Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan untuk meningkatkan kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dalam bentuk Tunjangan Kinerja.
Sebelumnya payung hukum pemberian TKPKN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tepatnya Kepmenkeu No. 289/KMK.01/2007, namun dengan dengan keluarnya Perpres No 156 Tahun 2014 yang ditandatangani presiden terdahulu SBY maka dasar hukumnya bukan Keputusan Menteri Keuangan lagi. Selain itu istilah TKPKN yang sudah berlaku mulai tahun 1971 diganti dengan tunjangan kinerja.
Sama dengan Perpres K/L lainnya tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan (pasal 2) serta memmuat aturan bagi pegawai yang tidak diberikan tunjangan kinerja (pasal 5).
Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang Tunjangan Kinerjanya lebih besar daripada Tunjangan Pokok Unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara pada kelas jabatannya yang selama ini telah diberikan, maka dibayarkan selisihnya terhitung mulai bulan Juli 2014.
Kenaikan atau peningkatan tunjangan kinerja ini hanya terjadi untuk pegawai Eselon III dengan golongan/ruang IV/b ke bawah dan berada pada grade 1 s/d 19 dengan persentase kenaikan bervariasi antara 11% – 94%. Sedangkan pegawai pada kelasa jabatan 19 ke atas tunjangan kinerjanya tidak berubah sama sekali. Dengan kebijakan seperti ini disparitas antara pendapatan tertinggi dengan pendapatan terendah semakin mengecil dengan rasio 1 : 18, sebelum ada kenaikan rasio tunjangan tertinggi dengan tunjangan terendah mencapai 1 : 35
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tunjangan pokok sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971 tentang Tundjangan Chusus Pembinaan Keuangan Negara Kepada Pegawai Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan pencabutan ini apakah berpengaruh terhadap tunjangan lain seperti TKT yang diterima pegawai DJP, diperkirakan jika ada peraturan atau kebijakan baru soal tunjangan tambahan ini tidak akan merugikan pegawai yang bersangkutan.
Hal menarik lainnya Kemenkeu selama ini dijadikan semacam benchmark bagi Kementerian Lembaga lain dalam penentuan besaran tunjangan kinerja, misalnya TNI tunjangan kinerja baru 37% atau remunerasi Polri sebesar 24,5 %. Angka persentase itulah yang mengacu pada besaran tunjangan kinerja Kemenkeu.
Meskipun kadang tidak jelas apakah persentase pencapaian reformasi birokrasi sama dengan persentase besaran tunjangan kinerja, namun yang pasti masih ada peluang bagi K/L lain untuk ditingkatkan tunjangan kinerja seiring dengan kemajuan pencapaian reformasi birokrasi di instansi tersebut.
Download Perpres No 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Keinerja Kemenkeu
Discussion about this post