Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengalami penyesuaian dengan terbitnnya Presiden Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peningkatan tunjangan kinerja KLH mempertimbangkan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi tersebut. Pemberian kenaikan tunjangan kinerja diberikan terhitung mulai bulan Januari 2018.
Terdapat pasal baru yang menyebutkan tunjangan kinerja bagi pimpinan tertinggi. Pasal 6 Perpres 59/2018 menyebutkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan demikian besaran tunjangan kinerja menteri Siti Nurbaya memperolah tunjangan kinerja sebesar Rp 43.627.500 per bulannya, bersih tanpa potongan (PPh ditanggung negara). Khusus untuk Mneteri KLH pemberian kenaikan tunjangan kinerja per Januari 2017.
Dibandingkan dengan tahun 2016 tunjangan kinerja Kementerian KLH naik rata-rata 16 %, kenaikan tertinggi dinikmati pada kelas jabatan tertinggi (17) sebesar 27%, trendnya makin ke bawah persentase kenaikan makin kecil. Level terendah tunjangan kinerja sebesar Rp 1.968.000 dari sebelumnya Rp 1.766.000.
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada: a. pegawai di lingkungan Kementerian LHK yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. pegawai di lingkungan Kementerian LHK yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan; c. pegawai di lingkungan Kementerian LHK yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. pegawai di lingkungan Kementerian LHJK yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dengan Perpres Nomor 74 Tahun 2012.
Selanjutnya mengenai waktu dan tekni pembayaran akan mengikuti prosedur yang sudah lazim. Kementerian Keuangan akan mengeluarkan petunjuk teknis pembayaran bisa berupa PMK atau surat edaran dari Ditjen Perbendaharaan.
Discussion about this post