Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan untuk meningkatkan kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dalam bentuk Tunjangan Kinerja.
Sebelumnya payung hukum pemberian TKPKN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tepatnya Kepmenkeu No. 289/KMK.01/2007, namun dengan dengan keluarnya Perpres No 156 Tahun 2014 yang ditandatangani presiden terdahulu SBY maka dasar hukumnya bukan Keputusan Menteri Keuangan lagi. Selain itu istilah TKPKN yang sudah berlaku mulai tahun 1971 diganti dengan tunjangan kinerja.
Sama dengan Perpres K/L lainnya tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan (pasal 2) serta memmuat aturan bagi pegawai yang tidak diberikan tunjangan kinerja (pasal 5).
Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang Tunjangan Kinerjanya lebih besar daripada Tunjangan Pokok Unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara pada kelas jabatannya yang selama ini telah diberikan, maka dibayarkan selisihnya terhitung mulai bulan Juli 2014.
Kenaikan atau peningkatan tunjangan kinerja ini hanya terjadi untuk pegawai Eselon III dengan golongan/ruang IV/b ke bawah dan berada pada grade 1 s/d 19 dengan persentase kenaikan bervariasi antara 11% – 94%. Sedangkan pegawai pada kelasa jabatan 19 ke atas tunjangan kinerjanya tidak berubah sama sekali. Dengan kebijakan seperti ini disparitas antara pendapatan tertinggi dengan pendapatan terendah semakin mengecil dengan rasio 1 : 18, sebelum ada kenaikan rasio tunjangan tertinggi dengan tunjangan terendah mencapai 1 : 35
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tunjangan pokok sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tundjangan Chusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan pencabutan ini apakah berpengaruh terhadap tunjangan lain seperti TKT yang diterima pegawai DJP, diperkirakan jika ada peraturan atau kebijakan baru soal tunjangan tambahan ini tidak akan merugikan pegawai yang bersangkutan.
Hal menarik lainnya Kemenkeu selama ini dijadikan semacam benchmark bagi Kementerian Lembaga lain dalam penentuan besaran tunjangan kinerja, misalnya TNI tunjangan kinerja baru 37% atau remunerasi Polri sebesar 24,5 %. Angka persentase itulah yang mengacu pada besaran tunjangan kinerja Kemenkeu.
Meskipun kadang tidak jelas apakah persentase pencapaian reformasi birokrasi sama dengan persentase besaran tunjangan kinerja, namun yang pasti masih ada peluang bagi K/L lain untuk ditingkatkan tunjangan kinerja seiring dengan kemajuan pencapaian reformasi birokrasi di instansi tersebut.
Download Perpres No 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Keinerja Kemenkeu
Kesenjangan makin jauh negara bakal hancur bhinika tunggal ika tidak dimaknai kebersamaan makin tidak bisa diharapkan lagi perbedaan pusat dan daerah tidak dipandang akan mucul suatu saat perpecahan tunggu kehancuran
semoga naik juga tunkin di tni, yg di kemenkeu selamat, kebetulan punya teman di bea cukai
Semoga menyusul,,,
Juknisnya kpn keluar??
Menunggu (penuh harap)
Tunggu kiamat…
Agus Marto dan Fuad Rahmany. Dua nama tersebut akan tercatat abadi dalam lembaran sejarah kelam nan hitam Direktorat Jenderal Pajak
Alhamdulillah… perlu disyukuru.. yg diluar kemenkeu jg akan menyusul,
tingkatkan kinerja maka akan dapat jua…
saya di kemenkeu, tapi kalo ga ada PNS lain maka negara ini jg ga akan
dpt menyelenggarakan pemerintahan
Sebentarnya PERPRES No. 156/2014, mau di revisi lagi, ada. Soalnay ada tambahan pasal lagi yang isinya: Bahwa Besaran Tunjangan Kinerja yang tercantum belum dipotong INFAQ sebesar 2.5% untuk fakir miskin …
itu malah lebih bagus… toh walaupun tanpa perpres ane juga bayar zakat dan infaq,, semakin besar gaji ane, bisa lebih banyak infaq.. Alhamdulillah….
Tidak jadi naik, enak saja kalian makan uang rakyat seenaknya..
Dananya saya alokasikan ke KIS dan KIP.
kapan dibayar ya?
Sampai sekarang blom ada kabarnya…juklak/juknis jg ga ada kabar
Alahamdulillah …. semoga berkah
Alhamdulillah…hrs kita syukuri
Alhamdulillah, kami sebagai pegawai kemenkeu wajib bersykur kepada Allah
Alhamdulillah akhirnya ada kepastian naik juga. Untuk ASN yang lain bersabar aja ya, kita di depkeu sudah cukup lama bersabar mengenai hal ini kok.
Alhamdulillah naek, bisa buat bayar utang.. 😀
Allhamdulillah
Dengan terbit PERPRES No.156 walaupun Tunjangan Kinerja naik, tetapi pendapatan akan semakin turun dong. Lihat Pasal 10 dari Peraturan ini:
Pasal 10:
saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tunjangan pokok sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tundjangan Chusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Berarti TKPKN (yang besarnya lebih besar dari Tunjangan KInerja untuk kelas yang sama) bakal tidak ada lagi?
Apa ini karena sudah terbitnya UU ASN, dimana dimana tidak disebutkan tentang TKPN.
Berikut ulasannya:
Di Pasal 79 dan 80 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas. Tunjangan ada dua, yaitu tunjangan kinerja yang dibayarkan sesuai pencapaian kinerja dan tunjangan kemahalan yang dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan dan fasilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kepada pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, sejak 1 April 1971, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971 (pdf) diberikan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN). Besarnya TKPKN ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam suatu surat keputusan. Sesuai Keppres 15/1971 tersebut, pemberian TKPKN merupakan usaha-usaha preventif dan sekaligus sebagai imbangan atas tindakan-tindakan yang akan dambil guna menertibkan dan mendisiplinir pegawai-pegawai yang bersangkutan sehingga penyelewengan-penyelewengan dalam bidang penerimaan dan pengeluaran keuangan negara diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin. Dengan pemberian TKPKN tersebut para pegawai Kementerian Keuangan diharapkan dapat melaksanakan tugas jabatannya dengan keinsyafan sedalam-dalamnya dengan penuh rasa tanggung jawab serta dapat memberikan prestasi kerja semaksimal mungkin.
Dapat dilihat di atas, maksud pemberian TKPKN adalah pengamanan penerimaan dan pengeluaran keuangan negara. Dengan diberikan suatu tunjangan yang lebih (waktu itu sangat lebih banyak) daripada PNS lainnya, diharapkan pegawai Kementerian Keuangan tidak melakukan KKN, memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain, merugikan negara. Dengan begitu, maka akan didapat prestasi kerja (kinerja) yang bagus. Disinilah sebenarnya mengapa saya katakan kalau TKPKN ? (tidak sama dengan) Tunjangan Kinerja. Karena Tunjangan Kinerja diberikan sesuai dengan kinerja yang dicapai alias setelah ada pencapaian kinerja, sedangkan TKPKN diberikan untuk mencapai kinerja yang bagus. Selain itu, TKPKN masih dihubungkan dengan tingkat disiplin pegawai, sementara kalau tunjangan kinerja (menurut saya) tidak perlu dihubungkan dengan kedisiplinan pegawai, karena (lagi-lagi menurut saya) bisa dibilang tidak ada korelasi antara kinerja dan disiplin pegawai. Kalaupun ada, itu berarti tingkat disiplinnya sudah betul-betul sangat parah!
Ketidaksamaan (?) lainnya adalah kalau di UU ASN, tunjangan kinerja diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Sementara, TKPKN diatur dengang suatu Keputusan Presiden dan besarannya dengan Keputusan Menteri Keuangan, yang jelas-jelas tingkatannya dalam struktur peraturan perundang-undangan lebih rendah daripada Peraturan Pemerintah.
Jadi, semestinya sudah tidak ada lagi yang namanya TKPKN setelah diundangkannya UU ASN, karena jelas-jelas konsep TKPKN di Kementerian Keuangan tidak sama dengan tunjangan kinerja yang diatur dalam UU ASN. Harusnya ada keberanian untuk mengubah TKPKN menjadi tunjangan kinerja, dengan mencabut Keppres 15 Tahun 1971 dan menggantinya dengan Peraturan Pemerintah, sehingga derajad antara tunjangan di Kementerian Keuangan sama dengan yang ada di Kementerian/Lembaga lainnya yang diatur dengan suatu Peraturan Pemerintah
Sumber:
http://mandalika.web.id/2014/02/tkpkn-%E2%89%A0-tunjangan-kinerja/
UU ASN itu mengatur tentang PNS, apa yang menjadi Hak dan Kewajiban kita sebagai PNS. Namun, perlu dipahami bahwa dalam sistem birokrasi dalam Pemerintah kita, seorang Menteri Keuangan selain duduk sebagai Ceef Operational Officer seperti Kementerian lainnya, Menteri Keuangan juga sebagai Ceef Financial Officer. Yang artinya, bahwa Menteri Keuangan memegang tanggung jawab ganda dalam sistem pemerintahan kita. Selaku Bendahara Umum Negara, Sebagai pemegang kebijakan Fiskal, Menteri Keuangan bertanggungjawab atas Pelaksanaan APBN yang merupakan instrumen Pemerintah dalam mensejahterakan rakyat.
Sebagai Pelaksana Tupoksi Menteri Keuangan, personil Kementerian Keuangan adalah motor penggerak jalannya seluruh kegiatan yang tertuang dalam APBN. Hal – hal seperti :
1. Memastikan ketersediaan dana untuk membiayai kewajiban negara;
2. Menyiapkan instrumen stimulus ekonomi;
3. Menyalurkan anggaran negara sesuai dengan peruntukannya;
dan masih banyak lagi hal-hal yang tidak dipikirkan K/L yang lain, dilaksanakan oleh teman – teman di Kementerian Keuangan. Setiap PNS yang menerima upah tiap bulan, belum tentu memikirkan negara mendapatkan uang untuk mengupah anda. Walaupun saya yakin bahwa banyak diantara kita, sesama PNS, yang mungkin saja tidak maksimal ataupun sama sekali tidak memberikan kontribusi bagi Negara, pernah berpikir untuk menyediakan dana bagi perut orang lain.
1. Saat seorang prajurit menembakan sebuah peluru, ia tak mungkin berpikir gimana caranya membeli peluru;
2. Saat harga BBM melambung, anda tak mungkin berpikir dan melakukan sesuatu agar masyarakat tidak terlalu lama dalam kesulitan;
Regulasi dan Tanggungjawab pada Kementerian Keuangan tidak dapat dilihat hanya sebatas apa yang tertulis dalam peraturan. Tapi lihatlah apa yang kami lakukan, apa yang kami korbankan. Berpisah dengan keluarga dalam waktu yang lama, bertemu hanya hitung hari, rencana menata hidup yang tertunda, dan masih banyak lagi yang kami alami hanya untuk memastikan asap dapur warga indonesia tetap mengepul. Lalu dengan reward yang kami terima anda katakan tidak relevan dengan UU ASN ??? Kami memang menerima lebih dari kalian, PNS lain di Indonesia, tapi kelebihan itu terpakai untuk :
1. Biaya Kontrak Rumah di tempat Tugas;
2. Biaya Perjalanan saat liburan/cuti;
3. Biaya Hidup ditanah rantau (bagi yang tidak berada di kampung halaman;
Baiklah, reward kita disamakan, tapi mari kita juga menyamakan nasib kita;
1. Kalian yang homebasenya di Jawa, pindah ke wilayah terpencil di pelosok INdonesia untuk waktu yang tidak tentu (Sama dengan kami);
2. Masuk kerja jam 07.00 – 19.00 Waktu setempat;
Jika setuju, mari kita bertukar posisi . . . !!!!
semua di syukuri yaa wali dongo, jgn asal memberi komentar. Kami yang mengalami ^ ^
TENTARA MAH UDAH BIASA SEPERTI ITU MALAH DERITANYA NGELEBIHIN ANDA .KAMU BARU SEGITU AJA DAH BANGGANYA MINTA AMPUN.SAYA MAU KOK TUKER POSISI DENGAN ANDA. MAU ?????????????
Gaka jadi dinaekan prepres akan kami cabut. enak aja mentang mentang mengelola keuangan negara jadi dapat tunjangan melebihi pns di lembaga lain malah ada yg belum terima tunjangan kinerja. si ronald anda saya pecat digantikan tukang becak yang mangkal dipasar. tampak bodoh sekali orang ini.. orng seprti anda jadi pns. pantas banyak kebocoran negara. yg ngelola gx becus saya pns intansi pusat tidak ada tunjangan kineraj. dhanya terima murni gaji. sy tidk mau trima uang haram. dengan gaji yg kcl trsbut sy jrg sekali bs menengok keluarga. tugas beban krja sy jg banyak,. lbh dr jam krja anda. sabtu mggu kdg juga kerja..jdi bung Reinold apa yg anda katakan diatan semua omong kosong. sy doakan pns seperti anda cepat mati. kran pns seperti anda pola pikirnya kuno. rakus dan kbnyakn pns yg bertipe seprti anda yg membuat negara ini tidak maju dan pns dicap jelek krn org seperti anda.
tetaplah bersyukur, senanglah melihat pns di luar kemenkeu senang, klo tawaran ini pada tahun 72, aku mau
Wah kalo semua PNS diberikan Tunjangan Kinerja hampir sama dengan PNS kemenkeu artinya kinerja mereka harus disamakan dong kan hampir tidak ada bedanya artinya harus kerja kerja dan kerja untuk mengumpulkan keuangan negara jangan hanya menghabiskan anggaran negara….apalagi mendekati akhir tahun ini…sedih rasanya kita di kemenkeu capek capek dikejar target penerimaan negara di sisi lain ada yang kerjanya cuma menghabiskan anggaran negara..dimana nih keadilannya? #pensive
emangnya yang kerja loe sendiri di Indonesia !! Kita semua sama bekerja sesuai tupoksi masing2 dan melaksanakannnya dengan baik, tepat dan benar. Emang loe mau tukeran kerja apa di tempat lain yang kagak ada tunjangan kinerjanya atau tunjangan kinerja ada tapi gak sebanyak kalian!! Kebanyakan mengeluh loe !
mau…. tukaran ama gw yuk.. kalo emang loe berani .. lokasi gw di papua… gaji untuk ukuran pns emang besar.. tapi tetep gak cukup buat hidup sehari-hari.. trus kerjanya berat broooh, bayangin sendiri.. gw males nulis… jadi lw mau tukar?? kalau gw sih mau-mau aja..
Pada OOn, kalo ngeluh aja, cari kerja sendiri sana…
Berasa kemenkeu, kementrian paling sibuk dan bener senasional ya. Yang lain beban gitu ?
iya, beban.
Gak mampu jadi pns bilang bos, LAWAK
Alhamdullilah, tinggal menunggu juklak juknis