FAQ

Frequently Asked Questions (FAQ)

1. Kapan remunerasi untuk Kementerian X/Y  ?

2. Kementerian/Lembaga mana yang menjadi prioritas pertama ?

3. Mengapa Kejaksaan Agung dan Kemenhukham belum remunerasi padahal termasuk prioritas pertama ?

Untuk mendapatkan remunerasi Suatu K/L  harus  melalui tahap atau proses reformasi birokrasi (RB).  Berarti pada K/L tersebut ada tahap yang belum dilaksanakan berdasarkan penilaian dari Tim RBN. Menkeu tidak akan mengajukan ke DPR jika belum ada rekomendasi dari TRBN. Kejaksaan Agung dan Kemenhukham akan tetap menjadi prioritas pertama tahun 2011.

4. Bagaimana proses pengajuan remunerasi ?

Proses selanjutnya ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

5. Apakah PNS TNI/Polri/Kemenhan mendapat remunerasi ?

K/L  yang sudah mendapatkan remunerasi  semua pegawai mendapatkannya. Begitu juga TNI/Polri/Kemenhan, tidak ada diskriminasi anggota maupun PNS  yang membedakan  grade penempatannya.

Sementara itu dulu, untuk pertanyaan lain silahkan tulis di Buku Tamu

Terima kasih

Referensi

[adkingpro]