 Tahun 2013, Uang Kinerja adalah sejumlah uang yang diberikan Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai bentuk penghargaan karena telah mencapai suatu kinerja tertentu dalam upaya mendukung pencapaian output dan atau outcome kegiatan. Sedangkan tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja diberikan kepada seluruh PNSD berdasarkan besaran bobot jabatan masing-masing (Perwali Surabaya No. 13 Tahun 2014).
1. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja
Besaran bobot jabatan sebagai dasar penentuan TPP dihitung dengan menggunakan metode Factor Evaluation System (FES) dan metode Hay Guide Chart Profile (HGCP). Perbedaan kedua metode tersebut terletak pada penilaian jenis bobot pekerjaan antara pengelola keuangan dan non keuangan.
PNSD umum (non pengelolaan keuangan) menggunakan metode FES dengan memberikan penilaian terhadap bobot pekerjaan yang dilaksanakan oleh setiap PNSD berdasarkan faktor-faktor jabatan. Sedangkan Metode HGCP dilakukan dengan memberikan penilaian terhadap tanggung jawab pengelola keuangan yang dilaksanakan oleh pengelola keuangan kota dan pengelola keuangan SKPD.
Seperti dalam Permenpan No 34 tahun 2011 dengan menggunakan metode FES, penilaian terhadap bobot pekerjaan memperhitungkan faktor jabatan manajerial/non manajerial, jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, maupun jabatan fungsional umum di SKPD. Dengan memperhitungkan nilai semua faktor tersebut akan dihasilkan point bobot jabatan yang digunakan menentukan TPP.
Rumus TPP
TPP berdasarkan beban kerja = (skor prestasi kehadiran/100) x point bobot jabatan x harga satuan bobot jabatan
Keterangan:
– Harga satuan bobot jabatan sudah ditentukan yakni Rp 2.500
– Skor prestasi kehadiran memperhitungkan keterlambatan, kepulangan mendahului jam kerja, ketidakhadiran karena cuti, ketidakhadiran karena selain cuti.
Dengan rumus di atas seorang pegawai S1 yang menduduki jabatan tertentu dengan skor point jabatan 950, dengan tingkat kehadiran 95% maka TPP yang diterima:
TPP: 95/100 x 950 x Rp 2.500 : Rp 2.256.250 |
TPP tidak diberikan kepada Tenaga pendidik/guru/kepala sekolah/pengawas sekolah dan/atau PNSD yang telah menerima tunjangan profesi pendidik.
2. TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya
Tambahan penghasilan pegawai ini diberikan kepada PNSD Pemkot Surabaya dalam bentuk pemberian uang makan, uang air, uang penunjang operasional dan uang penunjang pengelola keuangan.
Uang makan diberikan ke seluruh PNS setiap bulan berdasarkan jumlah hari masuk kerja. Uang air diberikan setiap bulanmdalam rangka membantu biaya tarif air yang dikeluarkan. Besaran uang makan adalah Rp 10.000 per hari dan uang air Rp 30.000 per bulan.
Sedangkan uang penunjang operasional terdiri dari:
– Uang penunjang operasional umum diberikan kepada Asisten Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD/Unit kerja setiap bulan berdasarkan jumlah hari masuk kerja yang bersangkutan.
– Uang penunjang operasional khusus diberikan kepada PNSD pada SKPD/Unit Kerja yang memiliki tingkat kompleksitas kegiatan/pekerjaan yang tinggi dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Uang penunjang pengelola keuangan meliputi :
– Uang penunjang pengelola keuangan kota diberikan kepada PNSD yang menjadi bagian dalam keanggotaan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
– Uang penunjang pengelola keuangan SKPD/Unit Kerja diberikan kepada PNSD yang bertugas melakukan pengelolaan keuangan pada SKPD/Unit Kerja.
Contoh PNSD sebagai pengelola keuangan : Pengguna Anggaran,KPA, Bendahara dan Pembantu Bendahara. Besaran uang pengelola keuangan ditetapkan dengan Perwali Surabaya.
3. Uang Kinerja
Disamping memperoleh TPP, PNS di Pemkot Surabaya setiap triwulan diberikan uang kinerja sebagai bentuk penghargaan karena telah mencapai suatu kinerja tertentu dalam upaya mendukung pencapaian output dan atau outcome kegiatan. Pemberian uang kinerja berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Uang Kinerja Pada Belanja Langsung.
Uang kinerja diberikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Pegawai Negeri Sipil dan disesuaikan dengan penilaian prestasi kerja Pegawai yang bersangkutan. Penilaian prestasi kerja dalam rangka pemberian uang kinerja kepada Pegawai diukur dari 2 (dua) hal yaitu Nilai Kinerja Individu dan Kompetensi dengan bobot sebesar 80 : 20 (delapan puluh dibanding dua puluh) yang penghitungannya dilakukan melalui sistem informasi manajemen kinerja.
a. Sasaran Kinerja Individu (SKI) yang meliputi atas Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Kegiatan (IKK), Indikator Kinerja Teknis (IKT) dan Indikator Kinerja Staf (IKS). Sedangkan Nilai Kinerja Individu (NKI) meliputi NKI Proses dan NKI Hasil. Semua indikator tersebut dilakukan perhitungan sendiri, terlihat rumit namun dengan Sistem Informasi Manajemen semuanya lebih mudah dikalkulasi.
b. Kompetensi
Penilaian atas kompetensi dinilai melalui aspek perilaku bekerja yang dilaksanakan dengan cara melakukan pengamatan yang dilaksanakan oleh atasan, relasi sejawat, dan bawahan yang penentuannya dilakukan secara acak melalui sistem informasi manajemen kinerja dari Pegawai yang bersangkutan.
Rumus Uang Kinerja
Skor Hasil Penilaian Kinerja = (0,8 X Nilai Kinerja Individu) + (0,2 x Skor Kompetensi)
Triwulan I, II dan III :
Uang kinerja = (skor hasil penilaian kinerja/100) x (200% dari jumlah tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja Pegawai yang seharusnya diterima oleh Pegawai yang bersangkutan setiap bulannya).
Triwulan IV :
Uang kinerja = (skor hasil penilaian kinerja/100) x (300% dari jumlah tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja Pegawai yang seharusnya diterima oleh Pegawai yang bersangkutan setiap bulannya).
Dengan ketentuan apabila skor hasil penilaian kinerja dibawah 50, maka tidak memperoleh uang kinerja. Dengan kata lain besaran uang kinerja yang diterima per bulan maksimal sebesar 90 % dari TPP berdasarkan beban kerja.
Contoh pegawai di atas dengan pendidikan S1 dengan jabatan tertentu mempunyai skor rata – rata 80%, maka uang kinerja yang diperoleh:
Sehingga rata–rata tambahan penghasilan yang di diterima pegawai di atas perbulannya dapat diperkirakan sebagai berikut:
= TPP beban keja + TPP berdasarkan pertimbangan objektif + Uang kinerja
= Rp 2.256.250 + Rp 10.000 x 25 hari + Rp 30.000 + Rp 1.434.375
= Rp 3.961.250,-
Tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan meningkat jika menduduki jabatan sebagai pengelola keuangan Kota maupun SKPD/Unit Kerja.
AKHIRNYA.,,,,BPJS GA BAYAR PUSKES SE KAB BOGOR , SELURUH PUSKES 40 KECAMATAN SEPAKAT AKAN MEMBERHENTIKAN PEMERIKSAAN PASIEN BPJS , KESEPAKATAN TELAH DI TANDATANGANI OLEH SELURUH PUSKESMAS SE KABUPATEN BOGOR.,,,,TERIMA KASIH !
Banyak PNS yg cerai sama istri karena tidak sejahtera
Kapan ya pns kab malang bisa dapat kasihan selama ini tidak ada sama sekali baik uang makan, tunpeng, tunjangan kinerja, tunjangan daerah apalagi tunjangan kemahalan
Komentar di hapus karena penipuan. admin
AKHIRNYA.,,,,BPJS GA BAYAR PUSKES SE KAB BOGOR , SELURUH PUSKES 40 KECAMATAN SEPAKAT AKAN MEMBERHENTIKAN PEMERIKSAAN PASIEN BPJS , KESEPAKATAN TELAH DI TANDATANGANI OLEH SELURUH PUSKESMAS SE KABUPATEN BOGOR.,,,,TERIMA KASIH !
tunjangan kinerja per 1 Juli 2014, bagi 9 K/l baru… http://jetjetsemut.blogspot.com/2014/06/remunerasi-di-lingkungan-kemenag.html