Penerbitan Perpres No 118 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia menjadi angin segar bagi pegawai, khususnya yang berstatus PNS. Proses yang cukup lama untuk mendapatkan tunjangan kinerja sejak tahun 2013 akhirnya terbayar juga. Apalagi tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2015.
Sesuai Pasal 2 Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan LPP RRI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pegawai yang dimaksud disini PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.
Tidak ada klausul pegawai lainnya, artinya pegawai RRI non PNS atau sering disebut PBPNS tidak berhak atas tunjangan kinerja. Padahal harus diakui PBPNS memiliki kontribusi penting terhadap operasional RRI. Ini tentunya menjadi catatan penting bagi direksi untuk memperhatikan kesejahteraan para PBPNS.
AMBYAR…………..
Setagu ga tahu po…kalo udah ada beberapa yang sudah ditandatangani juga…..Ditampilin donk bang, biar yang lain ga nunggu-nunggu…kalo ngasih info itu jangan setengah-setengah..