Dengan pertimbangan meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah perlu menaikkan gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kenaikan ini tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua belas atas peraturan pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang peraturan gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP yang baru ditandatangani Jokowi pada tanggal 13 Maret 2019 ini menyatakan bahwa kenaikan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Persentase kenaikan tidak berubah seperti yang dijanjikan yakni sebesar 5%. Gaji terendah Tamtama dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.643.500, tertinggi Rp 2.960.700 untuk pangkat Ajun Brigadir Polisi.
Bintara Polri yang baru masuk digaji sebesar Rp 2.103.700, tertinggi Aiptu dengan masa kerja 27 tahun mencapai Rp 4.032.600.
Anggota Polri dengan golongan pama pangkat IPDA terendah mendapatkan Rp 2.735.300, tertinggi pangkat AKP (Ajun Komisaris Polisi) sejumlah Rp 4.780.600.
Golongan pamen dengan pangkat Kompol terendah sebesar Rp 3.000.100, sedangkan tertinggi seorang Kombespol mendapatkan Rp 5.243.400.
Golongan perwira tinggi berpangkat Jenderall berada di range antara Rp 3.290.500 s/d Rp 5.930.800
Daftar Gaji Anggota Polri
Puji syukur gaji para polisi naik, semoga mampu melindungi segenap masyarakat Indonesia, semoga lebih amanah dan tidak menyalahi wewenangnya.
Btw, kenaikan gaji ini setelah berapa lama tidak naik ya min? Thanks